Rumah sering dianggap tempat paling aman bagi anak dan perempuan, tetapi bagaimana jika pelaku pelecehan dan kekerasan pada mereka justru berasal dari lingkaran keluarga sendiri?
Lamb (2003) dalam buku psikologi keluarga yang ditulis (Argasiam, 2024) menyatakan bahwa anak-anak dan orang yang lebih tua sebagai anggota keluarga harus mempunyai lingkungan yang mendukung, agar nantinya dapat tumbuh dengan baik dan aman. Sehingga tidak terjadi tindakan kekerasan, penelantaran, maupun eksploitasi.
Sedangkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dalam artikel yang ditulis (Jannata et al. 2025) menyebutkan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum di dalam keluarga, saat mulai mencatatkan perkawinannya yang sah pada negara sebagai istri dan juga ibu bagi anak-anaknya.
Anak dan perempuan yang menjadi anggota keluarga sudah seharusnya diberikan rasa kenyamanan dan ruang aman untuk kehidupannya. Namun, ayah sebagai pemimpin dari keluarga yang diharapkan bisa menjadi figur penyayang dan pelindung malah sering melakukan tindak kekerasan maupun pelecehan pada anak dan perempuan.
Seperti kasus yang baru saja terjadi di Padang, Sumatera Barat diberitakan Kompas dengan penulis (Harisa, 2026) pada 18 Mei 2026 mengenai seorang anak berusia dua tahun yang menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri. Anak itu mengalami luka lebam dan memerah dekat mata, bekas gigitan di sekujur tubuh, bekas siraman air panas dekat area kaki, dan juga memar di bagian alat vital. Ayah korban menganggur dan sering bertindak kasar karena pengaruh narkotika jenis sabu dan alkohol, bahkan ia kerap menganiaya istrinya dengan melakukan pemukulan di bagian kepala dan punggung. Tetangga yang berempati segera menelepon layanan pengaduan polisi, tak lama ayah tersebut langsung ditangkap.
Selanjutnya terdapat kasus pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya sendiri di Surabaya, Jawa Timur seperti diberitakan (Redaksi CNN Indonesia, 2026) pada 9 Mei 2026. Ayah korban melakukan tindakan asusila tersebut karena dorongan nafsu dan memiliki kesempatan saat istrinya tidak berada di rumah karena menghadiri pengajian. Ancaman ayah kepada anaknya sendiri inilah yang membuat korban tidak berani untuk melapor pada sang ibu, sehingga tindak kekerasan seksual terus terjadi dari tahun 2023 hingga 2025. Ibu korban yang mulai curiga pada suaminya segera melapor pada polisi dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Teori Foucault yang dikutip dalam artikel “Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” dengan penulis (Sumintak and Idi, 2022) menyatakan bahwa kekuasaan merupakan jaringan yang memiliki dominasi kuat dan berhubungan dengan kekeluargaan dan keagamaan. Seperti beberapa kasus pelecehan dan kekerasan dengan korbannya adalah anak dan perempuan, seseorang mengandalkan kuasanya yang tinggi untuk disalahgunakan sebagai senjata melakukan tindakan tidak bermoral (Khususnya pelecehan dan kekerasan).
Kembali pada permasalahan yang menyangkut seorang ayah. Ayah sebagai pelaku pelecehan dan kekerasan pada anak dan perempuan, biasanya menggunakan kuasa sebagai kepala keluarga untuk mengancam. Jika korban tidak mengikuti keinginan pelaku, maka dianggap durhaka, tidak patuh, bahkan rentan mengalami pengusiran dari rumah. Ini menunjukkan bahwa kepala keluarga sering kali menganggap anak dan perempuan berada di posisi tidak setara, sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan pertahanan dan perlawanan.
Sedangkan Fortes (2004) dikutip dalam Artikel berjudul “Kekerabatan” yang ditulis (Manan, MSc,MA. 2015) memberikan pendapat mengenai kekerabatan merupakan bagian dari unsur sosial yang terjadi karena adanya hubungan darah maupun perkawinan. Biasanya kekerabatan mencakup beberapa keluarga, dimulai dari kakek-nenek, paman-bibi, ayah-ibu, hingga anak-menantu-cucu. Kekerabatan ini menjadi bagian terkecil dari terbentuknya struktur sosial di masyarakat.
Menyoroti hubungan kekerabatan. Biasanya pelaku yang seringnya adalah anggota keluarga akan dilindungi dan tidak dibiarkan untuk dilaporkan pada polisi. Alasannya karena relasi kekerabatan menganggap penangkapan pelaku pelecehan dan kekerasan pada anak dan perempuan akan disaksikan khalayak ramai sehingga menjadi aib keluarga yang semestinya ditutup rapat-rapat. Tindakan pengancaman pada korban biasanya dilakukan agar tidak mencoreng nama keluarga besar.
Padahal sudah seharusnya hubungan kekerabatan dapat menegakkan kebenaran yang ada, meskipun pelaku kekerasan atau pelecehan adalah anggota keluarga sendiri seperti ayah, paman, atau menantu. Sebab dari adanya hubungan kekerabatan yang dekat, seseorang akan merasa nyaman untuk berkomunikasi dan melaporkan sesuatu yang terjadi di dalam keluarganya. Dengan adanya keharmonisan dalam kekerabatan, maka akan terjalin pula kerukunan di dalam lingkungan masyarakat.
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan dengan penulis (Faturahmah, 2026), kekerasan pada perempuan di Tahun 2025 mencapai 376.529 kasus yang meningkat 14,07% dibandingkan tahun 2024 yang jumlahnya 330.097 kasus. Dengan 37,51% berupa kasus kekerasan seksual pada perempuan dan 89,76% berada di dalam lingkup personal, artinya rumah dan keluarga yang sepatutnya menjadi tempat aman malah paling rentan memberikan kekerasan kepada perempuan.
Sementara data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau (KemenPPA, 2025) mencatat kekerasan yang terjadi pada anak di Indonesia berjumlah 25.557 kasus, dengan kekerasan seksual menduduki urutan tertinggi yaitu 11.771 kasus lalu disusul kekerasan psikis, fisik, eksploitasi, perdagangan anak, penelantaran, dan lainnya. Jumlah kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga perlu adanya langkah untuk meminimalkannya.
Cohen dan Wills (2007) dalam buku Psikologi Keluarga yang ditulis oleh (Argasiam, 2024) menjelaskan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan mental seseorang dengan memberikan fasilitas penyaluran perasaan. Pola komunikasi yang terbuka ini pastinya dapat meningkatkan kenyamanan psikologis bagi individu.
Selain pola komunikasi yang harus dibangun lebih baik di dalam sebuah keluarga, perlu juga kepekaan dari relasi kekerabatan untuk melindungi anak dan perempuan dari tindak pelecehan maupun kekerasan. Hubungan kekerabatan yang positif dan terbuka dengan berada pada sisi korban akan membuat jumlah pelecehan dan kekerasan bisa berkurang.
Tidak hanya itu, anak dan perempuan juga memiliki perlindungan hukum yang sama. Bahkan di Indonesia sendiri terdapat lembaga yang berwenang untuk menegakkan hak-hak mereka yang tertindas. Lembaga ini disebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang bertugas dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan, serta pemenuhan hak anak. KemenPPPA menyediakan layanan pengaduan jika ada tindak kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan dalam keluarga.
Sementara di bidang perlindungan perempuan juga sudah ada Komnas Perempuan yang dapat memperjuangkan hak-hak perempuan Indonesia. Sehingga perempuan tidak perlu cemas saat menghadapi masalah pelecehan seksual, kekerasan dalam keluarga, eksploitasi, diskriminasi, dan permasalahan lainnya. Korban pelecehan dan kekerasan juga dapat melaporkan kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang bersangkutan.
Ruang aman bagi anak dan perempuan semestinya tidak hanya berhenti pada kata rumah. Namun bisa dihadirkan dalam bentuk keberanian, kekuatan keluarga, kekerabatan, dukungan masyarakat, dan pastinya dukungan dari negara dalam melindungi korban dan menindak tegas pelaku tanpa adanya kompromi. Sehingga relasi kekuasaan dalam keluarga tidak lagi dijadikan senjata untuk membungkam, melainkan sebagai penjaga dan pendukung agar rumah kembali menjalankan fungsinya sebagai tempat paling aman bagi setiap anak dan perempuan.
REFERENSI
Argasiam, Brigitan. 2024. Psikologi Keluarga.pdf. 1st ed. Unakipress Publisher.Faturahmah, Elsa. 2026. “Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2025.” Komnas Perempuan.Go.Id, March 6. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025.
Harisa, Dharma. 2026. “Balita Dianiaya Ayah Kandung di Padang,Ibu: ‘Kalau Sudah Pakai Sabu, Kayak Orang Gila.’” Kompas. https://regional.kompas.com/read/2026/05/18/121902578/balita-dianiaya-ayah-kandung-di-padang-ibu-kalau-sudah-pakai-sabu-kayak.
Jannata, Salsabila, Fuzia Zahara, Intan Yonanda, Aulia Azzahra, Abyan Adilano, and Baidhowi. 2025. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Perempuan dalam Perkawinan menurut Hukum Islam di Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 3 (2): 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5058.
Manan, MSc,MA., Dr. Phil. Abdul. 2015. “Kekerabatan.pdf.” Jurnal Adabiya 17 (33).
PPA, Simfoni. 2025. “Jumlah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Jenis Kekerasan Yang Dialami (2024).” Kemenpppa.Go.Id. https://siga.kemenpppa.go.id/dataset?ids=MTE5Mw==&entity=cHJvdmluY2U=.
Redaksi CNN. 2026. “Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun Di Surabaya.” CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260509134810-12-1356872/ayah-diduga-cabuli-anak-kandung-selama-tiga-tahun-di-surabaya.
Sumintak, Sumintak, and Abdullah Idi. 2022. “Analisis Relasi Kuasa Michel Foucault: Studi Kasus Fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 11 (1): 55–61. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v11i1.11117.
Penuli: Agus Sanjaya
Editor & ilustrasi: Hamimie
