Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi halal yang mengkonfirmasi bahwa produk atau layanan tertentu memmenuhi standar prinsip islam. Akhir – akhir ini lagi musimnya masyarakat yang mendirikan UMKM diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal, oleh karena itu banyak petugas lapangan yang gencar mencari pelaku usaha yang akan membuat sertifikat hal.
Untuk sekarang BPJH memunculkan sertifikat halal gratis untuk UMKM, dan pada tahun 2024 semua pedagang UMKM wajib untuk memiliki sertifikat halal. Adapun 5 keuntungan memiliki sertifikat halal sebagai berikut:
Produk Sesuai Syariat Islam
Adanya sertifikat halal tentunya menunjukkan bahwa produk atau layanan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan dalam Islam dan diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat islam. Dengan adanya sertifikat halal tentu membuat produk kita sudah terjamin kehalalannya, jadi kita percaya untuk menjual produk kita secara bebas.
Proses Produksi dan Penjualan yang Hala
Melibatkan evaluasi terhadap proses produksi, penyimpanan, dan dijual untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran bahan-bahan yang diharamkan dan bahwa proses produksi memenuhi persyaratan halal. Selain itu dalam sertifikat halal ada yang namanya foto produk dan foto produksinya, baik itu tempat atau alat semua difoto untuk melihat keaslian proses halal tersebut. Namun penjual UMKM di Indonesia sudah pasti hampir semua memakai produk halal.
Kepercayaan Konsumen
Konsumen Muslim cenderung lebih percaya pada produk yang memiliki sertifikat halal. Ini menciptakan kepercayaan konsumen dan dapat meningkatkan citra merek anda di mata target pasar tersebut. Memang semua muslim pasti akan memakai dan memakan produk dan makanan yang sudah jelas halal, karena di dalam islam tidak diperbolehkan memakan makanan yang tidak halal. Untuk itu dengan adanya sertifikat gratis ini akan menjadi daya tarik orang – orang untuk membeli produk anda.
Daya Saing Pasar
Tentu saja dalam penjualan di pasar juga pasti membutuhkan namanya sertifikat halal, sekarang di pasar seperti contoh tempe pun harus memiliki sertifikat halal. Karena Indonesia untuk sekarang menjadi nomer 2 terbanyak pedagang yang telah memiliki sertifikat halal, dan nomer 1 yaitu negara tetangga yaitu Malaysia. Meski pasar di Indonesia sudah pasti halal, namun perlu memiliki sertifikat halal tesebut.
Penargetan Konsumen yang Lebih Luas
Meskipun sertifikat halal awalnya ditujukan untuk konsumen Muslim, banyak non-Muslim juga memilih produk halal karena dianggap lebih higienis, sehat, dan aman. Dengan memiliki sertifikat halal, produsen dapat menargetkan konsumen yang lebih luas dan memperluas pangsa pasar mereka.
Sertifikat halal tidak hanya memberikan keuntungan dalam hal pemasaran, tetapi juga menciptakan lingkungan produksi yang lebih terkendali dan sesuai dengan prinsip-prinsip kebersihan dan keamanan pangan.
Baca Juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Sebagai Sosmed Specialist
Dari penjelasan di atas, sudahkah anda memiliki sertifikat halal? Jika belum segera membuatnya kepada petugas yang bertugas di lingkungan tempat anda tinggal.