Setiap hari, perempuan hidup dalam ancaman. Bukan ancaman dari jalanan gelap atau orang asing melainkan dari tempat-tempat yang seharusnya paling aman: rumah, sekolah, kampus, kantor, bahkan lingkaran pertemanan sendiri.
Inilah yang membedakan kekerasan seksual hari ini dari narasi lama yang kita warisi. Dulu, bahaya dibayangkan bersembunyi di lorong sepi dan angkutan malam. Sekarang, ia bersemayam di ruang-ruang yang dikonstruksi sebagai “aman” dan pelakunya justru orang-orang yang seharusnya menjadi tempat berlindung: guru, atasan, pasangan, tokoh agama, teman dekat.
Pergeseran ini bukan kebetulan. Ia mengungkap sesuatu yang lebih dalam: kekerasan seksual bukanlah penyimpangan segelintir individu. Ia adalah output logis dari budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam hierarki yang timpang dan melindungi mereka yang berada di puncak hierarki itu.
Skalanya tidak kecil. Lembar Fakta CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan sepanjang 2024, naik 14,07% dari tahun sebelumnya. Kekerasan seksual menjadi bentuk paling dominan dengan 22.848 kasus. Jawa Barat memuncaki daftar dengan 63.001 kasus, diikuti Jawa Timur (46.179) dan Jawa Tengah (44.790). Dan ini baru kasus yang berhasil dilaporkan angka sebenarnya hampir pasti jauh lebih besar.
Kekerasan ini tidak lagi mengenal batas ruang. Ia merambah dari ranah personal ke publik, dari fisik ke digital Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat. Artinya, nyaris tidak ada ruang yang benar-benar aman bagi perempuan. Tempat yang disebut “aman” justru menjadi lokasi paling subur bagi kekerasan karena di sanalah relasi kuasa bekerja paling intens, paling senyap, dan paling sulit dilawan.
Pertanyaannya: jika UU TPKS sudah disahkan dan kesadaran publik terus tumbuh, mengapa kekerasan seksual tetap masif?
Jawabannya terletak pada jurang antara hukum di atas kertas dan hukum yang berjalan di lapangan.
Secara legitimasi hukum, Indonesia telah menunjukkan kemajuan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) lahir dari perjuangan panjang dan secara eksplisit mengakui serta melindungi hak korban. Mulai dari pendampingan hukum, pemulihan psikologis, hingga jaminan bahwa korban tidak dapat dipidana atas laporannya.
Namun, sebaik apa pun kebijakan dirumuskan, ia akan mati di tangan implementasi yang gagal. Di sinilah letak persoalannya: banyak pemangku jabatan yang seharusnya menangani kasus polisi, jaksa, hakim, hingga aparat di tingkat desa tidak memiliki pemahaman yang memadai soal isu gender. Lebih buruk lagi, sebagian dari mereka secara aktif tidak memihak korban.
Akibatnya, hukum yang dirancang untuk melindungi justru berubah menjadi arena kedua di mana korban kembali disakiti.
Bayangkan seorang perempuan yang telah mengalami kekerasan seksual. Ia membawa trauma fisik dan psikologis. Ia mengumpulkan keberanian melawan rasa malu, melawan tekanan sosial, melawan bisik-bisik “jangan bikin aib” dan akhirnya melangkah ke kantor polisi.
Lalu apa yang ia dapat?
Pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya tidak perlu ia dengar: “Waktu itu kamu pakai baju apa?”, “Kenapa bisa ada di tempat itu?”, “Kamu kenapa tidak melawan?”, “Apa hubungan kamu dengan pelaku?” Ini bukan pertanyaan investigatif ini adalah interogasi yang menyudutkan. Kalimat-kalimat ini membawa satu pesan yang sama: kamu pantas mendapatkannya.
Proses yang seharusnya menjadi jalan menuju keadilan berubah menjadi pengadilan terhadap korban. Pelaku belum tersentuh, tetapi korban sudah dihukum dua kali: pertama oleh kekerasan yang ia alami, kedua oleh sistem yang seharusnya melindunginya.
Pola ini menciptakan efek domino yang menghancurkan. Korban mengalami trauma sekunder bukan hanya dari kekerasan awal, tetapi dari proses hukum yang merendahkan martabatnya. Banyak korban akhirnya mencabut laporan, atau lebih tragis lagi, korban lain memilih diam karena menyaksikan bahwa melapor tidak ada gunanya. Pelaku terus bebas dan dalam banyak kasus terus mengulangi kekerasannya. Rantai impunitas tetap utuh. Yang berganti hanya wajah korban, bukan struktur yang melanggengkan kekerasan.
UU TPKS adalah langkah maju, tetapi ia tidak akan pernah cukup jika aparat yang menjadi garda terdepan justru menjadi penghalang terbesar. Hukum yang baik di tangan penegak yang tidak peka gender tetaplah hukum yang lumpuh.
Selama kita masih memperlakukan kekerasan seksual sebagai masalah individu yang menyimpang dan bukan sebagai gejala dari sistem yang sakit hukum setebal apa pun hanya akan menjadi plester di luka yang terus menganga.
Paradoks yang kita hadapi hari ini bukan sekadar pergeseran lokasi kekerasan dari lorong gelap ke ruang-ruang terang. Lebih dari itu, ia membongkar kebohongan kolektif kita tentang “keamanan”. Rumah tidak aman karena patriarki menjadikannya kerajaan pribadi. Sekolah tidak aman karena hierarki guru-murid menciptakan relasi kuasa yang jarang dipertanyakan. Kantor tidak aman karena budaya diam melindungi mereka yang berkuasa. Bahkan institusi penegak hukum benteng terakhir keadilan bisa menjadi tempat paling alienatif bagi korban yang mencari perlindungan.
Maka berbicara tentang kekerasan seksual hari ini berarti berbicara tentang kegagalan struktural, bukan kegagalan moral segelintir orang. Selama rantai patriarki, impunitas, dan ketidakpekaan gender masih bertaut, korban akan terus berjatuhan beda nama, beda tempat, tapi pola yang sama.
Referensi
Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972–1977. New York: Pantheon Books.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.
Zihan Fitriyani adalah mahasiswi kebidanan S1 Universitas Jenderal Achmad Yani yang menaruh minat pada isu gender, hak asasi perempuan, dan kajian struktural. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan terbuka untuk diskusi lebih lanjut. Dapat di jumpai di instagram @zee.han23 dan WhatsApp 083895374404
Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest
