Suatu sore, seorang mahasiswi membuka fitur live di TikTok dengan niat sederhana mencari teman untuk duet siaran langsung, sekadar mengobrol ringan seperti biasanya dilakukan banyak pengguna lain. Namun yang muncul di layar bukan teman ngobrol, melainkan seorang laki-laki yang dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya sambil melakukan masturbasi di depan kamera. Tidak ada peringatan, tidak ada konteks hanya kejutan yang membuatnya membeku sejenak sebelum akhirnya menutup koneksi tersebut.
Ini bukan kisah fiksi. Ini adalah satu dari ribuan pengalaman serupa yang dialami pengguna media sosial perempuan setiap harinya, dan menjadi bukti paling personal bahwa apa yang sering dibahas secara abstrak sebagai “kekerasan berbasis gender online” sebenarnya bisa muncul tiba-tiba, dalam aktivitas yang terasa biasa dan tidak berbahaya sekalipun. Tidak ada yang mencari hal itu. Tidak ada yang memintanya. Tapi begitulah cara kekerasan digital bekerja: ia menyusup ke ruang-ruang yang seharusnya aman, tanpa permisi.
Ada kalimat yang sering terlontar setiap kali kasus kekerasan seksual di kampus mencuat ke permukaan “kalau memang benar terjadi, kenapa baru sekarang melapor?” Pertanyaan ini terdengar wajar, bahkan terkesan kritis. Tapi di baliknya tersimpan asumsi yang keliru bahwa diam adalah pilihan bebas, bukan akibat dari tekanan yang dipaksakan oleh struktur kuasa di sekitar korban.
Kasus terbaru di Fakultas Hukum Universitas Indonesia barangkali menjadi pengingat paling konkret. Belasan mahasiswa dijatuhi sanksi skors penundaan kegiatan akademik satu hingga tiga semester setelah terbukti terlibat dalam kekerasan seksual berbasis elektronik. Ini bukan insiden terisolasi. Ini adalah satu titik yang baru terlihat dari fenomena yang, secara nasional, terus tumbuh dari tahun ke tahun.
Komnas Perempuan, dalam Catatan Tahunan 2025, mencatat bahwa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan paling dominan dalam tren lima tahun terakhir data pengaduan mereka. Sepanjang 2025 saja, tercatat 1.091 kasus KBGO, dan 90 persen di antaranya merupakan KBGO yang bersifat seksual. Lembaga lain, SAFEnet, mencatat angka yang berbeda namun arah yang sama mengkhawatirkan: 2.382 laporan KBGO sepanjang 2025, naik sekitar 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Korban terbanyak adalah perempuan usia 18 hingga 25 tahun rentang usia yang persis menggambarkan populasi mahasiswa di Indonesia.
Yang menarik dari data SAFEnet, insiden KBGO paling banyak justru terjadi di platform yang terasa “personal” dan “aman”WhatsApp menjadi lokasi insiden terbanyak, diikuti Telegram. Ini menunjukkan bahwa kekerasan ini tidak selalu datang dari orang asing di ruang publik digital, melainkan sering bersembunyi dalam ruang-ruang yang terasa privat dan dipercaya.
Namun angka-angka itu, sebesar apa pun, kemungkinan besar hanya menunjukkan permukaan. Sebuah laporan dari pendamping korban di Aceh secara terbuka menyebut data resmi “bisa jadi hanya puncak gunung es”sebuah pengakuan jujur bahwa apa yang tercatat jauh lebih kecil dari apa yang sebenarnya terjadi.
Di sinilah pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar “berapa banyak kasusnya”: mengapa begitu banyak korban memilih untuk tidak melapor?
Jawabannya tidak tunggal, tapi berlapis dan saling memperkuat satu sama lain.
Pertama, ada ketakutan terhadap stigma dan budaya menyalahkan korban. Riset yang dihimpun oleh Lembaga Minat Psikologi UGM menemukan bahwa isu kekerasan seksual masih dianggap tabu untuk dibicarakan secara terbuka di masyarakat kita. Ironisnya, ketika korban memberanikan diri untuk bersuara, alih-alih mendapat dukungan, mereka justru kerap menjadi pihak yang disalahkan atas apa yang menimpa mereka sendiri.
Kedua, ada ancaman yang sangat konkret terhadap masa depan akademik. Bagi mahasiswa, melapor bukan sekadar tindakan moral itu adalah pertaruhan. Takut nilai
mata kuliah terancam, takut menghadapi sanksi sosial dari lingkungan pergaulan, atau takut tidak dipercaya oleh pihak kampus, semuanya menjadi pertimbangan yang sangat rasional bagi korban untuk akhirnya memilih bungkam. Akibatnya, banyak kasus berhenti hanya sebagai cerita personal yang dipendam, tanpa pernah sampai pada penyelesaian hukum yang jelas.
Ketiga dan ini yang paling menyakitkan institusi kampus sendiri kerap menjadi bagian dari masalah, bukan solusi. Sejumlah riset menemukan adanya tendensi pihak kampus untuk menutup-nutupi kasus kekerasan seksual, dengan alasan utama menjaga reputasi institusi. Ketika tempat yang seharusnya menjadi pelindung pertama justru memilih melindungi nama baiknya sendiri, ke mana lagi korban bisa berpaling?
Jika ditelusuri lebih dalam, semua alasan di atas sebenarnya bermuara pada satu akar yang sama: ketimpangan relasi kuasa.
Riset psikologi menunjukkan dengan jelas bahwa relasi antara korban dan pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi hampir selalu bersifat asimetris pelaku memiliki kekuasaan yang jauh lebih tinggi dibandingkan korban. Studi di Universitas Mataram memperkuat gambaran ini: pelaku kekerasan di kampus umumnya adalah dosen atau senior yang menyalahgunakan otoritas yang mereka miliki, didorong oleh praktik yang disebut sebagai hegemoni maskulinitas. Budaya diam yang melingkupi kampus, ditambah normalisasi “candaan” bernuansa seksual yang dianggap wajar, semakin memperkuat ketimpangan kuasa ini.
Dengan kerangka ini, menjadi jelas bahwa diam bukanlah kelemahan personal korban. Diam adalah respons rasional dari seseorang yang menyadari betul bahwa ia berhadapan dengan pihak yang memiliki kuasa jauh lebih besar—baik secara akademik, sosial, maupun institusional.
Argumen yang sering muncul adalah bahwa Indonesia kekurangan instrumen hukum untuk menangani KBGO. Argumen ini, sayangnya, kurang akurat.
Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara eksplisit mengatur pelecehan seksual nonfisik, termasuk yang dilakukan melalui sarana elektronik, melalui Pasal 5 dan Pasal 14. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan konten bermuatan asusila. Artinya, tidak ada kekosongan hukum yang signifikan dalam menangani kasus semacam ini.
Persoalan sesungguhnya terletak pada implementasi: proses pembuktian yang rumit, serta yang lebih krusial keberanian aparat dan institusi untuk menegakkan hukum tersebut secara konsisten, tanpa pandang bulu terhadap status sosial pelaku.
Di balik setiap kasus yang tidak terlaporkan, ada manusia yang menanggung beban psikologis dalam diam. Riset menunjukkan korban kekerasan seksual di kampus kerap mengalami kecemasan, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma. Mereka merasa terisolasi, kehilangan kepercayaan diri, dan mengalami penurunan motivasi akademik bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, sebagian memilih mengundurkan diri dari pendidikan mereka karena tidak lagi mampu menanggung tekanan psikologis yang terus menghantui.
Ini adalah harga yang dibayar bukan hanya oleh individu, tapi oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi yang kehilangan talenta-talenta yang seharusnya bisa berkembang.
Kasus di Fakultas Hukum UI mungkin akan dilupakan publik dalam beberapa minggu ke depan, seperti banyak kasus serupa sebelumnya. Tapi pola yang melahirkannya relasi kuasa yang timpang, institusi yang lebih sibuk menjaga nama baik daripada melindungi korban, serta hukum yang ada namun jarang ditegakkan secara konsisten tidak akan hilang begitu saja hanya karena satu kasus selesai diberi sanksi.
Selama kampus terus memperlakukan kasus kekerasan siber berbasis gender sebagai ancaman terhadap reputasi institusi, bukan sebagai ancaman terhadap keselamatan. mahasiswanya, diam akan terus menjadi pilihan yang secara menyedihkan paling rasional bagi korban. Dan setiap kali itu terjadi, kita semua, sebagai bagian dari masyarakat kampus, turut menjadi pihak yang melanggengkan kebisuan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Adkiras, F., Zubarita, F. R., Maharani, Z. T., & Fauzi. (2022). Konstruksi pengaturan kekerasan berbasis gender online di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 790–792.
Bahana Mahasiswa. (2025, September 12). Dampak psikologis dan pendampingan korban kekerasan seksual. https://bahanamahasiswa.co/kampus/berita/dampak-psikologis-dan-pendampingan-korban-kekerasan-seksual/
Bulaksumur+Plus. (2025, Mei 15). Kampus bukan ladang predator, hentikan kekerasan yang menghantui akademisi! https://www.bulaksumurugm.com/2025/05/15/kampus-bukan-ladang-predator-hentikan-kekerasan-yang-menghantui-akademisi/
Databoks. (2026, Februari 24). WhatsApp, medium kekerasan gender online terbanyak di Indonesia pada 2025. Katadata. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/699d3a5ce5106/whatsapp-medium-kekerasan-gender-online-terbanyak-di-indonesia-pada-2025
Detik.com. (2026, Juni 2). Sanksi 15 pelaku kekerasan seksual FHUI: Administratif hingga skors 3 semester. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-8515202/sanksi-15-pelaku-kekerasan-seksual-fhui-administratif-hingga-skors-3-semester
Harian Jogja. (2026, April 15). Poin penting sikap Komnas Perempuan terkait pelecehan seksual FH UI. https://news.harianjogja.com/read/2026/04/15/500/1252729/poin-penting-sikap-komnas-perempuan-terkait-pelecehan-seksual-fh-ui
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan. (2025). Kekerasan berbasis gender online dan upaya perlindungan hukum bagi perempuan di Indonesia. https://jurnal.globalscients.com/index.php/jkhpk/article/view/782
Komnas Perempuan. (2026, Maret 6). Lembar fakta catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. https://komnasperempuan.go.id
Kompas.id. (2026, Juni 2). UI menskors 15 mahasiswa terlapor kekerasan seksual berbasis elektronik. https://www.kompas.id/artikel/ui-menskors-15-mahasiswa-terlapor-kekerasan-seksual-berbasis-elektronik
LM Psikologi UGM. (2022, Mei). Kekerasan seksual di kampus. https://lm.psikologi.ugm.ac.id/2022/05/kekerasan-seksual-di-kampus/
Magdalene.co. (2026, Maret 12). Rangkuman CATAHU Komnas Perempuan 2025. https://magdalene.co/story/rangkuman-catahu-komnas-perempuan-2025/
Pelakita.ID. (2026, Maret 9). Memahami kekerasan berbasis gender online: Ancaman nyata di ruang digital. https://pelakita.id/2026/03/09/memahami-kekerasan-berbasis-gender-online-ancaman-nyata-di-ruang-digital/
SAFEnet. (2026, Februari). Laporan situasi hak-hak digital Indonesia: Kekerasan berbasis gender online (KBGO) 2025. https://safenet.or.id
Penulis: Indah Permata Tiwi
Editor: Hamimie
