Kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia masih diperlakukan sebagai urusan pribadi. Ketika seorang perempuan dilecehkan di angkot, digerayangi di konser, atau mendapat komentar seksual di media sosial, respons yang muncul sering kali sama: “Kok pulang malam?”, “Kenapa pakai baju itu?”, “Lapor polisi saja kalau berani.” Pertanyaan-pertanyaan itu terdengar seperti nasihat, padahal sebenarnya ia memindahkan beban tanggung jawab dari pelaku ke korban. Keamanan perempuan tidak pernah menjadi standar ruang publik. Ia dianggap sebagai favor—kebaikan hati yang diberikan jika perempuan cukup “pintar menjaga diri”. Padahal, dalam kerangka filsafat feminisme eksistensialis Simone de Beauvoir, situasi ini adalah bentuk penundukan sistemik: perempuan ditempatkan sebagai Liyan, objek yang harus diatur, bukan subjek yang berhak atas ruang dan tubuhnya sendiri.
Konsep Liyan menjelaskan mengapa kekerasan seksual sulit diberantas secara kultural. Dalam masyarakat patriarki, laki-laki diposisikan sebagai Subjek, manusia universal yang menjadi tolok ukur. Perempuan. Sebaliknya, perempuan didefinisikan hanya dalam relasinya dengan laki-laki: sebagai ibu, istri, kekasih, atau godaan. Ketika tubuh perempuan dipandang sebagai objek relatif, maka wajar jika ruang publik pun tidak didesain untuknya. Trotoar yang gelap, transportasi umum yang penuh, kolom komentar yang penuh ujaran seksual—semuanya lahir dari asumsi diam-diam bahwa perempuan berada di luar “ruang normal”. Akibatnya, keamanan menjadi sesuatu yang harus diminta, dinegosiasi, dan dibayar dengan pembatasan gerak. Inilah yang disebut Beauvoir sebagai imanensi: keadaan di mana perempuan dipaksa terkurung pada fungsi domestik dan biologis, jauh dari proyek transendensi yang menjadi hak setiap manusia.
Mitos feminin memperkuat imanensi itu. Masyarakat menciptakan narasi bahwa perempuan itu lemah, emosional, dan membutuhkan perlindungan. Mitos ini terdengar melindungi, tetapi fungsinya adalah mengontrol. Ketika mitos itu diinternalisasi, perempuan sendiri mulai percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab individu. Maka lahirlah industri nasihat: kelas bela diri untuk perempuan, aplikasi pelacak lokasi, grup WhatsApp “jaga teman pulang”. Semua itu penting, tetapi ia tidak menyentuh akar masalah. Kekerasan seksual tidak terjadi karena perempuan gagal menjaga diri. Ia terjadi karena ada pelaku yang memilih melanggar batas, dan karena lingkungan yang membiarkan pelanggaran itu tampak normal. Menyalahkan korban adalah bentuk paling halus dari pelestarian kekerasan. Ia membuat masyarakat merasa sudah melakukan sesuatu, padahal yang dilakukan hanyalah memindahkan rasa bersalah.
Di ruang digital, logika yang sama berulang. Komentar “kamu cantik tapi jangan pamer” adalah bentuk kontrol atas tubuh yang kini terjadi di layar ponsel. Algoritma media sosial mempromosikan konten yang mem-seksualisasi Perempuan. Lalu ketika perempuan bereaksi, ia dituduh “baper” atau “cari perhatian”. Ruang digital seharusnya menjadi ruang transendensi—tempat perempuan bisa berbicara, bekerja, dan membangun jaringan. Tetapi ketika ruang itu tidak aman, transendensi berhenti. Banyak perempuan memilih mengunci akun, menghapus foto, atau menarik diri dari diskusi publik. Kehilangan ini tidak pernah dihitung sebagai kerugian kolektif. Padahal, setiap kali satu suara perempuan dibungkam, masyarakat kehilangan perspektif, kritis, dan inovasi yang seharusnya menjadi milik bersama.
Jika keamanan perempuan terus diperlakukan sebagai favor, maka tanggung jawab kolektif tidak akan pernah terbentuk. Favor berarti kebaikan yang diberikan secara sukarela dan bisa ditarik kapan saja. Ia tidak menuntut perubahan struktur. Sebaliknya, tanggung jawab kolektif berarti mengakui bahwa kekerasan seksual adalah masalah semua orang, bukan hanya masalah perempuan. Tanggung jawab itu dimulai dari bahasa. Cara kita bercanda, membuat meme, dan mengomentari tubuh orang lain membentuk iklim yang memungkinkan kekerasan terjadi. Lelucon tentang pemerkosaan, penilaian atas cara berpakaian, dan normalisasi catcalling adalah fondasi yang sama dengan tindakan yang lebih berat. Tidak ada garis tegas antara “hanya bercanda” dan “pelecehan”. Garis itu dibuat oleh pelaku, bukan oleh korban.
Tanggung jawab juga ada pada institusi. Kampus, kantor, transportasi publik, dan platform digital harus mengubah standar keamanan dari reaktif menjadi preventif. Sanksi terhadap pelaku harus tegas dan cepat, bukan menunggu viral. Ruang pengaduan harus aman dan tidak membuat korban diinterogasi berulang kali. Pelatihan tentang persetujuan dan batas personal harus menjadi bagian wajib pendidikan dan pelatihan kerja. Selama institusi menganggap kekerasan seksual sebagai “kasus insidental”, maka budaya diam akan terus berlanjut. Padahal, setiap institusi adalah bagian dari ruang publik yang membentuk cara kita memandang tubuh orang lain.
Yang paling sulit adalah tanggung jawab di tingkat komunitas dan keluarga. Banyak kekerasan seksual terjadi di ruang yang dianggap paling aman: rumah, sekolah, bahkan tempat ibadah. Di sinilah mitos “jaga nama baik keluarga” bekerja untuk membungkam korban. Memutus rantai ini membutuhkan keberanian untuk mengubah percakapan di meja makan. Anak laki-laki perlu diajarkan bahwa persetujuan bukan formalitas, tetapi syarat dasar relasi manusia. Anak perempuan perlu diajarkan bahwa tubuhnya miliknya sendiri, bukan milik orang tua, suami, atau publik. Tanpa perubahan di level ini, hukum dan kebijakan hanya akan menjadi lapisan tipis di atas budaya yang tidak berubah.
Beauvoir menekankan bahwa kebebasan tidak diberikan, ia direbut melalui tindakan. Perempuan tidak menunggu ruang aman diciptakan untuknya. Mereka menciptakannya melalui solidaritas, tulisan, organisasi, dan penolakan untuk diam. Gerakan #MeToo, komunitas pendamping korban, dan ruang diskusi perempuan di media sosial adalah contoh transendensi kolektif. Tetapi solidaritas perempuan saja tidak cukup. Laki-laki yang tidak melakukan kekerasan juga harus bersuara, menegur teman yang bercanda keterlaluan, dan menolak budaya diam. Ruang aman tidak akan pernah ada jika hanya perempuan yang menjaganya. Ia hanya mungkin jika semua orang merasa kehilangan ketika satu perempuan dilecehkan.
Mengubah cara kita memahami keamanan berarti mengubah definisi manusia. Selama manusia universal masih dibayangkan sebagai laki-laki, maka perempuan akan terus menjadi pengecualian. Keamanan perempuan bukan tambahan, bukan bonus, bukan favor. Ia adalah prasyarat bagi masyarakat yang menyebut dirinya adil. Tanpa itu, semua pembicaraan tentang kemajuan, ekonomi kreatif, dan demokrasi menjadi hampa. Karena demokrasi tidak hidup di gedung parlemen saja. Ia hidup di angkot jam 10 malam, di kolom komentar Instagram, di lorong kantor, dan di tempat tidur rumah tangga.
Akhirnya, tanggung jawab kolektif menuntut kita berhenti bertanya “kenapa dia di sana?” dan mulai bertanya “kenapa dia tidak aman di sana?”. Pertanyaan pertama melanggengkan imanensi. Pertanyaan kedua membuka jalan menuju transendensi. Dan transendensi adalah hak setiap manusia, tanpa kecuali.
Daftar Pustaka
1. de Beauvoir, Simone. The Second Sex. 1949. Konsep “Liyan” sebagai posisi perempuan dalam masyarakat patriarki.
2. de Beauvoir, Simone. The Second Sex. 1949. Distingsi imanensi dan transendensi dalam eksistensi perempuan.
3. Brownmiller, Susan. Against Our Will: Men, Women and Rape. 1975. Analisis politik kekerasan seksual sebagai alat kontrol sosial.
4. Banet-Weiser, Sarah. Empowered: Popular Feminism and Popular Misogyny. 2018. Dinamika kekerasan gender di ruang digital.
5. Cahill, Ann J. Rethinking Rape. 2001. Kritik terhadap normalisasi budaya pemerkosaan melalui bahasa sehari-hari.
6. Kelly, Liz. Surviving Sexual Violence. 1988. Pentingnya respons institusional yang berpusat pada korban.
7. Herman, Judith. Trauma and Recovery. 1992. Peran keluarga dan komunitas dalam proses pemulihan korban.
8. hooks, bell. Feminism is for Everybody. 2000. Peran solidaritas lintas gender dalam gerakan feminis.
Penulis: Fatimatuz Zahro, M. Ag., merupakan dosen di Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Perempuan kelahiran 1994 ini, menyelesaikan studi magisternya di bidang Aqidah dan Filsafat Islam pada tahun 2021. Fokus penelitiannya mencakup Filsafat, Islam Jawa, juga Perempuan dan Keadilan Gender. Selain mengajar, ia aktif mempublikasikan artikel di berbagai jurnal ilmiah nasional. Untuk korespondensi, silakan hubungi [email protected].
Editor & Penulis: Hamimie
