Di Balik Marga yang Dijaga, Ada Hak Perempuan yang Terabaikan

Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat. Di antara berbagai sistem kekerabatan yang masih bertahan hingga kini, masyarakat Batak tetap memegang teguh sistem patrilineal, yaitu sistem yang menempatkan garis keturunan ayah sebagai dasar identitas keluarga. Dalam sistem ini, marga bukan sekadar nama belakang, melainkan simbol kehormatan, sejarah, dan keberlanjutan sebuah keluarga. Menjaga marga berarti menjaga identitas yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun, di balik upaya menjaga warisan budaya tersebut, terdapat kenyataan yang masih jarang dibicarakan. Sistem patrilineal sering kali menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama keluarga, sementara anak perempuan dipandang sebagai anggota keluarga yang suatu saat akan menjadi bagian dari keluarga suaminya. Pandangan ini tidak selalu diwujudkan melalui tindakan yang kasar atau terang-terangan, tetapi hadir dalam berbagai keputusan sehari-hari, mulai dari pembagian warisan, posisi dalam musyawarah keluarga, hingga cara keluarga memberikan penghargaan kepada anak-anaknya.

Saya lahir dan tumbuh sebagai bagian dari masyarakat Batak Mandailing. Sejak kecil saya melihat bagaimana marga memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Tidak sedikit orang tua yang berharap memiliki anak laki-laki agar marga keluarga tetap berlanjut. Di sisi lain, anak perempuan sering kali dipandang akan “mengikuti” keluarga suaminya setelah menikah. Tradisi tersebut telah berlangsung begitu lama sehingga banyak orang menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar.

Padahal, ketika sebuah keluarga memberikan hak, kesempatan, atau penghargaan yang berbeda hanya karena jenis kelamin, persoalannya tidak lagi semata-mata tentang adat. Persoalan tersebut telah menyentuh isu kesetaraan gender. Menghormati budaya tentu penting, tetapi budaya juga perlu terus direfleksikan agar tetap mampu menjunjung nilai keadilan bagi setiap anggotanya.

Fenomena ini masih dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat Batak hingga saat ini. Anak laki-laki umumnya dipandang sebagai penerus marga sekaligus pewaris utama keluarga. Sebaliknya, anak perempuan sering kali memperoleh bagian warisan yang lebih sedikit, bahkan dalam beberapa keluarga tidak mendapatkan hak waris sama sekali. Alasan yang sering dikemukakan adalah bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab menjaga harta keluarga dan meneruskan garis keturunan. Selain itu, cucu dari anak laki-laki juga kerap dipandang sebagai penerus keluarga sehingga memperoleh perhatian yang lebih besar dibandingkan cucu dari anak perempuan.

Jika dilihat melalui perspektif gender, praktik tersebut menunjukkan adanya subordinasi, yaitu penempatan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Selain itu, terdapat stereotip yang menganggap laki-laki lebih layak menjadi pemimpin keluarga, sementara perempuan hanya diposisikan sebagai pendamping. Akibatnya, perempuan kehilangan kesempatan yang sama untuk memperoleh hak ekonomi, pengakuan, maupun ruang dalam pengambilan keputusan keluarga.

Bionarasi Penulis

Nasuha Ainun Farisah Lubis adalah mahasiswi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,Universitas Negeri Padang, yang memiliki ketertarikan pada isu kesetaraan gender, budaya, dan hak perempuan. Ia tertarik untuk menuangkan gagasan melalui tulisan yang mengangkat persoalan sosial di lingkungan masyarakatnya dan percaya bahwa tulisan dapat menjadi ruang refleksi untuk mendorong masyarakat yang lebih adil. Dapat dijumpai di Instagram @nshanunfrsh.

Daftar Pustaka 

Gultom, Sherly Deasy Anjuwita. 2018. Resistensi Janda Batak terhadap Dominasi Sistem Patriarki Budaya Batak di Surabaya. Skripsi. Surabaya: Universitas Airlangga. 

Rosyida, Fathiya Nur, dan Karina Shofi Sabitha Ramadhani. 2024. “Sistem Patrilineal pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak.” Jurnal Begawan Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 13–22. 

Simatupang, Johanes B. 2021. “Perempuan dalam Budaya Adat Batak Toba.” Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5, No. 3, hlm. 10288–10296. 

Penulis: Nasuha Ainun Farisah  Lubis
Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya