Satu Video Seribu Vonis ;Siapa Yang Diadili? Pelaku,Perbuatannya atau Identitas?

Oleh : Wansaidil Ridwan

Membaca ulang kasus Mahasiswa PNJ

Sebuah video sedang viral di media sosial kita,memperlihatkan sepasang kekasih sesama jenis yang sedang bermadu kasih di perpustakaan salah satu kampus swasta di Jakarta.Yang kemudian direkam oleh seseorang mahasiswa didalam ruangan melalui smartphonenya seperti yang sedang terpublish di media massa.

Menurut laporan yang beredar, sebuah video memperlihatkan dua pria diduga berciuman di area kampus. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi dari mahasiswa maupun publik. Salah satu pria disebut merupakan mahasiswa aktif, sementara identitas pihak lainnya masih menjadi bagian dari proses klarifikasi.Setelah video tersebut tersebar selasa 2 juni 2026 berbagai komentar netizen dan argumentasi lahir dari media sosial ,bahkan itu saja penghakiman tidak berhenti di media sosial saja tapi bahkan sempat diegeruduk oleh mahasiwa kampus tersebut,dan orang tua dari si mahasiswa (AZ) menyampaikan permohonan maaf yang dilakukan oleh anaknya didepan beberapa mahasiswa dan sempat terekam media sosial Serta meminta anaknya dikeluarkan saja dari kampus (DO).

Namun dibalik viralnya kasus ini dan beberapa kasus serupa menjadi bukti sangat saktinya media sosial,sampai rana yang privat bisa menjadi konsumsi orang banyak tanpa mempertimbangkan jangka panjang..yang penting viral,toh bukan saya yang kena.Ini memberikan tanda tanya besar dalam benak saya,Siapakah yang sedang kita adili,pelaku,perbuatannya atau identitas?

Apakah kita mengadili untuk kebenaran atau ingin terlihat benar diatas kesalahan orang lain?

Hakim tanpa palu

Saya teringat sebuah buku bacaan saya novel yang berjudul “Bungkam suara” karya J.S. Khairen,dalam buku itu sangat relevan pembahasannya dengan kondisi yang terjadi sekarang,dimana kekuatan media sosial sebagai hakim tanpa palu,hakim tanpa pengadilan yang vonisnya jauh lebih cepat,namun kita tidak tahu apa standar kebenaran dari sesuatu yang viral,terkadang yang Nampak benar adalah penelanjangan yang dibenarkan demi hasrat ego menindas orang lain dengan memperlihatkan kesalahannya.

Saya pribadi tidak mengamini segala bentuk perbuatan menyimpang dan non moral seperti dalam hal ini yang sedang beredar,namun dalam konteks video ini ada dua hal;yang pertama adalah perbuatan kedua pasangan LGBT tersebut berada dirana publik, yang tentu memberikan kesan yang tidak bermoral karena melakukan hal yang seharusnya privat walaupun menyimpang dirana publik,kenapa tidak di kost saja,atau cari penginapan?Berlandaskan 3 hal kita bisa mendiagnosis ketimpangan pelaku tersebut;

1. AgamaHampir dalam setiap pandangan agama yang melindungi fitrah manusia seluruhnya menolak penyimpangan LGBT,dalam hal ini Islam menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan berpasang-pasangan untuk saling melengkapi untuk menyempurnakan. Dalam perspektif Muthahhari melihat LGBT di Indonesia, bahwa LGBT atau homoseksual merupakan pelanggaran terhadap fitrah kemanusiaa. Tuhan menciptakan manusia berpasang-pasangan, sudah menjadi kodrat manusia kemudian untuk menyukai lawan jenis. Sehingga baginya, untuk melakukan hubungan seks semisal harus dalam bingkai perkawinan yang sah. Sedangkan LGBT tidak mendapatkan tempat samasekali dalam ajaran agama, sebagaiman kisah kaum Sodom yang di azab Allah akibat perilaku homoseksual mereka pada zaman dahulu. Terlebih lagi, homoseksual tidak sesuai dengan nilai luhur yang dianut masyarakat Indonesia yang masih kental akan ajaran tradisonal. Pandangan Murtadha Muthahhari tentang kebebasan individu dan kebebasan seksual menawarkan kritik mendalam terhadap fenomena LGBT, terutama dalam konteks masyarakat beragama seperti di Indonesia

2. Dari pandangan Budaya,Bahwasannya perbuatan tersebut bukanlah budaya ketimuran yang luhur khususnya bangsa Indonesia,justru adalah sebuah penyimpangan nilai budaya nusantara yang terkenal dengan kearifan lokal,apalagi dilakukan ditempat public merupakan tindakan yang tidak bermoral.Sebagaimana dalam pancasila ayat kedua yaitu’Kemanusiaan yang adil dan beradab’ yang jelas menjadi landasan berhubungan sesame manusia dalam rana publik yang adil dan memiliki adab.

3. Dari pandangan AkademikTentu hal ini menjadi dua perspektif;kalo kita berbicara ruang akademik secara umum , bahwasannya ruang akademik dalam hal ini kampus diadakan bagaimana menciptakan manusia-manusia yang cerdas dan mengenal eksistensi dirinya,nah bagaiaman dengan LGBT dan kasus penyimpangan sejenis yang viral?

apakah masih sesuai dengan tujuan diadakannya ruang-ruang akademik?

Namun beberapa orang yang berpandangan HAM (Hak Asasi Manusia) tentu akan berkata itu kebebasan mereka berekspresi secara individu,yah benar namun beda konteksnya ketika dilakukan di ruang publik.Lantas apakah yang sedang kita hakimi?

Saya melihat bahwasannya dalam kasus tersebut dibalik penyimpangan mereka,saya melihat budaya viral justify yang menjamur dalam masyarakat kita yang spontan.Kasus yang hanya menjadi konsumsi sebagian orang justru menjamur dan dilihat khalayak luas dan bahkan memberikan citra buruk terhadap instansi akademik tempat Az berkuliah dan tentu menjadi rekam jejak digital secara berkepanjangan untuknya.

Melihat kasus tersebut saya melihat ,ada pelanggaran privasi yang dilakukan oleh sang perekam yang justru berakibat fatal bagi orang yang direkamnya sehingga viral,lagian dari sudut pandang logis apakah ketika video tersebut viral menjadi solusi?

Justru tidak sepenuhnya benar,ruang akademik mengajarkan kita untuk menyelesaikan dengan cara akademik yang elegan.Transparansi identitas bukanlah sesuatu yang baik dan bahkan pelanggaran terhadap privasi seseorang.

Nah apa yang sebenarnya kita adili sekarang?Saya rasa setiap kampus tentu punya aturannya tersendiri dan mekanismenya tanpa harus mengekspost masalah yang sifatnya privat,biarkan kampus yang mengadili sebagai topoksi akademisnya.Tentu,dari viralnya mereka akan terjadi efek jangka panjang yaitu perundungan berbagai bentuk diskriminatif non manusiawi kemudian.Yang perlu kita amini sebuah kesalahan adalah penyimpangannya namun bukan orangnya,kita tidak bisa menghakimi orang lain secara personal.Sebagai kesimpulan ,kampus seharusnya secara tegas memberi sanksi terhadap kasus-kasus seperti ini dan tentu penangannya dengan cara dialog untuk mencari kebenarannya.Tidak semua hal yang benar harus diviralkan apalagi dalam rana privasi seseorang untuk di ekspost kepada media,namun harus di cek dahulu kebenarannya sehingga kita tidak menjadi jurnalis yang pahlawan kesiangan yang niat baik tapi memberi dampak yang tidak baik.

“Satu video bisa berisi ribuan hakiman,tapi tidak semua hakim pernah berpikir”

Wansaidil Ridwan adalah mahasiswa yang menaruh perhatian pada isu pendidikan, budaya digital, dan perubahan sosial. Aktif menulis opini dan esai sebagai upaya menghadirkan perspektif kritis dalam ruang publik.beliau aktif sebagai pegiat literasi dan pendakwah muda yang kritis pada persoalan,pendidkan,sosial dan gender.

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya