Dari “The Second Sex” Simone de Beauvoir Menuju “Satyagraha” Mahatma Gandhi: Melawan Ketimpangan Relasi Kuasa dalam Kasus Inses

Simone de Beauvoir dalam karyanya yang berjudul “The Second Sex”, pemikiranya membedah bagaimana perempuan secara historis dikonstruksikan sebagai “The Other” (yang lain), sedangkan laki-laki dianggap sebagai subjek utama yang memiliki kuasa. Ia menyatakan bahwa perempuan tidak dilahirkan sebagai sosok yang lemah; sebaliknya, sosok lemah tersebut menjadi stigma dengan melalui proses sosial dan budaya. Korban baik itu anak perempuan atau anak laki-laki, sulit melawan pelaku karena pelaku memiliki otoritas sosial dan emosional yang lebih tinggi terhadap mereka.  Ia menggambarkan peristiwa ini sebagai contoh “asimetri kekuatan” di institusi keluarga. 

Perempuan dengan berbagai sekat kehidupan yang sempit, ruang bebasnya yang kerapkali terkekang akibat budaya yang dapat mempengaruhi relasi kuasa dalam kehidupan bersosial atau dalam relasi kuasa pada ruanglingkup keluarga. Jeratan akan perempuan yang hidupnya hanya seputaran pada ruang domestic membuat perempuan kian terhimpit dan nyaris tidak dapat meraih kebebasanya. Pada hal ini, Beauvoir memandang bahwa perempuan pada kehidupan sosial terhimpit oleh ruang patriarkal yang membentuk perempuan dengan memegang tanggungjawab akan kelembutan, kepatuhan, dan mengutamakan keharmonisan keluarga. Sikap patuhnya dapat menjadi boomerang bagi kehidupan yang dijalankannya, menjaga marwah sekaligus dipikulnya segala keharmonisan dalam keluarga layaknya tanggungjawab dan haram apabila melakukan hal yang berkebalikan. 

Setiap orang memiliki hak atas kehidupan, dan berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya, untuk melindungi diri pribadi, kehormatan, serta rasa aman, hal ini diatur dalam UUD 1945 Pasal 28A, dan dipertegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun. Bagi perempuan, dengan budaya kepatuhan sebagai identitas dan marwah untuk menjadi perempuan seutuhnya layaknya bertentangan dengan landasan pedoman hukum yang ada di negara. Kasus kekerasan seksual sedarah atau biasa di kenal dengan istilah inses, kini kian marak karena kembali muncul ke permukaan dengan bertambahnya kasus mengenai kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia. 

Kemudian kekerasan seksual sedarah adalah tindakan atau perlakuan kekerasan secara seksual dimana pelaku dan korban memiliki hubungan darah seperti hubungan anak dengan ayah dan ibu kandung, hubungan kakak dengan adik kandung, ataupun hubungan keluarga namun tetap ada pada hubungan darah yang sama. Hal ini, termasuk kedalam jenis pelanggaran hak asasi manusia karena perbuatan tersebut dapat menghancurkan nilai-nilai dasar keluarga sebagai tempat perlindungan dan rasa aman (UNICEF Indonesia, 2023). Kasus kekerasan seksual di Indonesia ada pada kondisi yang mengkhawatirkan, data yang ada menunjukan bahwa tingkat kekerasan seksual termasuk inses menjadi situasi dan kondisi yang perlu di soroti dengan seksama. Namun inses menjadi jenis kekerasan seksual yang sulit terdeteksi karena sering terjadi di dalam keluarga dan tidak banyak di laporkan oleh korban atau keluarganya. Adapun data mengenai kekerasan seksual dapat dilihat pada grafik berikut. 

Grafik 1. Data Kekerasan Seksual yang terjadi di Ruang Lingkup Keluarga (termasuk kasus inses)

Sumber. Komnas Perempuan (2024)

Dalam kasus inses, korban tidak hanya menderita cedera fisik seperti infeksi alat reproduksi, penularan penyakit seksual, bahkan kehamilan yang tidak di inginkan, namun seringkali korban mendapatkan trauma berat pasca kejadian ataupun dapat di sebut sebagai PTSD. Kendati begitu, kasus inses ini kerapkali tersembunyi dibalik budaya dan tindakan patriarki yang kuat di dalam keluarga. Korban merasa bersalah dan terancam karena pelaku adalah orang terdekat dengan korban, sehingga kasus ini seringkali di tutup-tutupi bahkan oleh keluarga sendiri untuk tidak mencoreng nama baik keluarga (Rahayu, 2020)

Kasus inses relevan dengan konsep pemikiran yang di gagas oleh Beauvior pada karya “the second sex”, pada kasus inses, korban seringkali berada pada posisi yang membuat mereka tidak berkuasa untuk melawan atau bahkan melaporkan karena merasa bahwa posisi pelaku adalah orang yang berkuasa dan memiliki kendali atas kehidupannya. Korban perempuan kerapkali lebih dirugikan ketika pelecehan yang akan berubah menjadi pemerkosaan dan dapat terjadinya kehamilan yang tidak di inginkan. Sehingga representasi perempuan sebagai istilah “the other”, tergambar jelas pada kasus inses yang menunjukkan ketimpangan relasi kuasa dalam hubungan keluarga.

Mohandas K. Gandhi, seorang sadhu, bapak bangsa, eksperimenter, penulis, dan dicintai semua orang menciptakan bayangan indah dalam nuraninya yang bersih, mengenai terciptanya dunia tanpa kekerasan. Namun bayangannya ditampar oleh rasionalitas yang menegaskan, bahwa menciptakan dunia tanpa kekerasan adalah suatu kemustahilan dan menyalahkan unsur akhirat yang digadang-gadang sebagai pengganti dunia yang penuh dengan kekerasan. Gandhi berpandangan, bahwa kekerasan adalah “hal monoton yang tidak kreatif”. Tindakan yang menunjukkan perlawanan dari bentuk kekerasan bukan hal mudah untuk dilakukan. Pada kasus inses, korban akan mendaptkan berbagai runtutan masalah lainnya ketika berupaya untuk memberikan perlawanan kepada pelaku, rasanya pelaku bukan hanya saja orang yang melakukan tindakan asusila terhadap dirinya, melainkan orang-orang yang mengetahui tentang kejadian tersebut dan memberikan perintah kepada korban agar diam untuk menjaga nama baik keluarga adalah bagian daripada pelaku yang berupaya memintal rantai kekerasan tersebut. 

Korban bukan hanya saja melawan pelaku yang melakukan tindakan asusila kepada dirinya, melainkan korban harus melawan segala bentuk ancaman, paksaan, dan kelompok-kelompok yang merasa dirugikan akibat merasa harus menanggung aib ketika korban berani untuk mengungkap. Lantas kepatuhan dijadikan senjata oleh sekelompok pelaku dan memberikan solusi untuk diam dalam menjaga marwah keluarga kepada korban. Pada konsep Satyagraha, orang-orang yang tertindas dan direnggut hak atas kehidupannya patut untuk memberikan perlawanan tanpa memberikan kekerasan. Kendati begitu apakah konsep ini cocok bagi korban inses untuk melakukan perlawanan?

Gandhi berpandangan, melawan tanpa menyerang bukan hal lemah dalam mempertahaankan keadilan, culture of silence menjadi budaya kuat yang melekat pada korban-korban kekerasan seksual terutama pada korban inses. Mewujudkan perlawanan satyagraha bagi korban inses yang paling utama ialah melawan berbagai perasaan empati terhadap korban yang kerapkali muncul dalam kepala ketika korban memiliki keinginan untuk melaporkan, posisi pelaku sebagai orang penting dalam kehidupannya menjadikan korban seringkali kebingungan untuk melapor karena besarnya rasa empati yang diberikan kepada pelaku tanpa korban sadari. Sehingga mewujudkan satyagraha bagi korban inses ialah berupaya melawan segala pemikiran yang mengarah pada empati bagi pelaku, kemudian dari dibuangnya perasaan empati pada pelaku dapat menumbuhkan keberanian untuk tidak selalu diam melainkan memilih langkah lain untuk memperjuangkan kehidupannya. 

Pada konteks inses, segala ketimpangan relasi kuasa bagi perempuan dan terlebih dalam ruanglingkup keluarga dapat terpotret oleh pemikiran Simone de Bauvoir, sedangkan melawan dengan cara benar tanpa gegabah berdasarkan konsep satyagraha milik Gandhi membedah bagaimana seharusnya korban berani untuk melawan perasaan empati yang diberikan kepada pelaku, kebingungan dalam bersuara dan melaporkan karena munculnya perasaan empati kepada pelaku tidak dapat menyelesaikan masalah melainkan hanya mengulur waktu sebelum rantai perbuatan itu kembali terjadi. 

REFERENSI

Gandhi, Desai V. G. (1928). Satyagraha in South Africa. Madras: S. Ganesan.
Komnas Perempuan. (2024). Ringkasan Eksekutif Menata Data Menajamkan Arah: 
Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komnas Perempuan.
UNICEF Indonesia. (2023). Child Protection: Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: UNICEF Indonesia. Diakses dari https://www.unicef.org/indonesia/id/laporan-perlindungan-anak
Simone de Beauvoir. (2011). The Second Sex (translate: Constance Borde, Sheila Malovany-Chevallier). Vintage Books. ISBN 030727778X 9780307277787
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Rahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BIOGRAFI PENULIS

Hai! Nama saya Lina Yuliyani dan saya lahir di Bandung pada 16 Januari 2003. Saya adalah mahasiswa jurusan Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Bandung. Saya sangat tertarik dalam dunia kepenulisan semenjak duduk di bangku SMA, kemudian pada saat itu saya mencoba untuk menulis di platform online, hingga pada akhirnya saya tertarik untuk menerbitkan buku karya saya, sehingga dari tahun 2019 sampai pada tahun 2026 saya sudah menerbitkan 5 buku yang terdiri dari 2 buku fiksi, 1 buku non-fiksi, dan 2 buku referensi untuk perkulihahan, kemudian buku ke-lima berhasil mendapatkan hibah akuisisi dari BRIN. Selain menulis buku, kini saya aktif juga menulis di media online seperti Medium dan berbagai karyanya dapat ditemui pada (username: @lina Yuliyani), selain itu saya pernah terlibat dalam kepenulisan naskah film di organisasi dan memiliki posisi sebagai script writers, kemudian saya terlibat dalam NGO yang berjalan pada social enterprise dan memiliki posisi sebagai junior analyst and research, lebih lanjut untuk memulai komunikasi dan bersilaturahmi dengan saya dapat ditemui pada akun instangram (ussername: @Lin.Wyn)

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya