Ponsel saya kembali dipenuhi pemberitaan tentang seorang perempuan yang mengalami kekerasan. Rasanya bukan sekali atau dua kali saya membaca berita seperti itu. Nama perempuan yang mengalaminya mungkin berbeda, kota kejadiannya pun berganti. Namun, rasa marah, sedih, dan sesak yang muncul selalu sama. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan, kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus terjadi dalam berbagai bentuk. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukanlah kejadian yang berdiri sendiri, melainkan masalah yang masih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Saya tidak mengenal korban secara pribadi. Namun, setiap kali membaca kisahnya, saya selalu bertanya, bagaimana rasanya menjalani hari setelah mengalami kekerasan yang begitu menyakitkan? Lebih menyedihkan lagi, di kolom komentar sosial media masih ada orang yang mempertanyakan bagaimana cara berpakaian korban, jam berapa ia berada di luar rumah, atau “mengapa ia tidak melawan”.
Pertanyaan-pertanyaan itu membuat saya sadar bahwa perempuan sering kali tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga korban dari penilaian masyarakat. Seolah-olah mereka harus membuktikan bahwa dirinya memang layak disebut sebagai korban. Belakangan ini, kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Bandung kembali menjadi perbincangan. Kasus tersebut mengingatkan saya bahwa kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa yang jauh dari kehidupan kita. Ia bisa terjadi di ruang publik, di lingkungan pendidikan, bahkan di tempat yang seharusnya memberikan rasa aman. Berbagai laporan menunjukkan bahwa pelaku kekerasan tidak selalu orang asing, tetapi juga dapat berasal dari lingkungan terdekat korban. Setiap kali kasus baru muncul, media sosial ramai membicarakannya selama beberapa hari. Setelah itu, perhatian publik perlahan menghilang. Namun, bagi korban dan keluarganya, luka itu tidak ikut menghilang.
Saya berharap kita tidak hanya menjadi masyarakat yang ramai ketika sebuah kasus viral, tetapi juga menjadi masyarakat yang mampu menciptakan ruang aman bagi perempuan, mendengarkan korban tanpa menghakimi, serta berani menegur candaan, ucapan, atau perilaku yang merendahkan perempuan, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Saya juga berharap tidak ada lagi perempuan yang harus hidup dalam rasa takut ketika berjalan sendirian, pulang di malam hari, atau sekadar menjalani aktivitas sehari-hari. Tidak ada lagi korban yang merasa enggan melapor karena takut disalahkan, dipermalukan, atau tidak dipercaya. Sudah seharusnya yang dipertanyakan adalah tindakan pelaku, bukan pilihan hidup korbannya. Perempuan berhak merasa aman di mana pun mereka berada, rasa aman bukanlah sebuah keistimewaan yang harus diperjuangkan, melainkan hak setiap manusia.
Sebab, perubahan tidak selalu dimulai dari kebijakan besar. Terkadang, perubahan dimulai dari cara kita berbicara, cara kita memperlakukan orang lain, dan keberanian kita untuk berdiri bersama korban, bukan menghakiminya. Mungkin langkah itu terlihat kecil, tetapi dari langkah-langkah kecil itulah lingkungan yang lebih aman dan lebih berempati dapat perlahan terwujud.
Referensi
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
UN Women. (2025). Facts and Figures: Ending Violence Against Women.
Keisha, K. (2024). Kekerasan Seksual dan Viktimisasi Korban Perempuan: Analisis Melalui Lensa Teori Kriminologi Feminisme. Madani: Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 16(1), 1–14.
Penulis: Aisyah Fitri Okmania adalah mahasiswi Program Studi S1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Padang. Ia tertarik pada isu perempuan, ruang aman, dan kesetaraan gender. Melalui tulisan, ia berupaya menyuarakan persoalan sosial yang kerap luput dari perhatian.
Editor: Hamimie
