Haruskah Korban Kekerasan Seksual Menjadi ‘Ideal’ agar Didengar?

“Haruskah korban kekerasan seksual menjadi korban yang ideal agar suaranya didengar?” adalah pertanyaan yang seharusnya tidak perlu diajukan kepada korban kekerasan seksual. Namun kenyataannya, banyak korban kekerasan seksual justru baru dipercaya ketika mereka memenuhi standar tertentu untuk menjadi korban, seperti menggunakan pakaian tertutup yang tidak memancing nafsu pelaku dan standar lainnya yang sesuai dengan ekspektasi publik. Jika tidak, suara mereka sering kali dipertanyakan, diragukan, bahkan disalahkan. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, yang diadili bukan hanya pelaku, tetapi juga korban. 

Menurut Nills Christie pada tahun 1986, korban ideal adalah seseorang yang lemah dan tidak bersalah, sedang menjalankan sesuatu yang dianggap baik atau mulia, menjadi sasaran pihak jahat yang tidak jelas atau tidak teridentifikasi, serta harus cukup kuat untuk menyuarakan kasus yang dialami dan berhasil mengklaim status sebagai korban ideal. Contoh korban yang dianggap “korban ideal” adalah perempuan muda yang masih perawan, yang sedang dalam perjalanan pulang setelah mengunjungi kerabat yang sakit, lalu diserang hingga tidak berdaya. Sebaliknya, seorang istri yang diperkosa oleh suaminya tidak termasuk dalam kategori korban ideal karena hubungan suami-istri sering dipandang sebagai hubungan kontraktual yang saling memberikan layanan satu sama lain (Christie, 1986). Akibatnya, muncul bentuk victim blaming yang memperkuat ketimpangan dalam cara masyarakat merespons kekerasan seksual. 

Standar tentang siapa yang dianggap sebagai korban ideal ini kemudian diperkuat oleh rape myths, yaitu kepercayaan yang keliru tentang kekerasan seksual yang menempatkan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dialaminya, yang terbentuk dari peran gender yang telah lama berkembang, penerimaan atau normalisasi terhadap kekerasan, serta informasi yang keliru mengenai kekerasan seksual yang ada di masyarakat (University of Richmond, n.d.). Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, tidak memandang gender. Laki-laki pun dapat menjadi korban kekerasan seksual. Namun, pengalaman laki-laki sebagai korban sering kali tidak diperlakukan serius ketika mereka menceritakan pengalamannya saat mengalami kekerasan seksual, bahkan tidak jarang dianggap sebagai sesuatu yang patut disyukuri. Dalam konteks ini, rape mythss juga memengaruhi pandangan terhadap korban laki-laki dengan membentuk berbagai stereotip yang memengaruhi cara masyarakat menilai mereka. 

Turchik dan Edwards (2012) menjelaskan bahwa rape myths berkaitan dengan stereotip peran gender dan peran sosial, serta berbagai sistem penindasan, termasuk seksisme, heteroseksisme, dan homofobia. Lebih lanjut, dalam tinjauan literatur yang dilakukan oleh Turchik dan Edwards (2012) mengenai rape myths pada korban laki-laki mengidentifikasi sejumlah keyakinan yang masih berkembang di masyarakat, seperti “laki-laki sejati” dapat mempertahankan diri dari pemerkosasan, hanya laki-laki gay yang menjadi korban dan/atau pelaku pemerkosaan, laki-laki tidak terpengaruh oleh pemerkosaan (atau tidak separah perempuan), perempuan tidak dapat melakukan kekerasan seksual terhadap laki-laki, pemerkosaan pada laki-laki hanya dapat terjadi di penjara, pelecehan seksual oleh sesama jenis menyebabkan seseorang menjadi homoseksual, individu homoseksual dan biseksual pantas mengalami kekerasan seksual karena dianggap tidak bermoral dan menyimpang, dan jika korban memberikan respons fisik terhadap serangan, berarti ia menginginkannya. 

Pada korban perempuan, rape myths sering muncul dalam bentuk keyakinan bahwa perempuan “memancing” terjadinya kekerasan seksual melalui pakaian, perilaku, atau cara berinteraksi dengan laki-laki. Selain itu, terdapat anggapan bahwa korban seharusnya melawan secara fisik untuk membuktikan bahwa kekerasan benar-benar terjadi, serta keraguan terhadap korban yang tidak segara melaporkan kejadian tersebut. Jenkins (2021) mengelompokkan rape myths ke dalam tiga kategori, yaitu: (1) dishonesty myths, yaitu rape myths yang berfokus pada anggapan bahwa perempuan sering berbohong tentang perkosaan, mnisalnya dengan klaim bahwa hubungan seksual yang sebenarnya dilakukan secara suka sama suka kemudian disebut perkosaan untuk menghindari stigma negatif, atau bahwa perempuan melaporkan kekerasa seksual sebagai bentuk balas dendam terhadap laki-laki. (2) consent myths, yaitu rape myths yang mengaburkan pemahaman tentang consent dalam hubungan seksual, seperti anggapan bahwa consent tidak dapat dicabut saat aktivitas seksual sudah berlangsung, consent otomatis ada karena pernah berhubungan seksual sebelumnya, kekerasan seksual selalu melibatkan paksaan fisik yang ekstrem, atau consent terhadap satu tindakan seksual berarti consent terhadap semua tindakan seksual lainnya. Sementara itu, (3) blame myths adalah rape myths yang menempatkan tanggung jawab atas terjadinya kekerasan seksual pada korban, misalnya dengan menyalahkan perempuan yang memakai pakaian terbuka atau menggoda laki-laki.  

Berbagai bentuk rape myths yang cenderung menyalahkan korban kekerasan seksual tersebut tidak hanya membentuk cara pandang masyarakat terhadap korban kekerasan seksual, tetapi juga tercermin dalam respons yang diterima korban setelah mengungkapkan pengalaman mereka. Ironisnya, respons yang menyalahkan korban tidak selalu datang dari orang asing yang sama sekali tidak mengenal korban. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, victim blaming justru kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga, teman, pasangan, bahkan pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih mendapatkan dukungan dan bantuan, korban kerap dihadapkan pada komentar yang mempertanyakan perilaku, pakaian, atau keputusan korban sebelum peristiwa kekerasan seksual terjadi, bahkan cenderung sulit mempercayai korban jika tidak ada bukti yang benar-benar menampilkan dengan jelas bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual. 

Ketika orang terdekat ikut memercayai rape myths, korban menjadi kehilangan ruang yang aman untuk bercerita. Hal ini juga berdampak pada kondisi psikologis korban dan keberanian korban untuk mencari bantuan karena tidak memiliki dukungan untuk mencari keadilan. Banyak penyintas kekerasan seksual yang lebih memilih untuk memendam pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya karena takut tidak dipercaya jika melapor, serta merasa malu dan bersalah. Rape myths berkaitan erat dengan just world beliefs, yaitu keyakinan bahwa setiap orang akan memperoleh apa yang memang pantas mereka terima (Wulandari & Krisnani, 2020). Ancaman terhadap just world beliefs (keyakinan bahwa dunia itu adil), seperti ketika seorang korban yang tidak bersalah mengalami kekerasan, sering kali dianggap tidak dapat diterima sehingga mendorong individu untuk mengubah persepsi mereka terhadap korban agar peristiwa tersebut tetap “masuk akal” dengan cara memandang korban sebagai pihak yang layak atau pantas mengalami kejadian tersebut (Pinciotti & Orcutt, 2021).

Lebih lanjut, penelitian yang dilakukan oleh Pinciotti dan Orcutt (2021) menunjukkan bahwa laki-laki cenderung memberikan penyalahan yang lebih besar terhadap korban kekerasan seksual dibandingkan perempuan, dan just world beliefs terbukti menjadi prediktor yang signifikan terhadap kecenderungan tersebut, di mana semakin kuat keyakinan bahwa dunia ini adil dan setiap orang menerima apa yang pantas ia dapatkan, semakin besar pula kemungkinan individu menganggap korban turut bertanggung jawab atas pengalaman kekerasan seksual yang dialaminya, sedangkan individu yang tidak memegang keyakinan tersebut cenderung lebih mampu memahami bahwa peristiwa buruk dapat terjadi pada siapa saja tanpa harus dikaitkan dengan kesalahan korban, sehingga penilaian mereka lebih didasarkan pada konteks kejadian daripada asumsi moral tentang pantas atau tidak pantasnya seseorang mengalami suatu peristiwa, terutama peristiwa kekerasan seksual.

Dampak dari rape mythss, victim blaming, dan just world beliefs tidak hanya terbatas pada respons sosial di lingkungan terdekat korban kekerasan seksual, tetapi juga dapat meluas pada institusi dan sistem hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Menurut Ramadhian dan Dewi (2026), sebagian besar penyintas kekerasan seksual enggan melapor karena adanya stigma serta respons negatif yang mereka terima di lapangan, yang menimbulkan kecemasan bahwa laporan tidak akan ditanggapi secara serius atau dengan perspektif yang sensitif gender oleh pihak berwenang, serta kekhawatiran mendalam bahwa korban justru disalahkan atas kekerasan seksual yang mereka alami. Pada akhirnya, korban kekerasan seksual lebih memilih untuk memviralkan pelaku kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan melalui media sosial. Tidak ada jaminan bahwa kasus yang menjadi viral akan berakhir dengan terpenuhinya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Dalam beberapa kasus, korban justru menghadapi risiko baru, seperti gugatan balik atau pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik maupun pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada apakah korban telah memenuhi standar yang sesuai sebagai “korban ideal”, melainkan bagaimana masyarakat masih melanggengkan cara pandang yang membuat korban harus terus membuktikan bahwa dirinya layak dipercaya sebagai korban. 

Oleh karena itu, perubahan yang paling mendasar perlu dimulai dari cara masyarakat memandang korban kekerasan seksual. Korban seharusnya memperoleh dukungan penuh dan perlindungan, bukan malah dibebani untuk memenuhi standar tertentu agar dipercaya. Tidak ada bentuk respons, cara berpakaian, relasi dengan pelaki, maupun identitas gender yang dapat dijadikan ukuran sah atau tidaknya pengalaman seseorang terhadap kekerasan seksual. Alih-alih mempertanyakan mengapa korban tidak melawan, mengapa baru melapor, atau bagaimana cara korban berpakaian, pehatian seharusnya diarahkan kepada pelaku atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya. Pergeseran perspektif inilah yang menjadi langkah awal untuk memutus budaya victim blaming dan rape myths yang selama ini diterapkan untuk membungkam korban kekerasan seksual. Perubahan ini membutuhkan keterlibatan dari berbagai pihak yang berinteraksi dengan korban sejak proses pelaporan hingga pemulihan, termasuk keluarga, teman, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat secara luas. 

Setiap pihak memiliki peran yang sama pentingnya dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi korban kekerasan seksual. Keluarga dan teman perlu menjadi ruang pertama yang dapat memberikan keamanan dan dukungan tanpa menghakimi korban. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan perlu memastikan setiap laporan ditangani secara profesional dan berpusat pada kebutuhan korban. Sementara itu, media dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan rape myths serta tidak melanggengkan praktik victim blaming dalam pemberitaan maupun ruang diskusi publik. Edukasi mengenai consent, kesetaraan gender, dan kekerasan seksual perlu diberikan sejak dini. Pemahaman tersebut penting diterapkan agar dapat membangun budaya yang lebih berpihak kepada korban. 

Pada akhirnya, pertanyaan “Haruskah korban kekerasan seksual menjadi ideal agar didengar?” seharusnya dijawab dengan tegas: tidak! Tidak ada seorang pun yang harus memenuhi standar tertentu agar penderitaannya diakui. Masyarakat harus berhenti menempatkan korban kekerasan seksual di kursi terdakwa dan mulai mengarahkan perhatian kepada pelaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan seksual. Sebab, keadilan hanya dapat terwujud ketika korban didengarkan tanpa prasangka buruk, didukung penuh tanpa syarat harus menjadi korban yang ideal, dan diperlakukan bermartabat sebagai manusia. Keadilan adalah hak setiap orang, bukan hanya korban yang “paling layak” untuk dipercaya.

Referensi

Christie, N. (1986). The Ideal Victim. In: Fattah, E.A. (eds) From Crime Policy to Victim Policy. Palgrave Macmillan. https://doi.org/10.1007/978-1-349-08305-3_2

Jenkins, K. (2021). Rape mythss: What are They and What can We do About Them? Royal Institute of Philosophy Supplement, 89. 37-49. https://doi.org/10.1017/S1358246121000126

Pinciotti, C. M., & Orcutt, H. K. (2021). Understanding Gender Differences in Rape Victim Blaming: The Power of Social Influence and Just World Beliefs. Journal of Interpersonal Violence, 36(1-2), 255-275

Ramadhian, N., & Dewi, B. K. (2026, Maret 2026). No Viral No Justice, Mengapa Banyak Kasus Kekerasan Seksual Baru Ditangani Polisi Setelah Viral? Kompas.com. https://lifestyle.kompas.com/read/2026/03/14/203200420/no-viral-no-justice-mengapa-banyak-kasus-kekerasan-seksual-baru-ditangani

Turchik, J. A., & Edwards, K. M. (2012). Myths About Male Rape: A Literature Review. Psychology of Men & Masculinity, 13(2), 211-226. https://doi.org/10.1037/a0023207 

University of Richmond. (n.d.). Rape mythss. Diakses pada 4 Juli, 2026 dari https://care.richmond.edu/education/rape-myths.html

Wulandari, E. P., & Krisnani H. (2020). Kecenderungan Menyalahkan Korban (Victim-Blaming) dalam Kekerasan Seksual terhadap Perempuan sebagai Dampak Kekeliruan Atribusi. Social Work Journal, 10(20), 187-197. https://doi.org/10.24198/share.v10i2.31408

Bionarasi Singkat

Natasya Allya Resqyka adalah seorang perempuan yang tertarik pada isu hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Ia memiliki minat untuk mengkaji fenomena sosial serta berupaya mendorong terciptanya lingkungan yang lebih adil dan inklusif.

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya