Relasi Kuasa dalam Kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual atau pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas lebih tinggi dibandingkan tindak pidana umum seperti perampokan, penganiayaan, atau pembunuhan yang umumnya bergantung pada pembuktian atas tindakan pelaku. Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sebanyak 376.529 laporan pada 2025, naik 14,07% dari tahun sebelumnya. Lonjakan angka kekerasan pada perempuan menunjukkan korban kini lebih berani melapor dan pendokumentasian semakin baik, namun hal ini juga menyoroti masih adanya ketimpangan relasi kuasa. Proses peradilan juga menunjukkan ketimpangan yang mencolok. Dari 45.937 kasus yang dilaporkan, hanya 2.848 yang berujung pada penuntutan (Komnas Perempuan, 2026). Hal ini mencerminkan masih adanya hambatan struktural yang mendalam, di mana institusi negara sering kali lambat dan gagap dalam mengimbangi laju viktimisasi di masyarakat. 

Penanganan kasus kekerasan seksual juga dipengaruhi oleh trauma psikologis korban, stigma sosial, ketimpangan relasi kuasa, serta berbagai tekanan yang memengaruhi keberanian korban untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya dan tidak jarang juga terjadi benturan antara desakan publik terkait sanksi sosial pelaku dengan keputusan pribadi korban. Dalam situasi demikian, kehadiran pendamping menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemenuhan hak korban sebagai aktor krusial (critical actors) yang bukan hanya mendobrak kebuntuan tersebut, teteapi juga memberikan dukungan psikososial, memastikan korban memperoleh informasi, bantuan hukum, serta akses terhadap mekanisme keadilan yang tersedia (Ridwan & Yustia, 2024).

Berbeda dengan kriminalisasi terhadap korban yang mulai mendapatkan perhatian akademik, kriminalisasi terhadap pendamping korban kekerasan seksual masih relatif jarang dibahas, padahal keberadaan pendamping merupakan bagian penting dalam menjamin akses korban terhadap keadilan. Pendamping yang berdiri bersama korban justru kerap mendapatkan serangan balik. Meski prinsip stands with victim wajib diutamakan, realitas di lapangan sangat timpang. Pendamping yang telah membantu korban bersuara atas persetujuan (consent) dari korban, menyediakan kebutuhan, dan memfasilitasi pendampingan, justru sering kali dituduh, dituntut balik, bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sering kali menerima intimidasi dan teror dari pelaku maupun lingkungan sekitar, tanpa adanya perlindungan dari institusi penegak hukum, hingga berakhir menjadi “korban” baru.  Situasi ini dipengaruhi oleh banyak faktor yang mengintervensi respons korban juga. Tekanan psikologis, trauma, relasi kuasa dengan pelaku, ketakutan, hingga intimidasi dari pihak luar dapat membuat keputusan korban berubah, tidak konsisten, atau terlihat kontradiktif. 

Dalam sistem hukum yang ideal, pendamping korban kekerasan seksual seharusnya menjadi bagian dari mekanisme perlindungan negara. Urgensi pendampingan tersebut telah memperoleh pengakuan normatif melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan pendamping sebagai salah satu aktor penting dalam menjamin perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban. Namun, bagaimana jika orang yang membantu korban justru berubah menjadi tersangka? Pertanyaan inilah yang mengemuka dalam kasus Meila Nurul Fajriah, seorang advokat publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku kekerasan seksual menggunakan instrumen Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI], 2024).

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan seksual tidak berhenti pada relasi antara pelaku dan korban, melainkan melibatkan banyak pihak, banyak kepentingan, dan banyak lapisan persoalan, dan relasi kuasa yang lebih luas antara aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan negara dalam menentukan siapa yang memperoleh legitimasi untuk berbicara dan siapa yang justru dibungkam. Bagaimana kekuasaan dapat mengubah pihak yang memperjuangkan keadilan menjadi pihak yang dikriminalisasi dan harus mempertahankan dirinya sendiri.

Dalam perspektif ilmu politik, fenomena kriminalisasi ini tidak dapat dipandang sebatas kelalaian prosedural hukum (procedural error) namun juga mengurai bagaimana kekuasaan beroperasi secara terbuka, terselubung, hingga ideologis dalam membungkam ekosistem keadilan. Dalam tradisi sosiologi politik, konsepsi mengenai kekuasaan sering kali terjebak pada pandangan yang sempit dan behavioristik. Untuk melampaui reduksionisme tersebut, Steven Lukes dalam karya monumentalnya, Power: A Radical View, menawarkan cara pandang holistik yang membagi operasi kekuasaan ke dalam tiga dimensi yang bekerja secara simultan di dalam struktur sosial (Lukes, 2005).

Dimensi pertama adalah decision-making power, yaitu kekuasaan yang tampak dalam pengambilan keputusan formal. Dimensi kedua adalah agenda-setting power, yaitu kemampuan menentukan persoalan apa yang dianggap penting untuk dibahas sekaligus menggeser isu-isu lain dari ruang publik. Sementara itu, dimensi ketiga adalah ideological power yang merupakan bentuk kekuasaan yang paling mendalam, yakni kemampuan membentuk persepsi, preferensi, dan cara berpikir individu sehingga mereka menerima kondisi tertentu tanpa lagi mempertanyakan struktur yang melatarbelakanginya (Lukes, 2005).

Pada dimensi pertama, kekuasaan beroperasi secara kasat mata melalui pertarungan terbuka di arena hukum formal antara korban (yang diwakili pendamping) melawan pelaku kekerasan seksual. Konflik kepentingan di sini sangat jelas: pendamping berusaha menuntut pertanggungjawaban pidana pelaku, sementara pelaku berusaha mempertahankan imunitas hukum dan reputasi sosialnya. Dalam arena decision-making ini, bekerjanya kekuasaan diukur dari siapa yang berhasil mengarahkan keputusan institusi negara (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan) untuk memenangkan kepentingannya. Pelaku kekerasan seksual, yang dalam banyak kasus memiliki kapital ekonomi, status sosial tinggi, atau jaringan politik-institusional yang kuat, menggunakan keunggulan sumber daya tersebut untuk melakukan serangan balik secara agresif. Pertarungan ini terwujud secara konkret ketika pelaku mendaftarkan laporan balik pidana terhadap pendamping atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, atau pelanggaran UU ITE. Kriminalisasi pendamping pada dimensi pertama ini menunjukkan adanya asimetri kekuasaan (power asymmetry) yang ekstrem dalam memanfaatkan instrumen hukum formal. Hukum pidana, yang secara normatif dirancang untuk menegakkan keadilan, dimanipulasi menjadi instrumen represi terbuka. Ketika aparat penegak hukum lebih cepat memproses laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pelaku ketimbang laporan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban, di situlah dimensi pertama kekuasaan bekerja di mana aktor dominan berhasil memaksa institusi negara untuk memprioritaskan kepentingan mereka dan menundukkan para pendamping ke dalam posisi defisit hukum formal.

Dimensi kedua kekuasaan bekerja dengan cara yang lebih subtil, yakni bukan melalui pertarungan argumen hukum di pengadilan, melainkan melalui proses pencegahan agar isu kekerasan seksual yang dibawa oleh pendamping tidak pernah mendapatkan panggung formal (non-decision making). Ketika pendamping korban berusaha membawa suara penyintas ke ranah publik atau koridor hukum, mereka berhadapan dengan barikade institusional yang melakukan “mobilisasi bias” (mobilization of bias). Mobilisasi bias ini tercermin dari kebiasaan aparat penegak hukum yang menolak laporan kekerasan seksual dengan alasan “kurang bukti”, mengarahkan kasus ke jalur mediasi/kekeluargaan yang tidak adil, atau menganggap kasus tersebut sebagai urusan domestik/privat yang tidak layak masuk agenda pidana negara (Ridwan & Yustia, 2024). Kriminalisasi terhadap pendamping seperti Meila Nurul Fajriah tak lain adalah strategi untuk menegakkan pengendalian agenda tersebut. Dengan menetapkan pendamping sebagai tersangka, pelaku dan struktur hukum yang korosif berhasil mengalihkan perhatian publik dan otoritas yudisial. Agenda utama yang seharusnya membedah kejahatan kekerasan seksual didepak dari ruang sidang, digantikan oleh agenda baru, yakni mengadili etika dan legalitas tindakan sang pendamping dalam menyebarkan informasi. Ini adalah bentuk konkret dari two-dimensional power, di mana kekuasaan digunakan untuk membungkam konflik substantif dengan cara mengubah haluan isu, sehingga hak-hak korban dieksklusi dari agenda keadilan negara.

Dimensi ketiga kekuasaan adalah bentuk operasi kekuasaan yang paling destruktif dan radikal karena ia bekerja langsung pada level kesadaran kolektif, membentuk persepsi masyarakat agar menerima dominasi tanpa perlu adanya pemaksaan fisik atau konflik terbuka (Dowding, 2006; Lukes, 2005). Dalam konteks kekerasan seksual, dimensi ketiga ini mewujud dalam bentuk hegemoni kultur patriarki yang mendarah daging dan rape culture (kultur pemerkosaan) yang terinstitusionalisasi.

Kekuasaan dimensi ketiga ini membentuk konstruksi sosial di mana korban kekerasan seksual diposisikan sebagai pihak yang patut disalahkan (victim-blaming), sementara tindakan pelaku dimaklumi sebagai akibat dari “kekhilafan” atau provokasi korban. Struktur kognitif Masyarakat dan cara berpikir aparat penegak hukum telah dihegemoni sedemikian rupa sehingga mereka menganggap tabu perbincangan mengenai kekerasan seksual. Akibatnya, banyak korban yang secara sukarela memilih untuk diam (acquiesce) karena mereka menginternalisasi keyakinan bahwa melaporkan kasus adalah tindakan memalukan yang merusak keharmonisan sosial. Ketika para pendamping hadir untuk membongkar hegemoni dimensi ketiga ini dengan mengedukasi korban, menyuarakan consent, dan melakukan advokasi publik, mereka dianggap sebagai aktor pencipta disonansi atau “provokator” yang merusak tatanan sosial yang dianggap “normal” tersebut. Kriminalisasi terhadap pendamping kemudian mendapatkan legitimasi sosial karena masyarakat yang telah terhegemoni memandang tindakan pendamping menyebarkan kasus kekerasan seksual sebagai aksi “pencemaran nama baik” dan perusakan ketertiban, bukan sebagai upaya penegakan HAM (Sulastry, 2022). Pelaku kekerasan seksual mengeksploitasi bias ideologis dimensi ketiga ini untuk memobilisasi opini publik dan sentimen aparat penegak hukum, sehingga tindakan mengkriminalisasi pendamping tidak lagi dilihat sebagai kejahatan, melainkan sebagai tindakan “pemulihan nama baik” yang sah.

Untuk meruntuhkan operasi kekuasaan multidimensional ini, politik hukum Indonesia harus melangkah jauh dari sekadar solusi permukaan atau penanganan kasus per kasus. Diperlukan political protection guna melindungi seluruh jejaring aktor pembela HAM—termasuk saksi, pendamping, psikolog, dan advokat. Langkah ini wajib menyasar tiga dimensi kekuasaan melalui tindakan nyata, dimulai dengan membongkar dimensi pertama dan kedua melalui integrasi hak imunitas pendamping secara kaku (rigid) ke dalam KUHAP sebagai aturan wajib (binding rules). Dengan begitu, kepolisian dipaksa secara otomatis menolak atau menunda setiap laporan balik seperti pencemaran nama baik selama proses pengusutan kekerasan seksual berjalan, guna menggagalkan strategi non-decision making pelaku. Selanjutnya, dimensi ketiga harus dibongkar dengan mendekonstruksi kultur patriarki di institusi penegak hukum lewat pendidikan berperspektif gender dan korban secara masif. Kehadiran UU TPKS pun harus dioptimalkan untuk menggeser paradigma hukum menuju keadilan substantif yang emansipatoris.

Kriminalisasi pendamping adalah bukti nyata ruang hukum Indonesia masih terkungkung relasi kuasa yang korosif dan asimetris. Namun, di tengah situasi ini, jangan pernah takut bersuara. Diam tidak akan pernah melindungi siapa pun. Keberanian korban untuk melapor dan keberanian pendamping untuk mengawal kasus adalah prasyarat mutlak demi memutus rantai kekerasan dan mewujudkan akses keadilan. Oleh karena itu, negara wajib menjamin bahwa setiap aktor yang memperjuangkan keadilan sepenuhnya terlindungi dari intimidasi maupun kriminalisasi.

Daftar Pustaka

Dowding, K. (2006). Three-dimensional power: A discussion of Steven Lukes’ power: A radical view. Political Studies Review, 4(2), 136–145. https://doi.org/10.1111/j.1478-9299.2006.000100.x
Komnas Perempuan. (2026). Siaran Pers Komnas Perempuan Peluncuran Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Lukes, S. (2005). Power: A RadicaL View (Second). PalgraveMacmillan.
Ridwan, F. R. N., & Yustia, D. A. (2024). Pentingnya Pendampingan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kebutuhan dan Keharusan Hukum Pidana. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 352–368. https://doi.org/10.24269/ls.v8i2.9022
Sulastry, I. (2022). Perempuan Pembela HAM dalam Pendampingan Kasus Kekerasan: Telaah Kritis Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 UU ITE. Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI]. (2024). Kriminalisasi Pendamping Korban Kasus Kekerasan Seksual, Meila (Pengacara YLBHI). https://ylbhi.or.id/informasi/siaran-pers/kriminalisasi-pendamping-korban-kasus-kekerasan-seksual-meila-pengacara-ylbhi/

Bionarasi

Kalia Azzahra Munawar adalah mahasiswi Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran yang teratrik pada kajian politik gender, khususnya relasi kuasa dalam kekerasan seksual, partisipasi dan representasi perempuan di arena politik, serta komunikasi politik, kepemiluan, penyelenggara pemilu (EMBs), dan politik lingkungan. Ia aktif sebagai editor Tim Kajian Pusat Studi Politik dan Demokrasi FISIP UNPAD. Dapat dijumpai di instagram @kaliaazhr.

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya