Kekerasan Terhadap Perempuan di Ruang Digital

Sering kali saya menemukan beberapa komentar pada sebuah unggahan media sosial tentang prestasi yang didapat oleh seorang perempuan muda. Alih-alih kolom komentar dipenuhi oleh apresiasi, Sebagian komentar justu membahas penampilannya, cara berpakaiannya, bahkan melontarkan candaan bernada seksual. Saat membaca komentar terkait unggahan hal yang paling memprihatikan bagi saya yaitu banyak yang mengganggap bahwa komentar bernada seksual tersebut merupakan hal yang lucu dan wajar. Saya menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu terjadi dijalan, di tempat kerja, atau di rumah. Namun ia juga hadir di layer ponsel yang setiap hari kita genggam.

Media sosial sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Media sosial memberikann banyak manfaat, mulai dari mempermudah komunikasi, memperluas akses imformasi, hingga membuka peluang Pendidikan, pekerjaan, dan bisnis. Bagi perempuan, media sosial juga menjadi ruang untuk menujukkan potensi diri, membangun jejaring, berbagai pengalaman, serta menyuarakan berbagai isu yang selama ini kurang diperhatikan.

Melalui media sosial, perempuam dapat menjadi konten creator, aktivis, penulis, hingga pelaku usaha yang mampu mengjangkau masyarakat luas tanpa dibatasi ruang dan waktu. Tetapi di balik berbagai peluang yang ada, ruang digital juga menyimpan ancaman yang semakin nyata. Tidak sedikit perempuan justru mengalami pelecehan, intimidasi, maupun berbagai bentuk kekerasan hanyak karena mereka berani tampil, berbicara, atau menyampaikam pedapat di media sosial.


Kekerasan berbasis gender online (KBGO) merupakan salah satu persoalan yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital saat ini. Bentuk kekerasan yang terrjadi tidak lagi terbatas pada komentar yang menghina, tetapi juga mencakup pelecehan seksual melalui pesan pribadi, ancaman kekerasan seksual, penyebaran foto atau video tanpa persetujuan, pencurian identitas, penyebaran data pribadi (doxing), hingga fitnah yang ditujukan untuk merusak reputasi korban.

Berbeda dengan kekerasan yang terjadi secara langsung, kekerasan di ruang digital memiliki jangkauan yang lebih luas dan dapat menyebar dalam hitungan detik. Sekali sebuah konten tersebar, korban sering kali kehilangan kendali atas informasi pribadinya. Akibatnya, luka yang ditimbulkan pada korban tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, pendidikan, bahkan pekerjaan korban.


Fenomena tersebut bukan sesuatu yang sulit ditemukan. Di TikTok maupun Instagram, kolom komentar sering kali menjadi ruang yang tidak ramah bagi perempuan. Misalnya, ketika seorang perempuan mengunggah video tentang prestasi akademik, kegiatan organisasi, atau sekadar membagikan aktivitas sehari-hari, sebagian pengguna justru mengabaikan isi unggahan dan memilih mengomentari tubuh atau penampilannya.

Komentar seperti “Cantik doang, pasti nilai dikasih dosen,” “Kalau secantik ini wajar banyak yang incar,” “Fokusnya bukan videonya, tapi badannya,” atau “Bikin konten cuma buat cari perhatian laki-laki,” kerap memperoleh ribuan tanda suka dan balasan yang bernada serupa. Bahkan, tidak sedikit komentar yang mengandung ajakan bernuansa seksual atau fantasi terhadap tubuh perempuan yang sama sekali tidak berkaitan dengan isi konten.


Sekilas, sebagian orang mungkin menganggap komentar tersebut hanyalah candaan atau bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, bagi perempuan yang menerimanya, komentar-komentar itu merupakan bentuk objektifikasi yang mengabaikan kemampuan, pemikiran, dan identitasnya sebagai manusia. Prestasi yang ingin ditampilkan menjadi tertutupi oleh penilaian terhadap fisik, sementara ruang diskusi yang seharusnya sehat berubah menjadi ruang yang penuh pelecehan. Ketika komentar semacam ini terus dinormalisasi dan bahkan mendapat dukungan dari pengguna lain, media sosial secara perlahan membentuk budaya yang menganggap pelecehan terhadap perempuan sebagai sesuatu yang lumrah. Padahal, setiap komentar yang merendahkan atau melecehkan berdasarkan gender merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan dampak psikologis bagi korban serta menghambat keberanian perempuan untuk tetap aktif dan bersuara di ruang digital.


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang siber semakin kompleks karena teknologi memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan kekerasan dengan berbagai cara yang sebelumnya tidak pernah ada. Korban tidak hanya menghadapi rasa takut atau malu, tetapi juga kehilangan rasa aman dalam menggunakan internet. Banyak perempuan akhirnya memilih menutup akun media sosial, membatasi interaksi, atau menghapus karya yang telah mereka bagikan karena khawatir menjadi sasaran serangan berikutnya. Padahal, ruang digital seharusnya menjadi tempat yang memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk berkembang, bukan justru membatasi kebebasan seseorang dalam berekspresi.


Temuan tersebut diperkuat oleh laporan SAFEnet yang menunjukkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender online masih terus meningkat setiap tahunnya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi belum diimbangi dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai etika dalam berinteraksi di dunia digital. Masih banyak orang yang menganggap komentar bernada seksual, penghinaan terhadap tubuh perempuan, maupun penyebaran foto pribadi sebagai candaan atau hiburan semata. Padahal, tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Tidak sedikit korban yang mengalami gangguan kecemasan, kehilangan kepercayaan diri, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial karena tekanan yang mereka alami di dunia maya.


Hal yang lebih memprihatinkan adalah budaya victim blaming yang masih sering terjadi. Ketika seorang perempuan menjadi korban pelecehan di media sosial, perhatian masyarakat sering kali justru tertuju pada perilaku korban. Cara berpakaian, foto yang diunggah, hingga aktivitasnya di media sosial dipertanyakan seolah-olah menjadi penyebab terjadinya kekerasan. Pola pikir seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat masih lebih mudah menghakimi korban daripada meminta pertanggungjawaban pelaku. Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi kekerasan dari pelaku, tetapi juga harus menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitarnya. Kondisi seperti ini membuat banyak perempuan memilih diam karena takut tidak dipercaya atau bahkan disalahkan ketika berani menceritakan pengalaman mereka.


Penelitian Creating Internet Safe for Women in Indonesia: A Challenge to Gender Equality menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di media sosial bukan hanya persoalan keamanan digital, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya mewujudkan kesetaraan gender. Ketika perempuan merasa takut untuk berbicara di ruang publik digital, kesempatan mereka untuk berpartisipasi dalam diskusi, berbagi pengetahuan, maupun menyampaikan kritik menjadi semakin terbatas. Padahal, ruang digital merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan sosial. Jika perempuan terus dibungkam oleh rasa takut, maka masyarakat kehilangan banyak perspektif yang sebenarnya dapat memperkaya ruang publik.


Sebagai mahasiswa sekaligus pengguna aktif media sosial, saya percaya bahwa perubahan dapat dimulai dari diri sendiri. Menghormati orang lain saat berinteraksi di dunia digital, tidak ikut menyebarkan komentar yang merendahkan perempuan, berani melaporkan akun yang melakukan pelecehan, serta memberikan dukungan kepada korban merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Meskipun terlihat kecil, tindakan tersebut mampu menciptakan budaya digital yang lebih sehat dan saling menghargai. Perubahan besar selalu berawal dari kesadaran individu bahwa setiap kata yang ditulis di media sosial dapat memberikan dampak bagi kehidupan orang lain.


Di sisi lain, pemerintah, platform media sosial, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan berbasis gender online harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera. Platform media sosial perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada korban. Sementara itu, pendidikan literasi digital perlu terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menghina, melecehkan, atau mengintimidasi orang lain. Literasi digital tidak hanya mengajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga membentuk karakter pengguna agar mampu menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan menghormati hak asasi setiap individu.


Pada akhirnya, ruang digital merupakan cerminan dari budaya masyarakat yang menggunakannya. Jika kekerasan terhadap perempuan terus dianggap sebagai sesuatu yang biasa, maka media sosial akan menjadi ruang yang menakutkan bagi banyak orang. Sebaliknya, apabila setiap pengguna internet memiliki kesadaran untuk menghormati martabat sesama, mendukung korban, serta menolak segala bentuk kekerasan berbasis gender, media sosial dapat kembali menjadi ruang yang memberikan manfaat bagi semua.

Mewujudkan ruang digital yang aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau platform media sosial, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai masyarakat yang ingin membangun lingkungan digital yang adil, setara, dan manusiawi. Perempuan berhak hadir, berkarya, dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Sudah saatnya ruang digital menjadi tempat yang benar-benar aman bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang paling kuat untuk bertahan menghadapi kekerasan.

Referensi


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Ruang siber tidak aman: Kompleksitas kekerasan siber berbasis gender terhadap perempuan dan pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan korban. Komnas Perempuan.
Southeast Asia Freedom of Expression Network. (2024). Laporan kekerasan berbasis gender online (KBGO). SAFEnet.
Ramadhani, E. R., Rachmawati, A. R., & Kurnikova, R. H. (2026). Creating Internet Safe for Women in Indonesia: A Challenge to Gender Equality (A Study of Online Gender-Based Violence concerning Women’s Rights from Indonesian Law Perspective). Journal of Feminism and Gender Studies, 6(1), 44–56.

Penulis: Gina Gustrila merupakan mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Padang. Ia memiliki perhatian terhadap isu-isu sosial yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan berharap dapat terus belajar serta berkontribusi melalui berbagai kegiatan akademik. Dapat dihubungi melalui Instagram @ginagstrl_

Editor: Hamimie

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya