Melepaskan Jerat Seksisme Terinternalisasi dalam Mendukung Penerapan UU PRT

“Pekerjaan-nya hanya bebersih, masak, dan juga bantu saya merawat satu anak, jadi seharusnya permintaan seperti ini cincailah” respon seorang teman saya perempuan ketika saya tanyakan mengapa di iklan pencarian Pembantu Rumah Tangga-nya dia sematkan dua kriteria yaitu selama bekerja tidak diperbolehkan menggunakan Smartphone/Handphone dan bersedia bekerja ekstra waktu apabila sewaktu-waktu sangat diperlukan. Percakapan ini berlangsung sebelum UU PRT disahkan dan membuat saya menilik kembali pada seksisme terinternalisasi yang ternyata masih tumbuh subur dimasyarakat kita. Percakapan yang ironis ini tidak tumbuh tanpa sejarah panjang bias gender yang menempatkan pekerjaan domestik sebagai tugas reproduktif alamiah perempuan yang tidak dikonversi nilainya kedalam nominal material dan atau dipandang strategis ditengah Masyarakat.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026 seperti kereta yang akhirnya tiba setelah perjalanan lebih dari 20 tahun. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang sebelumnya disebut ‘pembantu’ adalah pekerjaan informal yang hidup dan bertumbuh tanpa regulasi dan intervensi hukum dan pemerintah. Tidak hanya di Indonesia, perjuangan pekerja domestik untuk bisa mendapatkan perlindungan pemerintah juga terjadi diberbagai belahan dunia, menunjukkan bias kelas dan gender terhadap perempuan yang secara massif dan terstruktur memproyeksikan pekerjaan domestik sebagai pekerjaan naluriah yang dapat diatur berlandaskan asas kekeluargaan dan kesepakatan.

Perjuangan yang berlangsung lebih dari 20 tahun ini menjadi cerminan bagaimana streotip gender yang tertanam membuat sulit untuk mengakui keberadaan pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang layak dipedulikan oleh negara dan komunitas masyarakat. Melihat pada panjangnya proses pengesahan dan masifnya streotip gender, maka tidak bisa dinafikan bahwa perancangan aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan juga penerapan-nya juga akan membutuhkan waktu, edukasi, dan pengawasan secara terus menerus.

Menoleh kembali pada proses perancangan UU tersebut, DPR terpecah dengan pro dan kontra dimana ada kubu DPR yang skeptis dan khawatir atas pengesahaan UU PRT karena dianggap akan merugikan pemberi kerja atau “majikan” dan membuat semakin rumit relasi kerja-nya. Perlu dicatat bahwa DPR yang kontra dan skeptis ini juga terdiri dari laki-laki dan perempuan, yang mempekerjakan Pekerja Rumah Tangga. Banyak hal yang mereka bisa aktualisasikan dalam pekerjaan professional dan personal mereka bisa dilakukan karena ada Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mengerjakan bagian domestik mereka (Amnesty International Indonesia, 2025). Fenomena ini menunjukkan kompleksitas isu terkait perlindungan PRT. Perempuan adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban penindasan seksis. Seperti bentuk-bentuk penindasan kelompok lainnya, seksisme dilanggengkan oleh struktur kelembagaan dan sosial; oleh individu-individu yang mendominasi, mengeksploitasi, atau menindas; dan oleh para korban sendiri yang dikonstruksi untuk berperilaku sedemikian rupa sehingga mereka bertindak sesuai dengan status quo (hooks, 2014). Ruang gerak yang semakin terbuka untuk sebagian perempuan, tidak serta-merta membuat mereka beranjak lebih sigap untuk memperjuangkan kaum puan lainnya terutama dengan kelas dan atribut yang berbeda.

Pandangan yang disampaikan oleh rekan saya terhadap aturan yang ‘cincai’ dengan melarang penggunaan HP/Smartphone selama bekerja dan kesediaan ekstra waktu bukan merupakan kasus terisolir. Kasus penindasan, pembatasan, dan kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah fenomena yang sangat lazim karena minimnya regulasi dan karena TKP-nya terjadi dibalik pintu rumah yang privat. Penindasan dan kekerasan tersebut banyak juga pelakunya adalah kaum puan sendiri dan atau bersama dengan keluarga-nya. Perempuan dari kelas menengah ke atas dan perempuan dari kelas bawah tidak selalu memiliki satu suara. Bell Hooks dalam bukunya “Feminist Theory: From Margin to Center” mengkritisi feminisme elit karena perjuangan-nya untuk mencapai ‘glass ceiling’ sering tidak beriringan dengan perjuangan kaum puan yang termarjinalkan atau berasal dari kelas bawah (hooks, 2014). Fenomena ini bisa dijelaskan dengan interseksi kelas dalam gender dan seksisme yang terinternalisasi.

Interseksi gender adalah terminologi yang menjelaskan bagaimana perempuan bisa mengalami berbagai bentuk diskriminasi atau kerugian yang tumpang tindih berdasarkan atribut seperti status penduduk asli, usia, disabilitas, agama, dan status ekonomi (UNDP, n.d.). Perempuan tidak memiliki pengalaman diskriminasi yang sama disemua lini. Mereka yang memiliki banyak atribut pembeda sering mengalami diskriminasi yang lebih kompleks dibanding perempuan dengan atribut yang lebih diterima. Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang masih didominasi perempuan yang berasal dari kelas bawah dapat mengalami ketimpangan ganda dan sering tidak berdaya untuk menyampaikan aspirasi-nya. 

Selanjutnya, misogini yang terinternalisasi mengacu pada seksisme yang sudah mendarah daging yang diserap oleh perempuan dan kemudian diproyeksikan ke perempuan lain. Pola pikir ini menjadi bagian intrinsik dari identitas seseorang, yang dibentuk oleh kondisi masyarakat sejak dini. Hal ini mempengaruhi cara perempuan berpikir, berbicara, dan berperilaku. Beban psikologis dari misogini yang terinternalisasi bukanlah sesuatu yang dapat dengan mudah dibuang, hal ini tetap ada, membentuk perspektif dan interaksi sepanjang hidup (Kyaio, 2016).

Perempuan secara umum adalah korban seksisme, tetapi perempuan juga memiliki potensi untuk memproyeksikan seksisme terhadap perempuan lain. Streotip yang masih berkembang bahwa urusan domestic rumah tangga adalah urusan perempuan membuat pengelolaan pekerja rumah tangga sangat lumrah ditanggungkan kepada perempuan. Perempuan pemberi kerja melakukan proses pencarian dan membuat kesepakatan dengan pekerja rumah tangga. Jika perempuan pemberi kerja dan perempuan yang menjadi PRT tidak terlepas dari jerat seksisme atau misogini yang terinternalisasi dan ketidaksadaran akan interseksi gender, maka subordinasi bisa menjadi lingkaran setan, terjadi berulang dan tanpa ada perubahan. Perempuan pemberi kerja yang belum lepas dari pandangan bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang naluriah dan tidak produktif dapat menyebabkan pemberi kerja memproyeksikan pemahaman ini sehingga memberikan tuntutan yang sangat tinggi terhadap PRT dengan gaji, waktu istirahat, dan perlindungan yang minim. Mereka menganggap pekerjaan domestik adalah pekerjaan yang layak dibayar murah tanpa apresiasi dan dengan perlakuan yang tidak adil. Kondisi struktural yang juga melanggengkan praktik ini dapat memperpanjang catatan gelap bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Itulah sebabnya teknis pelaksanaan UU PRT perlu dirancang dengan tetap mengevalusi seksisme yang terinternalisasi.

Disisi lain, perempuan pekerja rumah tangga, bila tidak terlepas dari pandangan seksisme yang terinternalisasi akan menerima peranan gender yang menitikberatkan bahwa pekerjaan domestik tidak terlalu bernilai dan oleh karena-nya akan menerima dengan lapang dada gaji yang minim dan perlakukan yang tidak sewenang-wenang. Salah satu tanda paling jelas mereka sebagai korban adalah mereka menerima nasib mereka tanpa pertanyaan yang terlihat, tanpa protes terorganisir, tanpa amarah kolektif. Oleh sebab itu, perancangan pelaksanaan teknis UU PRT juga seharusnya melibatkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) secara substansial. Mereka tidak dilibatkan hanya untuk memenuhi daftar perwakilan, tetapi dipersiapkan dan diedukasi untuk memahami hak dan kewajiban mereka sehingga bisa terlibat dalam menetapkan aturan teknis undang-undang-nya.

Feminisme adalah perjuangan untuk mengakhiri penindasan seksisme. Tujuannya bukan hanya untuk menguntungkan kelompok atau kelas perempuan tertentu. Feminisme tidak memberikan hak istimewa kepada perempuan dibandingkan laki-laki. Feminisme memiliki kekuatan untuk mengubah hidup kita secara bermakna, dan seharusnya memerdekakan kita semua tanpa melihat seks, ras, dan tingkatan sosial (hooks, 2014) (Kendall, 2020).

Sebagai puan yang berasal dari kelas menengah keatas, adalah sangat esensial untuk senantiasa belajar menanggalkan konstruksi misoginis terhadap diri sendiri dan terhadap perempuan yang berasal dari kelas yang berbeda. Sudah seharusnya perempuan kelas menengah keatas menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang termarjinalkan dan kelas bawah. Perempuan dari kelas bawah cenderung memiliki ruang ekspresi yang sempit, sehingga perjuangan kesetaraan harus diperjuangkan secara adil dan bersama. UU PRT ini haruslah dipandang sebagai kemenangan bersama, baik pemberi kerja dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) sama sama diatur hak dan kewajiban-nya.

Sebagai puan yang bekerja di sektor domestik rumah tangga, maka ruang untuk mereka bisa bersuara dan bernegosiasi harus diciptakan. Kesadaran dan pengetahuan akan hak, kewajiban, dan perlindungan yang layak mereka terima harus secara sengaja diedukasi dan disosialisasikan. Perempuan pekerja rumah tangga penting mengetahui hak-hak dan kewajiban-nya. Mereka sangat esensial untuk terlibat menyampaikan aspirasi dalam penentuan teknis pelaksanaan UU PRT. 

Tidak akan ada kebebasan bagi siapa pun selama masih ada kelompok yang masih tertindas. Membangun komunitas yang adil dan setara dan untuk mendukung penerapan UU PRT membutuhkan kesadaran yang terus-menerus terhadap pekerjaan yang harus terus kita lakukan untuk melemahkan semua nilai dan bias yang membuat kita berperilaku dengan cara yang melanggengkan dominasi.

Bionarasi:

Agustina Siahaan adalah pekerja sosial yang bergerak dibidang pengentasan kemiskinan dan advokasi kaum marjinal. Beliau banyak berkutat dengan isu gender terutama dalam hubungan-nya dengan kemiskinan, diskriminasi, dan marjinalisasi

@agustinagrcaesia

Referensi

Amnesty International Indonesia. (2025, March 6). Dijanjikan, Ditunda, Diabaikan: Mengulang RUU PPRT dari Nol Setelah 20 Tahun Berjuang • Amnesty International Indonesia. Amnesty International Indonesia. https://www.amnesty.id/referensi-ham/prt-mendesak-ruu-pprt-disahkan/03/2025/

hooks,  bell. (2014). Feminist Theory: From Margin to Center (3rd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315743172

Kendall, M. (2020). Hood Feminism: Notes from the Women That a Movement Forgot. Viking.

Kyaio, L. R. (2016, January 31). The Curse of Internalized Misogyny and Self-Sabotage – And How I’m Learning to Challenge It. Everyday Feminism. https://everydayfeminism.com/2016/01/internalized-misogyny/

UNDP. (n.d.). What is intersectionality? And why is it important for gender equality? UNDP. Retrieved July 1, 2026, from https://www.undp.org/bosnia-herzegovina/blog/what-intersectionality-and-why-it-important-gender-equality

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya