Pahami 4 Bentuk KDRT dan Bagaimana Cara Kita Menyikapinya?
Macam-macam KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan momok yang sudah menjadi perbincangan sejak lama di tengan masyarakat. Hampir setiap tahun ditemukan kasus kekerasan. KDRT terjadi apabila seseorang melakukan tindakan kekerasan kepada anggota keluarga lain terlepas dari motifnya.

Kekerasan dan kejahatan bisa terjadi dalam banyak sekali hubungan, seperti; suami – istri, orang tua – anak, orang dewasa – anak, pacar, paman/bibi, atau anggota keluarga lainnya. Pola yang terjadi selalu berkaitan dengan pemaksaan dan kontrol, di mana pelaku menggunakan kuasanya untuk melakukan tindakan kejahatan apa-pun.

Baru-baru ini, Komnas Perempuan menerbitkan CATAHU mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 445.502 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan telah dilaporkan. Kasus ini mengalami kenaikan jumlah sebanyak 43.527 (9,77%) kasus dibanding tahun sebelumnya.

Mengerikannya, kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak mudah untuk terselesaikan. Terdapat banyak sekali hal yang di’tabu’kan sehingga tidak sedikit korban kesulitan mendapatkan pertolongan.

https://menulis.id/lenyap-tanpa-jejak-kisah-pria-yang-ghosting-dan-memberi-harapan-palsu-pada-hubungan-tanpa-status/

Pada CATAHU bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94%), kekerasan psikis (26,94%), kekerasan fisik (26,78%), dan kekerasan ekonomi (9,8%).

Apa Saja Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Kekerasan dan kejahatan yang terjadi dalam rumah tidak hanya berbentuk fisik. Bisa saja kekerasan emosional, ekonomi, dan yang lebih tinggi resikonya adalah bentuk kekerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam.

Apabila KDRT tidak cepat dihentikan dan dilaporkan, berakibat fatal jika sampai merenggut nyawa.

Beberapa bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang perlu kita waspadai;

1. Kekerasan Psikologis

Kekerasan ini dilakukan oleh pelaku untuk melukai mental dan jiwa seseorang, seperti;

  • Adanya relasi kuasa yang menimbulkan pasangan merasa takut, tidak percaya diri dan tidak berdaya (gaslighting)
  • Mengumpat, marah, menghina, dan melakukan semua tindakan yang berbentuk penghinaan
  • Mengontrol kebebasan korban
  • Mengancam dan melakukan intimidasi
  • Pengabaian (silent treatment)

2. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi sering kali tidak disadari oleh pasangan. Adapun bentuk-bentuk kekerasannya;

  • Memaksa pasangan bekerja secara eksploitatif
  • Melarang pasangan bekerja namun menelantarkannya
  • Memanipulasi atau merampas harta benda pasangan tanpa sepengetahuan dan persetujuan
  • Menghutang atas nama pasangan tanpa persetujuan
  • Menyalahgunakan uang tabungan

3. Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik merupakan segala tindakan yang melibatkan kontak fisik yang bertujuan untuk menimbulkan rasa sakit; memukul, menampar, menjambak, mencekik, mendorong, dan lain-lain.

4. Kekerasan Seksual

Pada relasi rumah tangga tidak sedikit ditemukan kekerasan seksual, seperti;

  • Perkosaan dalam rumah tangga; pasangan melakukan paksaan untuk melakukan hubungan seksual
  • Melakukan tindakan abusive saat melakukan hubungan seksual
  • Melarang pasangan menggunakan alat kontrasepsi
  • Adanya pelecehan dan kejahatan seksual yang terjadi antara anggota keluarga lain
  • Kejahatan seksual kepada anak

Sering dijumpai pada kasus KDRT, pelaku akan melakukan manipulasi terhadap korban seakan-akan merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali. Bahkan tidak sedikit yang menutupi tindak-tanduknya dengan mengancam korban untuk tidak melapor pada siapa-pun.

https://menulis.id/kenali-5-alasan-orang-berselingkuhan-dari-pasangannya/

Lalu apa yang Harus Kita Lakukan untuk Menyikapi KDRT?

Untuk bisa keluar dari hubungan yang toxic amat sangat tidak mudah. Alasan ekonomi biasanya menjadi alasan terbesar seseorang untuk bertahan pada hubungan ini.

Ancaman dan intimidasi juga selalu dijadikan senjata untuk korban tetap bertahan. Pelaku sering kali mengancam dengan melakukan penyiksaan.

Bertahan dalam situasi yang toxic ini sebetulnya akan memperbesar resiko yang didapatkan. Tidak hanya pada diri sendiri, anak yang selalu menyaksikan KDRT beresiko mengalami gangguan psikis dan perilaku.

Hal yang bisa dilakukan untuk keluar dari situasi tersebut adalah dengan memberi tahu kepada orang terdekat yang dapat dipercaya, menghindari perlawanan berupa kekerasan, dan lakukan dokumentasi luka secara diam-diam sebagai bukti jika terjadi tindakan kekerasan.

Negara telah menjamin untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korban KDRT yang tertulis dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 1 (2).

Pada Pasal 10, UU PKDRT, korban memiliki hak; perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, pengadilan, advokat, lembaga sosial; pelayanan kesehatan sesusai kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; dan pendampingan oleh pekerja sosial serta bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.

Meskipun tidak sedikit publik yang abai terhadap kasus KDRT yang dialami oleh orang di sekitarnya, sehingga kerap terjadi korban KDRT yang menghadapi kesulitan dalam memperjuangkan hak atas rasa amannya. Seperti pada kasus pembunuhan Mega Suryani Dewi oleh Nando (suami) pada Kamis, 7 September 2023 yang sempat membuat publik heboh. Korban berusaha meminta bantuan kepada orang-orang di sekitarnya bahkan memposting video permintaan tolong di media sosial, tetapi tidak ada yang datang hingga tewasnya.

https://menulis.id/melihat-janda-dalam-gempuran-stigma-buruk-masyarakat/

Namun, setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan pencegahan berlangsungnya tindakan KDRT, memberikan perlindungan terhadap korban, memberikan pertolongan dan membantu pada proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Keluarga yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman, menjadi ruang yang mengerikan oleh sebagian besar orang. Kekerasan, pelecehan, cacian dan apapun tindakan kejahatan lainnya, bisa dilakukan oleh orang terdekat sekalipun. Untuk memungkinkan manusia memperoleh hak hidupnya, mari kita bekerja sama untuk menyediakan ruang aman baik di sektor publik maupun privat.

Referensi:

Artikel Komnas Perempuan

https://komnasperempuan.go.id/download-file/1316

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya