Pendahuluan
Transisi energi baru terbarukan (EBT) kerap dirayakan sebagai solusi ganda: mengatasi krisis iklim sekaligus membuka lapangan kerja baru yang lebih adil. Namun narasi optimis itu menyembunyikan sebuah pertanyaan mendasar bagi siapa sesungguhnya transisi ini dirancang? Bukti dari berbagai lembaga internasional dan nasional secara konsisten menunjukkan bahwa perempuan menanggung beban energi paling besar di tingkat rumah tangga, namun paling sedikit dilibatkan dalam pengambilan keputusan soal energi. Transisi yang mengabaikan kenyataan ini bukan sekadar tidak adil ia juga tidak akan efektif.
Kebijakan EBT yang Buta Gender
Akar masalah terletak pada celah besar antara mandat internasional dan regulasi teknis domestik. Paris Agreement 2015 melalui lampiran Paragraf 103 mengamanatkan gender-responsive climate action, sementara CEDAW general recommendation No. 37 (2018) secara eksplisit menghubungkan dimensi gender dengan perubahan iklim. Di tingkat nasional, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional telah meletakkan dasar hukum yang kuat.
Namun ketika kita menelusuri regulasi teknis sektor energi, mandat itu menghilang. Komnas Perempuan dalam diskusi terfokus bersama LBH APIK dan Yayasan Kalyanamitra menemukan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT, hingga Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tidak memuat satu pun kata ‘gender’ atau ‘perempuan’ (Komnas Perempuan 2025). Bahkan Peraturan tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan menuju Net Zero Emission 2060 tidak memuat klausul partisipasi perempuan secara eksplisit meski istilah ‘just energy transition‘ muncul, tidak ada mekanisme gender yang mengikat (Nisa 2025).
Ini bukan kelalaian administratif. Ini mencerminkan asumsi dasar yang belum tergugat: bahwa energi adalah urusan teknis yang ‘netral gender’. Padahal, Institute for Essential Services Reform (IESR) menegaskan bahwa stigma ‘energi adalah urusan laki-laki’ tidak hanya hidup di masyarakat, tetapi juga terinstitusionalisasi dalam badan regulasi itu sendiri (IESR 2021). Akibatnya, perempuan yang setiap hari mengambil keputusan energi di tingkat rumah tangga memilih bahan bakar, mengelola tagihan listrik, menyesuaikan konsumsi dengan pendapatan tidak memiliki ruang untuk membawa pengetahuan praktis itu ke arena kebijakan publik.
Survei Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) 2023 mengonfirmasi dampak eksklusi ini secara kuantitatif: 90 persen perempuan dari daerah luar Pulau Jawa belum pernah sekalipun terlibat dalam kegiatan atau gerakan terkait energi terbarukan di komunitas mereka (Fadli 2026). Angka ini bukan cerminan kurangnya minat, melainkan bukti struktural bahwa forum-forum perencanaan energi secara sistematis menutup pintu bagi perempuan baik melalui waktu pertemuan yang tidak ramah jadwal domestik, bahasa teknis yang tidak inklusif, maupun norma sosial yang mengharuskan izin suami untuk hadir dalam musyawarah desa (Fadli 2026).
Kesenjangan Ketenagakerjaan: Data yang Tidak Bisa Dibantah
Di sisi ketenagakerjaan, potretnya sama suramnya. Laporan International Renewable Energy Agency (IRENA) ‘Renewable Energy: A Gender Perspective’ edisi kedua yang terbit Oktober 2025 berdasarkan survei terhadap 1.421 responden dari 119 negara mengungkap bahwa perempuan hanya memegang 32 persen dari total pekerjaan penuh waktu di sektor EBT secara global (García Baños 2025). Yang lebih mengkhawatirkan: angka ini tidak bergerak sejak laporan pertama IRENA tahun 2019, meski sektor ini tumbuh dari 13,7 juta menjadi 16,2 juta pekerjaan pada 2023.
Representasi perempuan menurun tajam seiring kenaikan posisi: 45 persen di peran administratif, 28 persen di posisi STEM, 22 persen di pekerjaan teknis lapangan seperti instalasi dan konstruksi, dan hanya 19 persen di kepemimpinan senior serta dewan direksi (García Baños 2025). Ketimpangan ini diperkuat oleh kesenjangan upah: di Indonesia, perempuan rata-rata menerima 23 persen lebih rendah dari laki-laki untuk pekerjaan setara jauh di atas rata-rata global sebesar 16 persen (Faliana 2025). Artinya, bahkan ketika perempuan berhasil masuk ke sektor EBT, mereka masih menghadapi diskriminasi berlapis: disingkirkan dari peran teknis dan kepemimpinan sekaligus dibayar lebih rendah.
Analisis Gender terhadap Industri EBT Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia yang didominasi sektor tekstil, garmen, alas kaki, makanan, dan elektronik (Tangerang 2024). Struktur industri tersebut selama puluhan tahun menyerap tenaga kerja perempuan terutama sebagai operator produksi, quality control, packing, dan administrasi. Sebaliknya, pekerjaan yang berkaitan dengan sistem kelistrikan industri, pemeliharaan mesin, otomasi, maupun rekayasa teknik masih didominasi pekerja laki-laki. Pola ini menunjukkan adanya occupational gender segregation yang telah terbentuk sebelum transisi energi berlangsung.
Masuknya investasi PLTS atap di kawasan industri, termasuk proyek PLTS Argo Manunggal Group, memang memberikan manfaat berupa efisiensi energi dan penurunan emisi karbon (Irfan 2026). Namun dari perspektif gender, proyek tersebut juga mengubah kebutuhan kompetensi tenaga kerja. Tahap instalasi, pengoperasian, hingga pemeliharaan PLTS membutuhkan keahlian di bidang teknik elektro, sistem fotovoltaik, energy management, dan pemantauan digital yang selama ini belum banyak diakses oleh pekerja perempuan di sektor tekstil. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan akses terhadap pekerjaan hijau (green jobs) apabila perusahaan maupun pemerintah daerah tidak menyediakan program pelatihan ulang (reskilling) yang responsif gender.
Persoalan tersebut diperkuat oleh kondisi pasar kerja Kabupaten Tangerang yang masih menunjukkan tingginya proporsi perempuan di luar angkatan kerja karena menjalankan pekerjaan domestik. Situasi ini menyebabkan perempuan memiliki kesempatan yang lebih rendah untuk mengikuti pelatihan teknis maupun sertifikasi di bidang energi terbarukan dibandingkan laki-laki. Dengan demikian, transisi energi berisiko tidak hanya menciptakan kesenjangan baru dalam kesempatan kerja, tetapi juga memperkuat ketimpangan ekonomi yang telah ada sebelumnya.
Melalui perspektif Gender Equality and Social Inclusion (GESI), proyek PLTS di Kabupaten Tangerang menunjukkan adanya kesenjangan pada empat dimensi utama, yaitu akses terhadap peningkatan kapasitas teknis, partisipasi dalam pengambilan keputusan, distribusi manfaat ekonomi dari pekerjaan hijau, serta kontrol terhadap proses transisi energi. Selama keempat dimensi tersebut belum diintegrasikan ke dalam kebijakan perusahaan maupun pemerintah daerah, maka transisi energi yang berlangsung belum dapat dikategorikan sebagai just energy transition, melainkan hanya sebatas transisi teknologi.
Analisis: Tiga Lapis Ketimpangan yang Saling Memperkuat
Permasalahan ini beroperasi pada tiga lapis yang saling memperkuat. Lapis pertama adalah ketimpangan epistemik: pengetahuan perempuan tentang energi yang dibangun melalui pengalaman bertahun-tahun sebagai pengelola energi rumah tangga tidak diakui sebagai keahlian yang legitimate. Energi dikonstruksi sebagai domain teknis maskulin, sehingga suara perempuan dianggap tidak relevan dalam perumusan kebijakan. Inilah mengapa regulasi teknis energi bisa terbit tanpa satu pun kata ‘gender’ di dalamnya.
Lapis kedua adalah ketimpangan struktural dalam akses. Perempuan dikecualikan secara sistematis dari rantai nilai EBT: dari pendidikan STEM yang kurang inklusif, pelatihan vokasi yang tidak menyasar perempuan, forum perencanaan yang tidak ramah jadwal domestik, hingga budaya industri yang mereproduksi norma maskulin. IRENA menyebut fenomena ini sebagai ‘leaky pipeline’ perempuan mungkin hadir di jenjang pendidikan awal, tetapi semakin tersisih seiring kemajuan karier (García Baños 2025). Kesenjangan antara 45 persen representasi di posisi administratif dan hanya 19 persen di kepemimpinan senior adalah bukti statistik dari kebocoran pipa itu.
Lapis ketiga adalah ketimpangan dalam distribusi biaya dan manfaat transisi. Nancy Fraser, dalam kerangka keadilan sosialnya, berpendapat bahwa keadilan sejati mensyaratkan tiga dimensi yang bekerja serentak: redistribusi sumber daya material, pengakuan (recognition) terhadap identitas dan kontribusi yang selama ini diremehkan, serta representasi yang memberi semua pihak suara nyata dalam keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Fraser menegaskan bahwa partisipasi yang setara hanya mungkin terwujud jika dua syarat terpenuhi secara bersamaan: distribusi sumber daya material yang menjamin kemandirian dan kemampuan bersuara, serta pola-pola institusional yang mengekspresikan penghormatan setara terhadap semua pihak dan membuka peluang yang sama untuk mencapai kesetaraan sosial (Fraser and Honneth 2003).
Diukur dengan kerangka ini, transisi energi yang sedang berlangsung gagal pada ketiga dimensi sekaligus untuk kelompok perempuan. Redistribusi manfaat ekonomi dari sektor EBT tidak menyentuh mereka yang paling menanggung biaya transisi. Pengakuan terhadap pengetahuan dan kontribusi perempuan dalam sistem energi tidak hadir dalam arsitektur regulasi. Dan representasi mereka dalam forum-forum pengambilan keputusan energi tetap simbolis, bukan substantif. Yang terjadi di Kabupaten Tangerang bukan hanya soal kehilangan pekerjaan; ia adalah ketidakadilan tiga dimensi yang terletak tepat di atas tubuh perempuan buruh yang sama.
Ketiga lapis ini tidak beroperasi secara terpisah. Mereka membentuk sebuah lingkaran yang self reinforcing dan mereproduksi dirinya sendiri: eksklusi epistemik melahirkan regulasi yang buta gender; regulasi yang buta gender menghasilkan program pelatihan dan pasar kerja yang tidak inklusif; ketidakinklusifan pasar kerja memperlemah posisi ekonomi perempuan; dan posisi ekonomi yang lemah membatasi kemampuan perempuan untuk menuntut pengakuan dan representasi dalam arena kebijakan. Tanpa intervensi yang memotong salah satu mata rantai ini, transisi energi tidak akan menghapus ketimpangan ia hanya akan mereproduksinya dalam bingkai hijau yang baru.
Penutup: Syarat Mutlak Transisi yang Adil
Target bauran EBT nasional yang direvisi menjadi 19–23 persen pada 2030 dalam PP Nomor 40 Tahun 2025, dengan realisasi yang baru mencapai 16 persen pada semester pertama 2025, adalah pengingat bahwa Indonesia masih jauh dari jalur yang seharusnya (Fadli 2026). Lambatnya pencapaian ini tidak terlepas dari absennya perspektif perempuan dalam desain kebijakan: komunitas yang paling bergantung pada energi bersih justru tidak dilibatkan dalam mendefinisikan seperti apa energi bersih itu seharusnya bekerja untuk mereka.
Transisi energi yang berkeadilan membutuhkan tiga langkah mendasar. Pertama, integrasi gender dalam setiap regulasi energi harus bersifat mandatoris bukan imbauan dengan indikator terukur dan mekanisme akuntabilitas yang jelas. Kedua, program reskilling dan pelatihan teknis EBT harus secara aktif menyasar perempuan, khususnya mereka yang terdampak dari transisi energi di sektor rumah tangga, industri, dan sebagainya seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang. Ketiga, forum-forum perencanaan energi di tingkat komunitas harus menjamin keterwakilan perempuan secara substantif, bukan sekadar kehadiran simbolis sebagai pemenuhan kuota legitimasi.
Perempuan bukan kelompok yang perlu ‘diberdayakan’ sebagai objek kebijakan energi. Mereka adalah subjek aktif yang selama ini disingkirkan dari meja pengambilan keputusan. Transisi energi yang sejati bukan hanya soal mengganti sumber energi dari fosil ke terbarukan ia adalah soal mendistribusikan ulang kekuasaan untuk memutuskan, bekerja, dan menikmati hasilnya. Perspektif gender, karenanya, bukan dimensi tambahan dalam kebijakan EBT. Ia adalah syarat mutlak keberhasilannya.
Referensi
Fadli, Muhammad Nur. 2026. “Perempuan Jadi Poros Mewujudkan Transisi Energi Berkeadilan Gender.” Konde.Co. https://www.konde.co/2026/01/perempuan-jadi-poros-mewujudkan-transisi-energi-berkeadilan-gender/.
Faliana, Cintya. 2025. “Merebut Kembali Narasi Keadilan Dalam Transisi Energi: Dari Perempuan Untuk Perempuan.” Transisi Energi Berkeadilan ID. https://transisienergiberkeadilan.id/id/special-reports/detail/merebut-kembali-narasi-keadilan-dalam-transisi-energi-dari-perempuan-untuk-perempuan.
Fraser, Nancy, and Axel Honneth. 2003. “Nancy Fraser on Recognition and Redistribution.” Ethicalpolitics. https://ethicalpolitics.org/ablunden/works/fraser-review.htm.
García Baños, Celia. 2025. Renewable Energy A Gender Perspective. Second. International Renewable Energy Agency.
Irfan, Achmad. 2026. “Empat Pabrik Tekstil Kembangkan PTLS Atap Untuk Efisiensi Operasional.” Antara. https://www.antaranews.com/berita/5564195/empat-pabrik-tekstil-kembangkan-ptls-atap-untuk-efisiensi-operasional.
Komnas Perempuan. 2025. “Memperkuat Perspektif Gender Dalam Kebijakan Transisi Energi Di Indonesia.” Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/kabar-perempuan-detail/memperkuat-perspektif-gender-dalam-kebijakan-transisi-energi-di-indonesia.
Nisa, Khoirun. 2025. “Meningkatkan Partisipasi Perempuan Untuk Transisi Energi Yang Berkeadilan.” Greennetwork. https://greennetwork.id/opini/meningkatkan-partisipasi-perempuan-untuk-transisi-energi-yang-berkeadilan/.
Reform, Institute for Essential Services. 2021. “Perempuan Dan Energi: Memastikan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Dalam Bidang Energi.” Institute for Essential Services Reform. https://iesr.or.id/women-in-energy-memastikan-keadilan-dan-kesetaraan-gender-dalam-bidang-energi/.
Tangerang, Pemerintah Kabupaten. 2024. Laporan Akhir Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) Tahun 2025 – 2029 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang 2024. Kabupaten Tangerang.
Penulis: Kristiawan Putra Nugraha, merupakan seorang mediator bersertifikat di pengadilan dan penulis yang memiliki fokus pada kebijakan publik, transisi energi, serta keadilan gender. Melalui riset, dialog, dan pendekatan berbasis data, ia berupaya mendorong lahirnya kebijakan yang inklusif serta penyelesaian sengketa yang berkeadilan.
Editor: Hamimie
