Dalam upaya menekan angka kemiskinan di Indonesia, program kesejahteraan sosial menjadi pilar solusi nasional bagi masyarakat rentan. Langkah strategis ini umumnya diwujudkan melalui skema bantuan sosial (bansos) tunai maupun non-tunai yang bersifat bersyarat. Program perlindungan sosial berbasis pemenuhan syarat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Dalam pelaksanaannya, skema bantuan tersebut didesain untuk mendorong perubahan perilaku dan peningkatan akses keluarga penerima manfaat (KPM) terhadap layanan sosial dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Setiap kali angka kemiskinan dipaparkan di ruang publik, maka laju pelepasan status kepesertaan secara mandiri (graduasi mandiri) oleh KPM menjadi gencar diperbincangkan. Angka graduasi kerap dijadikan indikator mutlak dari keberhasilan sebuah program intervensi sosial. Melalui proses ini, para penerima bantuan dinilai secara objektif dan diharapkan secara sukarela menyatakan telah mencapai kemandirian ekonomi sehingga mampu melepas ketergantungan pada jaring pengaman sosial. Namun, di balik angka statistik tersebut, terdapat beban senyap yang jarang disadari oleh publik maupun pengambil kebijakan. Masih ada narasi yang mengakar kuat di masyarakat, bahwa bantuan sosial menciptakan zona nyaman yang memicu mentalitas ketergantungan, mental miskin, serta rendahnya motivasi untuk mandiri.
Pengalaman empiris penulis sebagai pendamping sosial menunjukkan adanya kesenjangan besar antara stigma publik dan realitas objektif di lapangan. Di wilayah pengamatan, mayoritas pengurus bansos (90% KPM) adalah perempuan, di mana sebagian dari mereka mengemban peran ganda sebagai orang tua tunggal sekaligus kepala keluarga. Oleh karena itu, fenomena ini perlu dibedah menggunakan perspektif responsif gender untuk mendekonstruksi tuduhan mental miskin atau kurangnya motivasi mandiri. Apa yang selama ini disalahpahami sebagai zona nyaman bansos, sesungguhnya merupakan bentuk perjuangan berlapis kaum perempuan dalam menghadapi determinasi struktural yang membatasi akses dan ruang gerak mereka. Bagi masyarakat awam, fenomena tertahannya para ibu dalam garis kemiskinan dan program bantuan ini sering kali dinilai secara simplistic tanpa melihat beban nyata di lapangan.
Di sisi lain, bagi siapa saja yang menyaksikan langsung dinamika keseharian mereka, pandangan bias tersebut tidak hanya janggal, tetapi juga mencederai rasa keadilan. Realitasnya, para perempuan kepala keluarga ini terjebak dalam lingkaran beban ganda yang tiada habisnya. Mereka harus mengurus pekerjaan domestik rumah tangga, memastikan Pendidikan anak, lalu bergegas memeras keringat sebagai buruh tani, buruh cuci, asisten rumah tangga, penjual jamu keliling, pelaku usaha mikro, hingga buruh pabrik harian dengan upah yang sangat minim (Rp 25.000/hari).
Di sela-sela tuntutan ekonomi yang menghimpit tersebut, para ibu masih harus memenuhi berbagai regulasi dan prasyarat sebagai peserta bansos. Mereka diwajibkan hadir di setiap pertemuan kelompok bulanan, membawa anak ke posyandu, memastikan pemenuhan administrasi pendidikan anak, sekaligus merawat lansia yang sakit di rumah. Sungguh sebuah ironi yang besar ketika beban berlapis untuk bertahan hidup ini justru dihakimi secara peyoratif sebagai bentuk mentalitas ketergantungan.
Apabila dipetakan, kelompok yang paling dirugikan dan harus menanggung beban terberat dari bias cara pandang ini adalah perempuan kelas bawah, khususnya mereka yang menjadi kepala keluarga tunggal. Stigmatisasi moral sebagai penerima bantuan yang pasif menciptakan tekanan psikososial yang berlapis. Mereka tidak hanya dituntut memikirkan cara mencukupi gizi dan pendidikan anak di tengah impitan ekonomi, tetapi juga harus memikul beban rasa malu sosial. Rasa malu di sini bukan sekadar gengsi, melainkan sebuah degradasi harga diri. Bentuknya nyata, mulai dari pelabelan sosial sebagai keluarga miskin, hingga penghakiman moral yang dialami ketika durasi kepesertaan mereka dalam program bantuan sosial berjalan bertahun-tahun.
Stigmatisasi ini perlahan mengubah bantuan sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman menjadi instrumen yang justru mengikis martabat kemanusiaan mereka di tengah masyarakat. Lebih jauh lagi, desakan graduasi secara kuantitatif kerap memicu tekanan baru. Pendekatan angka-angka ini seolah belum sepenuhnya mampu mengurai akar persoalan mendasar, karena tidak dibarengi dengan perbaikan jaring struktural yang selama ini membelenggu ruang gerak kaum perempuan.
Faktor struktural berikutnya adalah ketiadaan jaminan kerja di sektor informal, sebuah kondisi yang kian diperparah oleh pembagian kerja yang bias gender. Di sektor pertanian misalnya, ruang gerak buruh perempuan sangat terbatas jika melihat keseluruhan siklus produksi: mulai dari pembajakan sawah, penyebaran benih, pencabutan benih, penanaman bibit, penyiangan rumput, penyemprotan hama, pemupukan, hingga proses panen. Mereka umumnya hanya diberi kesempatan pada dua tahapan tradisional, yaitu menanam bibit (tandur) dan mencabut rumput liar (matun). Sementara itu, hampir seluruh proses selebihnya didominasi oleh tenaga kerja laki-laki.
Akar persoalan berikutnya terletak pada eksklusi akses modal yang aman serta minimnya pelatihan keterampilan yang adaptif. Usaha ultra-mikro kelas bawah, seperti warung kelontong skala rumahan atau kedai gorengan kecil, mustahil dapat menjelma menjadi penggerak kemandirian ekonomi yang tangguh tanpa didukung oleh ekosistem modal tanpa agunan serta proteksi pasar yang berpihak. Intervensi yang belum terintegrasi secara menyeluruh inilah yang berisiko melanggengkan lingkaran kemiskinan. Kondisi tersebut perlahan mematikan langkah bagi kelompok perempuan yang sebenarnya memiliki semangat tinggi untuk berdaya, namun ruang geraknya telanjur terbentur oleh ketiadaan modal awal untuk merintis usaha.
Untuk menguji objektivitas analisis ini, diperlukan sebuah uji perspektif. Bayangkan jika mayoritas pengurus bansos ini adalah laki-laki (para ayah), terlebih seorang kepala keluarga dan orang tua tunggal. Apakah penilaian akan sama atau berbeda?. Jika seorang kepala keluarga laki-laki membanting tulang sebagai penarik becak, kuli bangunan, atau buruh tani, namun pendapatannya tetap berada di bawah garis kemiskinan formal, publik tidak akan melabelinya malas. Sebaliknya, empati mendalam akan muncul dari masyarakat. Ia akan dihormati sebagai pejuang keluarga yang terbentur masalah sistemik. Namun, mengapa ketika situasi pelik yang sama menimpa perempuan kepala keluarga, penilaian publik bergeser dari kritik terhadap sistem ekonomi menjadi penghakiman moral individu?.
Uji perspektif ini dengan telanjang membongkar adanya standar ganda berbasis gender yang dipaksakan kepada perempuan miskin. Mereka dituntut menjadi ibu sempurna yang memenuhi standar gizi anak, memastikan Pendidikan anak, wajib menghadiri berbagai pertemuan kelompok bulanan, tertib mengurus administrasi bantuan, sekaligus dituntut mandiri secara finansial melalui kewirausahaan mikro. Ketika beban berlapis itu belum mampu dipikul sekaligus, stigma dengan mudah mencap mereka sebagai pihak yang enggan berdaya.
Oleh karena itu, percepatan laju kemandirian ekonomi penerima manfaat tidak akan pernah tercapai melalui motivasi superfisial atau sekadar ancaman penghapusan dari kepesertaan. Kebijakan graduasi perlu dievaluasi kembali agar lebih responsif terhadap realitas gender di lapangan, khususnya dalam pemetaan sasaran dan potensi nyata di tingkat akar rumput. Pemerintah perlu membangun ekosistem pendukung yang inklusif, seperti penyediaan fasilitas pengasuhan anak yang terjangkau di lingkungan padat penduduk, perluasan kesempatan kerja bagi pekerja perempuan informal, serta penyediaan akses permodalan dan pelatihan yang terintegrasi.
Sudah saatnya kita mengakhiri beban senyap yang selama ini dipikul oleh para ibu di balik deretan angka statistik kemiskinan. Lambatnya proses kemandirian bukanlah cerminan kemalasan, melainkan bukti nyata adanya ketimpangan antara struktur sosial dan ekonomi. Sebagai jaring pengaman kebutuhan dan pendidikan bagi generasi penerus bangsa, program bansos yang berjalan selama ini sebenarnya telah menunaikan tugas utamanya dengan sangat baik. Kini, menjadi tanggung jawab bersama untuk meruntuhkan tembok stigma dan membangun jembatan keadilan sosial, agar para ibu yang merawat masa depan bangsa ini tidak lagi dibiarkan berjalan sendirian di bawah bayang-bayang ketidakadilan struktural.
| Fitria Imamah adalah seorang peneliti bahasa, praktisi jaring pengaman sosial, dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Airlangga. Ia melihat bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan medan tempur budaya tempat ketidakadilan gender dibentuk sekaligus bisa diruntuhkan. Kini ia aktif menyuarakan gagasannya melalui tulisan. |
Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest
