Setiap hari kita lihat berita perempuan disekaplah, perempuan dipukulinlah, perempuan dibunuhlah, perempuan diperkosalah. Why tf is wrong with those men?!?!?!?!. Laki-laki diberi kelebihan secara fisik oleh Tuhan itu maksudnya untuk melindungi. Kalau malah sebaliknya itu namanya Abuse of divine gift, penyalahgunaan kekuatan.
Kekerasan yang dialami oleh perempuan merupakan masalah yang serius dan telah mengakar dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Menurut Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2025, selama tahun tersebut dicatat 376. 529 insiden kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, mengalami peningkatan 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi angka tertinggi dalam satu dekade terakhir. Penting untuk dicatat bahwa ruang lingkup pribadi, yakni rumah tangga, hubungan pernikahan, dan hubungan intim, berkontribusi pada 337. 961 kasus atau sekitar 89,76 persen dari total keseluruhan kasus yang tercatat.
Statistik ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya merupakan masalah personal, melainkan juga masalah struktural yang berakar pada ketidaksetaraan dalam hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Salah satu kasus yang menarik perhatian masyarakat pada bulan Juni 2026 adalah kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan dengan inisial YTR berusia 29 tahun di Kabupaten Bandung Barat.
Kasus ini perlu diteliti dengan lebih dalam karena menunjukkan bagaimana kekerasan dalam hubungan pribadi bisa berkembang secara perlahan, tertutup dari orang sekitar, hingga akhirnya menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang tidak bisa hilang bagi korban. Esai ini akan menjelaskan urutan kejadian dalam kasus tersebut, menganalisis penyebab masalah dari perspektif kekerasan berbasis gender, serta memeriksa kerangka hukum perlindungan yang seharusnya diterapkan bagi korban perempuan.
Berdasarkan berita dari media, kasus YTR dimulai dari pertemuan korban dengan seorang pria bernama Taufik Hidayat (30) dalam sebuah acara konser musik di Kota Bandung pada tahun 2023. Hubungan cinta antara mereka terus berlangsung, tetapi lambat laun korban mulai kehilangan kontak dengan keluarganya. Selama hampir tiga tahun, keluarga tidak tahu keberadaan YTR Polisi.
Kemudian mereka mengungkap bahwa korban diduga dienkap dan dipindahkan ke beberapa rumah kos, dengan lokasi terakhir di area Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini terungkap di tengah tahun 2026, setelah korban ditemukan dalam kondisi yang sangat parah dan dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung untuk mendapatkan perawatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, serta luka ringan di tangan.
Laporan lain menyebutkan bahwa korban mengalami kerusakan pada wajah, kehilangan beberapa gigi, serta gangguan penglihatan yang akhirnya menyebabkan buta permanen. Pelaku sebelumnya mengantar korban ke rumah sakit dan mengaku sebagai suami korban, tetapi setelah itu pergi dan menghilang. Karena itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung.
Polda Jawa Barat juga menyebutkan bahwa selain penganiayaan, ada dugaan pencurian barang berharga, penyalahgunaan kartu kredit, serta fasilitas paylater milik korban dengan kerugian sekitar Rp52 juta. Selain itu, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan orang yang sudah pernah menjalani hukuman karena kasus penganiayaan dengan masa hukuman sebelumnya selama satu tahun empat bulan, dan diduga pernah melakukan kekerasan yang sama terhadap mantan istrinya. Karakter tersebut dianggap oleh polisi sebagai seseorang yang mudah marah, rentan iri, dan sering minum minuman beralkohol.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat sebagai bentuk kekerasan yang berdasarkan gender dalam hubungan pribadi, bukan hanya sekadar “kasus asmara” atau cerita cinta yang berakhir dengan cara yang menyedihkan. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, sangat mengecam tindakan itu dan
menyebutnya sebagai perlakuan kejam. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut ditandai oleh kontrol yang sangat ketat, penguasaan, serta pengambilalihan kemerdekaan terhadap korban.
Pandangan ini penting karena narasi yang meromantisasi kekerasan justru bisa menyembunyikan fakta bahwa dalam hubungan pacaran, pelaku sering kali menggunakan hubungan tersebut sebagai cara untuk mengisolasi dan mengendalikan korban secara terencana, mulai dari membatasi lingkaran kenalan, memisahkan korban dari keluarga, memantau secara ketat, hingga menciptakan ketergantungan secara emosional dan finansial.
Lembaga swadaya masyarakat ILRC (Indonesian Legal Resource Center) juga mengatakan bahwa penganiayaan berat dan penyekapan yang dialami YTR bisa berkembang menjadi kasus femisida jika tidak segera ditangani. Berdasarkan laporan Global UN Women 2025, femisida adalah tindakan membunuh perempuan yang dimotivasi oleh rasa benci, perasaan dendam, atau pandangan yang menganggap perempuan sebagai barang milik seseorang.
Dari sudut pandang feminis, tindakan femisida yang dilakukan oleh pasangan intim biasanya bukan terjadi secara mendadak, melainkan merupakan titik puncak dari peningkatan kekerasan yang berlangsung perlahan – mulai dari upaya mengontrol, ancaman, hingga kekerasan fisik. Temuan dari pemantauan Feminist yang mencatat ada 103 kasus femisida intim sepanjang tahun 2025 semakin memperkuat kebutuhan mendalami tanda-tanda awal kekerasan agar bisa diatasi sejak dini, sebelum akhirnya menyebabkan korban meninggal. Kasus YTR juga mengungkap masalah dalam sistem hukum yang ada.
Komnas Perempuan mencatat bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan memiliki ciri-ciri yang mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adanya penguasaan dan ketidakseimbangan kekuasaan dalam hubungan intim yang tidak melibatkan pernikahan.
Dalam tahun 2025, lembaga tersebut menerima 518 laporan mengenai kekerasan dalam pacaran dan 534 laporan mengenai kekerasan oleh mantan pasangan. Karena hubungan YTR dan pelaku bukan hubungan perkawinan, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tidak bisa langsung diterapkan, sehingga pihak yang enegakkan hukum harus menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membicarakan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan berat. Selain itu, juga ada kemungkinan untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika terdapat unsur kekerasan seksual yang terbukti melalui visum yang lengkap.
Di sisi lain, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus ini belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, karena konvensi tersebut membutuhkan adanya keterlibatan atau pembiaran dari negara. Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa unsur pembiaran negara baru bisa terlihat jika korban sebelumnya pernah mencoba melapor namun tidak ditangani secara benar. Pernyataan ini perlu diperhatikan agar masyarakat tidak salah paham tentang hukum yang berlaku, sekaligus tetap mendorong penyelidikan yang menyeluruh terhadap semua bentuk kekerasan yang dialami korban.
Salah satu pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah mengapa korban tidak segera meminta bantuan dari orang-orang di sekitarnya meskipun ia terperangkap selama bertahun-tahun. Pengacara Publik WCC Perempuan Nusantara, Siti Husna, mengatakan bahwa stigma gender yang masih ada di masyarakat menyebabkan korban kekerasan sering kali dipersalahkan ketika berani menyampaikan suaranya, sehingga banyak korban memilih untuk menyendiri dan tidak berkata apa-apa. Kondisi ini semakin memburuk karena cara pengendalian yang digunakan oleh pelaku, seperti isolasi sosial dan ketergantungan ekonomi, yang perlahan membuat korban semakin sulit mencari bantuan.
Masalah ini menunjukkan betapa pentingnya mengubah cara masyarakat melihat korban kekerasan. Sebaliknya, daripada mempertanyakan mengapa korban membiarkan dirinya berada dalam situasi tersebut, fokus seharusnya tertuju pada pola kontrol dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, serta pada ketidakmampuan mekanisme pengenalan dini yang ada di tingkat keluarga dan komunitas. Komnas Perempuan menekankan bahwa hilangnya kontak korban dengan keluarga selama bertahun-tahun seharusnya segera ditangani lebih awal melalui mekanisme polisi atau sistem perlindungan berbasis komunitas, agar kasus seperti ini tidak terus berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Kasus penganiayaan YTR menjadi contoh bahwa kekerasan terhadap perempuan bisa berlangsung lama secara tersembunyi, berakar pada hubungan kekuasaan yang tidak seimbang, dan bisa memicu kekerasan yang lebih parah jika tidak ditangani sejak awal. Perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan bukan hanya tugas pihak berwajib, tetapi juga tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat sekitar, pemerintah, dan semua lapisan masyarakat. Mengubah cara berpikir dari penyalahan terhadap korban menjadi upaya pemulihan dan keadilan bagi korban adalah langkah penting yang harus terus diperangi, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Sumber
ANTARA News. (2026, 26 Juni). Komnas Perempuan sebut kasus YTR belum bisa disebut penyiksaan. Antaranews.com.
ANTARA News. (2026, 26 Juni). Polisi: Pelaku penyekapan perempuan di Bandung temperamental. Antaranews.com.
BeritaSatu. (2026, 26 Juni). Kasus Penganiayaan YTR Berisiko Femisida, Apa Itu dan Mengapa Terjadi?. Beritasatu.com.
BeritaSatu. (2026, 25 Juni). Kronologi YTR Disekap 3 Tahun: Awal Mula hingga Pelaku Ditangkap. Beritasatu.com.
CNN Indonesia. (2026, 26 Juni). Komnas Perempuan: Kasus YTR Belum Bisa Disebut Penyiksaan Standar PBB . cnnindonesia. Com.
Penulis: Zoya Hamilatul adalah mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang . ia menaruh perhatian khusus pada fenomena kekerasan berbasis gender terhadap perempuan . Melalui kajiannya tentang kasus penganiayaan YTR, ia berupaya memahami faktor penyebab, dampak, serta pentingnya perlindungan hukum dan dukungan sosial bagi perempuan korban kekerasan.
Editor: Hamimie
