Akhir-akhir ini, kembali diuji sekaligus diiris oleh berita-berita mengerikan mengenai kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia yang ekstrem. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah fenomena penyekapan seorang perempuan selama tiga tahun. Sebuah durasi yang luar biasa lama untuk sebuah tindakan kriminal yang terjadi di tengah pemukiman masyarakat. Kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa yang bisa diselesaikan dengan menangkap pelaku lalu menutup buku. Kasus ini adalah alarm keras, sebuah tamparan bagi sistem hukum, kontrol sosial, dan terutama, potret buram mengenai posisi rentan perempuan dalam struktur sosial
Kebutaan Sosial dan Kegagalan Struktur Prosedural
Jika kita lihat dari kacamata Jhon Rawls sebuah masyarakat yang adil adalah masyarakat yang diatur oleh institusi-institusi sosial yang mengedepankan asas justice as fairness (keadilan sebagai kewajaran). Rawls menegaskan bahwa keadilan adalah keutamaan pertama dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran bagi sistem pemikiran. Namun, realitas empiris yang memperlihatkan penyekapan perempuan selama tiga tahun membuktikan bahwa institusi sosial kita—mulai dari tingkat rukun tetangga (RT), lembaga adat, hingga aparat kepolisian—gagal total dalam menciptakan ruang hidup yang “wajar” dan aman bagi warganya.
penelitian Safitri, disebutkan bahwa Rawls membagi keadilan ke dalam beberapa distingsi, salah satunya adalah perbedaan antara keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Kasus penyekapan ini adalah bukti nyata dari mandeknya keadilan prosedural di tingkat akar rumput. Ketidakpedulian komunal atau “kebutaan sosial” ini membuat mekanisme perlindungan tidak berjalan. Ketika hukum dan pengawasan sosial hanya aktif di ruang publik tetapi “lumpuh” di depan pintu rumah, maka perempuan berada dalam posisi yang sangat rentan untuk dieksploitasi tanpa ada kemungkinan untuk membela diri.
Penindasan Gender dalam Dominasi Struktur Patriarki
Penyekapan selama tiga tahun bukan sekadar penahanan fisik, melainkan sebuah bentuk penundukan total (total subjugation) terhadap agensi seorang perempuan. Dalam budaya patriarki yang mengakar kuat, perempuan secara historis dan kultural sering kali diposisikan sebagai “liyan” (the other), objek yang dikuasai, bukan subjek yang memiliki otonomi penuh atas tubuh dan hidupnya.Ketika Kultur masyarakat kita masih sering kali menafsirkan peran gender secara rigid: laki-laki sebagai pemilik otoritas penuh di ruang domestik, dan perempuan sebagai pihak yang harus patuh dan tunduk.Penafsiran budaya ini ekstrem dan tidak dikontrol oleh kesadaran kritis, ia melegitimasi tindakan penguasaan atas perempuan.
Menguji Teori Keadilan Rawls di Ruang Domestik
Salah satu kritik terbesar terhadap Jhon Rawls yang juga disinggung secara implisit melalui perbandingan dengan pemikir komunitarian dan Amartya Sen dalam literatur Safitri—adalah kecenderungan liberalisme klasik untuk memisahkan ruang publik dan ruang privat secara tegas. Rawls awalnya merancang teori keadilannya untuk mengoreksi struktur dasar masyarakat (basic structure of society) yang berfokus pada institusi politik dan ekonomi makro. Namun, kaum feminis gelombang kedua dengan slogan “the personal is political” mengingatkan kita bahwa ketidakadilan terbesar sering kali terjadi di dalam institusi terkecil masyarakat. Jika reelevansikan teori Rawls ke dalam gerakan kesetaraan gender sebagaimana yang diupayakan oleh penelitian Safitri, maka institusi keluarga dan ruang domestik harus dimasukkan sebagai bagian dari struktur dasar masyarakat yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip keadilan.
Dari analisis di atas, jelas bahwa kasus penyekapan perempuan selama tiga tahun ini bukan sekadar masalah kriminalitas biasa, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik dari hulu ke hilir. Tragedi tersebut adalah potret buram yang mengonfirmasi bahwa jalan menuju kesetaraan gender dan keadilan hakiki masih sangat panjang dan terjal. Kasus ini membuka kedok bahwa di balik narasi kemajuan zaman modern, masih ada ruang-ruang gelap di mana perempuan diperlakukan tidak lebih dari sekadar komoditas atau tawanan tanpa agensi.
DAFTAR PUSTAKA
Soleh, A. K. (2004). Mencermati Teori Keadilan Sosial John Rawls. Ulul Albab, 5(1).
Saputri, A. F. (2024). Kesetaraan Gender Perspektif Islam di Era New Media. Malang: Cv. Literasi Nusantara Abadi.
Yusalia, H. (2014). Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Tantangan Budaya Patriarki.Wardah,15(2).doi:https:/doi.org/10.19109/wardah.v15i2.198.
Riyadi, G. A. (2022). Kesetaraan Gender: Sebuah Tinjauan Teori Feminisme. Jurnal Ilmu-ilmu Sejarah, Sosial, Budaya, dan Kependididkan,9(2). doi:doi:https://Doi.Org/10.33059/jsnbl.V10i2.6360
Penulis: Raditya Marzel
Editor: Hamimie
