Sebelum perempuan memahami tubuhnya sendiri, masyarakat lebih dahulu memberinya seperangkat aturan mengenai tubuh. Sedari awal perempuan telah mengalami doktrin keperawanan yang selalu tak lupa disematkan pada waktu kapan saja. Muncul saat perbincangan tak terduga, obrolan ringan saat kumpul keluarga, percakapan yang mengandung peringatan saat perempuan menginjak usia pubertas atau saat mendapat darah menstruasi pertama. “Kamu perlu menjaga kehormatan untuk dijaga sampai malam pertama dengan suami”. Kalimat yang mungkin sebagian orang terdengar biasa, tetapi seolah memperingatkan kehormatan perempuan hanya terdefinisi di antara kedua pahanya.
Kehilangan darah hymen adalah kehilangan kehormatan imajinasi yang tersemat tidak masuk akal kepada tubuh perempuan. Seolah-olah harga diri perempuan dapat robek bersamaan dengan robeknya selaput dara. Seolah-olah moralitas dapat diukur dari ada atau tidaknya setetes darah pada malam pertama. Padahal menurut pernyataan ACOG (American College of Obstetricians and Gynecologists), selaput dara tidak dapat digunakan untuk membuktikan apakah seseorang pernah atau belum pernah melakukan hubungan seksual. Tinjauan sistematis atas studi internasional juga menyimpulkan bahwa pemeriksaan selaput dara tidak dapat memprediksi status keperawanan secara akurat, dan yang tersisa dari pemeriksaan itu hanyalah luka fisik, psikologis, dan sosial bagi perempuan yang diperiksa (Olson & García-Moreno, 2017). Dengan kata lain, keperawanan tidak pernah memiliki indikator biologis yang pasti. Ironisnya, masyarakat membangun sistem moral yang begitu besar di atas sesuatu yang bahkan tidak memiliki validitas biologis.
Sayangnya, konstruksi tersebut tidak berhenti pada ruang domestik maupun percakapan sehari-hari dalam konteks yang remeh-temeh. Ia juga merembes ke ruang yang seharusnya menjadi tempat lahirnya pengetahuan kritis; dunia akademik. Salah satu artikel bahkan menyebut bahwa “kehilangan keperawanan merupakan hadiah berharga untuk suami di malam pertama” (Wike Nur Lutfiana dkk., 2023). Tulisan akademik ikut mereproduksi asumsi bahwa nilai perempuan dapat diwariskan sebagai hadiah kepada laki-laki. Hadiah. Bagian tubuh perempuan dibayangkan sebagai objek yang bisa diberikan kepada orang lain, selain dirinya sendiri. Ketika sebuah jurnal mengafirmasi pandangan tersebut tanpa mempertanyakan asal-usulnya, pengetahuan tidak lagi menjadi alat untuk mengkritik kekuasaan, tetapi justru ikut melegitimasinya.
Hal yang lebih mengejutkan adalah artikel tersebut ditulis oleh perempuan. Ini membuktikan bahwa budaya patriarki mengakar dan menjalar begitu kuat sehingga perempuan dengan catatan berpendidikan, mampu menulis tulisan beraroma misoginis kepada kelompok perempuan sendiri. Fakta ini bukan membuktikan serta merta bahwa perempuan adalah pelaku patriarki, tetapi lain dari menunjukkan bahwa betapa efektifnya patriarki bekerja. Ia tidak selalu hadir melalui paksaan laki-laki, tetapi melalui nilai-nilai yang telah begitu lama diinternalisasi hingga tampak alamiah. Tanpa disadari, perempuan menerima dan menginternalisasi konstruksi sosial mengenai keperawanan sehingga memunculkan beban psikologis sekaligus tekanan sosial. Proses ini menanamkan nilai-nilai kesucian dan moralitas yang pada akhirnya mengontrol tubuh perempuan (Rudianto, 2024).
Ketika perempuan ikut menjaga aturan yang membatasi tubuh perempuan lain, patriarki tidak lagi membutuhkan penjaga dari luar. Ia telah hidup di dalam cara berpikir mereka sendiri. Sebab ia telah dianggap sebagai kebenaran, perempuan pun dapat ikut mereproduksi standar yang membatasi perempuan lain tanpa menyadari bahwa mereka sedang mengulang struktur yang sama. Inilah yang oleh Bourdieu disebut sebagai symbolic violence, bentuk dominasi yang tidak lagi dirasakan sebagai penindasan karena telah menjelma menjadi kebenaran sehari-hari. Dominasi dipertahankan lewat nilai-nilai yang diterima sebagai sesuatu yang wajar, hidup berdampingan dalam penghidupan tiap-tiap perempuan.
Jika meminjam cara pandang Michel Foucault, keperawanan bekerja layaknya teknologi pengawasan atas tubuh perempuan. Kekuasaan tidak lagi hadir dalam bentuk larangan yang memaksa secara langsung, tetapi hadir melalui norma yang terus diulang hingga terasa alamiah. Pengendalian terhadap seksualitas perempuan tidak membutuhkan pengawas yang selalu hadir. Norma telah membuat perempuan menjadi penjaga bagi tubuhnya sendiri.
Pengawasan ala Foucault ini bukan sekadar teori yang mengambang di ruang akademik. Ia hidup, terlembagakan, bahkan dilegalkan oleh negara. Di Indonesia, tes keperawanan pernah menjadi syarat bagi perempuan yang ingin menjadi anggota Polwan. Seorang pelamar di Makassar bersaksi bahwa dua jari dimasukkan ke dalam vaginanya di ruangan yang tidak privat, disaksikan oleh dua puluh pelamar lain yang menunggu giliran diperiksa serupa, sakit dan malu bercampur jadi satu, demikian kesaksiannya dalam video yang diunggah Human Rights Watch. Di sinilah kekuasaan tidak lagi bersembunyi di balik norma yang halus. Ia hadir dengan seragam, dengan meja pendaftaran, dengan stempel kelulusan administrasi negara.
Jika keperawanan benar-benar merupakan persoalan moral, seharusnya tuntutan tersebut berlaku setara kepada laki-laki. Namun kenyataannya tidak demikian. Masyarakat tidak pernah memiliki mekanisme yang sama untuk membuktikan keperjakaan laki-laki, apalagi menjadikannya syarat diterima secara sosial. Moralitas akhirnya hanya dibebankan kepada tubuh perempuan. Konsep keperawanan lahir oleh konstruksi budaya patriarki yang dibuat untuk melanggengkan kuasa kepemilikan tubuh perempuan oleh laki-laki (Rusdianto, 2024). Dibungkus dengan rapi oleh norma, nilai, budaya lokal, serta agama yang mendominasi. Keperawanan dijaga dengan takut dengan iming-iming membahagiakan suami. Seolah tubuh perempuan dan seksualitasnya, hanya menghidupi laki-laki yang merasa menjadi pusat dunia.
Ketika masyarakat mengaitkan nilai perempuan dengan keperawanan, maka kekerasan seksual jua menciptakan ketakutan kehilangan nilai sosial yang menempel pada tubuhnya. Tak ayal, banyak korban pemerkosaan yang merasa dirinya “kotor”. Tak cukup dengan perasaan telah dijamah tanpa consent, tak jarang korban harus turut merasakan ketakutan akan tidak diterima. Tubuh perempuan dalam hal ini menjadi objek yang dapat ditakar nilainya. Munculnya stratifikasi superioritas di antara perempuan yang perawan dan perempuan yang tidak perawan, merupakan hasil dari konsep imajiner ini.
Seperti yang tersampaikan pada film “Virgin” misalnya, film ini memperlihatkan bagaimana keperawanan menjadi penentu nilai dari diri perempuan. Biyan, sebagai tokoh utama, diposisikan sebagai sosok yang bermoral karena berhasil mempertahankan “mahkota”-nya. Sebaliknya, Ketie dan Stella menerima stigma sosial setelah menjalani kehidupan seksual mereka. Yang menarik, film ini menunjukkan bahwa hukuman sosial ketika tubuh mereka dianggap tidak lagi memenuhi standar kesucian yang dibangun masyarakat. Persoalan dalam film ini pun dapat dirangkul erat menggunakan logika pengawasan milik Foucault. Hukuman bekerja tanpa perlu aparat; norma telah cukup untuk membuat perempuan saling mendisiplinkan. Mereka yang dianggap masih perawan diposisikan lebih tinggi dan bermoral, memenuhi sebagai perempuan ideal. Sementara mereka yang tidak dianggap perawan selain dipenuhi oleh stigma ditempatkan pada posisi sosial yang lebih rendah.
Adanya stratifikasi bayangan di antara perempuan ini menunjukkan bahwa nyawa misoginis mengalir kuat dalam ketubuhan perempuan, menganggap bahwa perawan dan tidak perawan merupakan persaingan. Keperawanan berubah menjadi semacam kelas sosial imajiner di antara perempuan. Ketika tubuh perempuan dapat diklasifikasikan menjadi bernilai tinggi dan kurang bernilai, patriarki dapat mempertahankan struktur kekuasaannya.
References
Anderson, E., & Cancian, F. M. (2002). Masculine Domination. By Pierre Bourdieu. Translated by, Richard Nice. Stanford, Calif.: Stanford University Press, 2001. Pp. ix+133. American Journal of Sociology, 107(5), 1381–1383. https://doi.org/10.1086/344857
Diana, D. (2024). Antropologi Sosial Terhadap Kesehatan Reproduksi. Public Health Journal, 1(2). https://doi.org/10.62710/brwvs969
Eliminating virginity testing – An interagency statement. (2018, October 16). Www.who.int. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-18.15
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Contemporary Sociology, 25(4). https://doi.org/10.2307/2077073
Indonesia: Hapus “Tes Keperawanan” untuk Polwan. (2014, November 18). Human Rights Watch. https://www.hrw.org/id/news/2014/11/17/264612
Olson, R. M., & García-Moreno, C. (2017). Virginity testing: a Systematic Review. Reproductive Health, 14(61). https://doi.org/10.1186/s12978-017-0319-0
Rusdianto, M. (2024). Hegemoni Maskulinitas dalam Mitos Keperawanan Melalui Legitimasi Patriarki atas Tubuh Perempuan. SASKARA: Indonesian Journal of Society Studies, 4(02), 191–207. https://doi.org/10.21009/saskara.042.01
Virginity Testing. (2018). Acog.org. https://www.acog.org/clinical-information/policy-and-position-statements/statements-of-policy/2020/virginity-testing
Wike Nur Lutfiana, Tial Widhiyaningrum, & Andhita Risko Faristiana. (2023). REMAJA DAN HUBUNGAN SEKS PRA NIKAH. Jurnal Ilmiah Pendidikan Kebudayaan Dan Agama, 1(3), 21–30. https://doi.org/10.59024/jipa.v1i3.221
Bionarasi Singkat, Maya Lestari adalah mahasiswi Sosiologi Universitas Indonesia yang menaruh perhatian pada isu gender, seksualitas, dan kelompok marginal. Baginya, menulis merupakan cara untuk mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap wajar, sekaligus menghadirkan ruang bagi pengalaman perempuan dan kelompok yang kerap tersisihkan. Dapat dijumpai di Instagram: @mayalesta__
Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest
