State Negligence: Rapor Merah Perlindungan Perempuan Pada Kasus YTR

Pertengahan Juni 2026, media sosial digemparkan oleh kasus kekerasan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR dengan pelaku seorang laki-laki yang diduga merupakan pacar korban. Beredar foto-foto kondisi YTR alami luka berat—ia mengalami kebutaan permanen, kesulitan berjalan, serta sejumlah luka berat pada bagian tubuh. Menurut keluarga korban, ia menghilang sejak Mei 2024 dan ditemukan pada 10 Juni lalu. Dituturkan oleh kakak korban, keluarga terus mencari korban hingga pada sekitar 3-4 bulan setelah korban menghilang, keluarga mengunggah kabar kehilangannya melalui media sosial Instagram dan Facebook. Dari situ keluarga dapat terhubung dengan korban, namun korban marah dan menolak bertemu dengan keluarga—ternyata korban diduga diancam oleh pelaku dan mengalami kekerasan berkepanjangan.

Selama bertahun-tahun, korban hidup dalam situasi penuh kontrol, isolasi, dan kekerasan ekstrem.  Ponsel dan hartanya dirampas, pelaku memutus kontak dengan keluarga, korban disekap serta mengalami kekerasan fisik, verbal, bahkan patut diduga mengalami kekerasan seksual. Hal itu disebut sebagai coercive control dalam intimate partner violence, yakni pola kekerasan dalam relasi intim yang dilakukan melalui pengendalian, isolasi, intimidasi psikologis, dan berbagai bentuk pembatasan untuk merampas kebebasan serta otonomi korban hingga pada manipulasi sosial dengan pelaku mengaku sebagai suami korban. Fakta bahwa pelaku membawa korban terus berpindah kos-kosan dalam rentang waktu rata-rata 3 bulan sekali merupakan strategi mensunyikan kekerasan. Ketika mendengar penjelasan detail kasusnya dari keluarga korban melalui podcast Denny Sumargo, saya mempertanyakan bagaimana pengawasan tingkat masyarakat berjalan?

Keluarga korban menuturkan bahwa ketika mengalami kekerasan, korban tidak boleh berteriak—ketika berteriak pelaku akan lebih keji. Pada kesempatan lain, penjaga kos menuturkan bahwa tetangga kos sering mendengar bunyi benturan pada tembok. Namun pelaku berdalih dia memukul tembok saat sedang emosi. Pertanyaan lain muncul, dalam kos bedeng itu apakah mungkin tidak ada kecurigaan? Bagaimana mungkin dalam lingkungan pada penduduk, seorang perempuan disekap dalam kurun waktu 3 tahun dan tidak terdeksi?

Dimensi Struktural: Kegagalan Sistemik sebagai Kegagalan Negara

Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan dalam dialog Peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang diselenggarakan Ombudsman RI (26/06) mengatakan bahwa kasus YTR belum bisa dikategorikan sebagai kasus penyiksaan, ”dalam Konvensi Anti-Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara.”

Menilik unsur consent or acquiescence of a public official pada Pasal 1 Konvensi Anti-Penyiksaan melalui doktrin state resposibility—yakni negara bertanggung jawab bukan hanya atas tindakan aparatnya, melainkan juga ketika negara gagal menjalankan kewajibannya. Sejalan dengan hal tersebut, dalam perkembangan yurisprudensi Komite Anti-Penyiksaan melalui General Comment No. 2 menegaskan negara tidak hanya bersalah jika aparatnya memukul warga sipil, tetapi negara juga dinyatakan bersalah jika ada warga sipil mengalami kekerasan ekstrem, lalu aparat negara tahu atau seharusnya tahu adanya risiko penyiksaan namun gagal mengambil langkah yang semestinya. Kalau keterlibatan negara hanya diukur dari aparat memukul/menyiksa individu, maka kekerasan yang dialami YTR terlihat sebagai kejahatan individu. Namun, saya mengajukan argumen berbeda—bahwa negara juga dapat terlibat, yakni ketika negara gagal menjalankan kewajiban perlindungannya meskipun memiliki kapasitas dan instrumen untuk mencegah terjadinya kekerasan.

Dalam kesempatan yang sama, Sondang juga mengatakan, ”yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian oleh pemerintah daerah, penjaga kos-kosannya atau aparat penegak hukum misalnya jika korban berusaha menyampaikan kasusnya tetapi tidak ditindaklanjuti. Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan.”

Maka mari kita melihat bagaimana kegagalan negara dalam membangun sistem perlindungan perempuan. Jika negara mensyaratkan adanya laporan kemudian tidak ditindaklanjuti sebagai indikator negara bersalah atas pembiaran, maka negara sedang bertengkar dengan logika situasi bagi korban penyekapan ekstrem yang tidak memiliki akses bahkan mengalami kebutaan. 

Dalam teori Hak Asasi Manusia negara memiliki kewajiban mutlak yang disebut due diligence obligation, yakni kewajiban untuk menyediakan ekosistem hukum dan sosial yang aman bagi warga negaranya dari ancaman kejahatan. Konsep ini mewajibkan negara melakukan pencegahan, perlindungan, penyelidikan, penghukuman, dan pemulihan korban. Prinsip ini lahir karena menyadari bahwa korban sering kali tidak memiliki kapasitas untuk melindungi dirinya. Pada kasus ini, korban disekap dan mengalami kekerasan ekstrem—membuktikan bahwa sistem perlindungan dini (early warning system) negara terhadap kekerasan berbasis gender masih gagal. 

Reza Indragiri seorang psikolog forensik memberikan catatan khusus mengenai status pelaku yang merupakan seorang residivis kasus kekerasan serupa. Dalam kesempatan wawancara bersama Nusantara TV dalam program NTV Prime, ia mempertanyakan otoritas pemasyarakatan dalam menjalankan tupoksinya, yakni melakukan risk assessment dan rehabilitasi pada narapidana. Fakta bahwa pelaku telah melalui sistem peradilan pidana sehingga negara memiliki kesempatan untuk menilai tingkat risiko kekerasan berulang melalui mekanisme asesmen sebelum pembebasan.

Berdasar fakta, teori, dan bangunan argumen diatas, negara gagal mencegah (failure to prevent), gagal melindungi (failure to protect), dan gagal membangun sistem perlindungan—maka saya sebut sebagai kegagalan sistemik.

Dimensi Kultural: Normalisasi Patriarkal Sebabkan Kebutaan Kolektif

Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC menjelaskan femisida oleh pasangan intim umumnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan puncak dari eskalasi kekerasan, ancaman, kontrol, dan penguasaan terhadap perempuan. Kasus YTR menunjukan hampir seluruh indikator risiko femisida dari piramida eskalasi kekerasan berbasis gender. Dalam perspektif feminis, eskalasi kekerasan yang dialami YTR menunjukan bahwa kekerasan telah mencapai tahap lethal violence atau kekerasan yang mengancam nyawa, yakni lapisan tertinggi sebelum terjadinya femisida.

Kasus ini menunjukan juga bahwa persoalannya tidak hanya terletak pada ketiadaan regulasi atau kelembagaan, melainkan gagalnya sistem perlindungan bekerja. Di tingkat masyarakat, negara sesungguhnya memiliki berbagai instrumen, mulai dari aparatur desa, RT/RW, hingga Bhabinkamtibnas. Namun, keberadaan struktur tersebut tidak mampu mendeteksi seorang perempuan yang hidup dalam kekerasan ekstrem selama hampir tiga tahun. Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan berbasis komunitas belum berjalan secara efektif dan belum responsif terhadap kekerasan berbasis gender.

Pertanyaan lain yang juga muncul adalah apakah pengakuan pelaku sebagai suami korban membuat lingkungan sekitar menganggap kekerasan yang terjadi sebagai urusan domestik? Jika demikian, kasus ini pun memperlihatkan bagaimana norma patriarkal yang memprivatisasi relasi intim dapat menjadi penghalang bagi upaya perlindungan. Dalam konteks inilah, pembiaran terhadap kekerasan tidak hanya terjadi pada tingkat institusi negara, namun juga diproduksi dan direproduksi oleh norma sosial yang menempatkan kekerasan dalam relasi intim sebagai wilayah privat. Dan ya, ini juga merupakan tanggung jawab negara sebagai primary duty bearer.

Membedah pertanyaan mengapa korban tidak kabur atau begitu lama terjebak dalam relasi penuh kekerasan dan isolasi. Sebagai disclaimer, saya belum mengetahui detail kasus dari persektif korban. Namun mari mengenal siklus kekerasan dalam hubungan intim—trauma bonding, yakni ikatan psikologis kuat yang terbentuk antara korban dan pelaku kekerasan, yang diperkuat oleh pola intermitten antara siklus kekerasan ekstrem dan pelakuan manis/kasih sayang. Ada 7 tahapan yang terus berulang, yakni pertama love bombing. Pada tahap ini pelaku akan membanjiri korban dengan kasih sayang, perhatian intens, pujian, dan mungkin janji manis mengenai masa depan. Ini dimaksudkan untuk memvalidasi kebutuhan emosional korban, membuat korban merasa begitu dicintai dan aman. Tahap kedua yakni membangun kepercayaan dan ketergantungan. Pelaku memosisikan dirinya sebagai satu-satunya orang yang paling mengerti dan bisa diandalkan oleh korban. Tahap ketiga, devaluation yakni fase kritik dan manipulasi (gaslighting). Korban mulai meras bersalah atas kemarahan pelaku dan berusahak eras untuk menyenangkan pelaku agar bisa kembali merasakan ke fase love bombing. Tahap keempat, coercive control atau isolasi dan pengendalian—pelaku menjadi satu-satunya realitas dan sumber keamanan korban—membuat korban kehilangan arah untuk mencari pertolongan. Tahap kelima, eskalasi kekerasan ekstrem (lethal/severe violence), yakni tahap pelaku melepaskan agresinya tanpa kendali, bahkan sering kali mengancam nyawa. Pada tahap ini korban berada dalam mode bertahan hidup penuh trauma dan ketakutan ekstrem.

Tahap keenam, fase rekonsiliasi (honeymoon). Setelah melakukan kekerasan, pelaku berbalik arah, meminta maaf secara dramatis. Pelaku akan menyalahkan situasi luar atas tindakannya dan berjanji akan berubah. Dan tahap ketujuh adalah distorsi kognitif dan pengulangan siklus. Untuk bertahan hidup secara psikologis, korban melakukan rasionalisasi atas tindakan pelaku. Ketika situasi mereda, siklus akan terulang kembali dan mengunci korban dalam ikatan trauma yang semakin sulit diputus.

Melalui tulisan ini, saya ingin mengajak pembaca memahami situasi berlapis dan kompleks dari kasus YTR—tidak sesederhana ketika korban tidak melapor maka tidak ada keterlibatan negara. Bahwa kegagalan negara dalam membangun sistem perlindungan juga merupakan pembiaran dan kekerasan tidak terjadi begitu saja, melainkan terdapat 2 dimensi yang perlu ditilik kembali yakni dimensi kultural dan struktural. Maka penting dilakukan penguatan isu gender dalam spesifikasi kekerasan berbasis gender untuk membangun kesadaran masyarakat agar dapat mengidentifikasi bentuk kekerasan dan berani bersuara untuk mendesak negara menjalankan kewajiban perlindungan. Disisi lain, negara yang telah memiliki berbagai instrumen seperti pemerintah desa, bhabinkamtibmas, hingga relawan SAPA bentukan KemenPPPA—dapat merumuskan mekanisme pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang integratif dengan juga menghubungkan puskesmas sebagai layanan kesehatan terdekat, rumah sakit daerah jika membutuhkan visum et repertum, UPTD PPA dan berbagai lembaga pengada layanan lainnya. Hal ini akan menjawab kesenjangan early warning system dan kegagalan sistemik pada kasus kekerasan berbasis gender.

Daftar Pustaka:

  1. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture/CAT). 1984.
  2. Komite Anti-Penyiksaan PBB (UN Committee Against Torture). General Comment No. 2: Implementation of Article 2 by States Parties. 2008.
  3. Penjaga Kos YTR. “Penjaga Kos Akui Dapat Ancaman Pelaku Penyekapan YTR | Intens Investigasi | Eps 6859”. Video YouTube, diunggah oleh Intens Investigasi. 2026.
  4. Simanjuntak, Sondang Frishka. “Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Bisa Masuk Kategori Penyiksaan Berat Sesuai Standar PBB”. Video YouTube, diunggah oleh Tribunnews. 2026.
  5. Indragiri, Reza. “Dialog Prime: Jerat Taufik Salahgunakan Aplikasi Kencan”. Video YouTube, diunggah oleh Nusantara TV. 2026.
  6. Anindita, Siti. “Penyekapan Perempuan Bandung: Kekerasan yang Bersembunyi dalam Relasi Romantis”. Magdalene. 2026.
  7. Keluarga Korban YTR (Kakak Korban). “Wawancara Eksklusif Kronologi Kasus Penyekapan YTR”. Siniar (Podcast), diunggah oleh CURHAT BANG Denny Sumargo. 2026.
  8. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pedoman Pembentukan Relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak).

Bionarasi:

Chelsea Gabriella merupakan pegiat isu kesetaraan gender, perlindungan korban kekerasan dan hak asasi manusia. Kamu bisa terhubung dengannya melalui instagram @gabriellaszh_.

Editor: Zidan As’ad
Gambar: By Nutsorelatable – Own work, CC BY-SA 4.0, https://commons.wikimedia.org/w/index.php?curid=150915920

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya