Perempuan dan Keharusan

Sejak kecil, saya akrab dengan satu hal yaitu pola kalimat yang selalu hadir dalam berbagai bentuk dari kalimat yang muncul “Perempuan Harus….” mulai dari perempuan harus menjaga sikap, perempuan harus menikah sebelum usia tertentu, perempuan harus mengalah. Kalimat -kalimat itu datang dari mulut keluarga, guru, tetangga, bahkan dari sesama perempuan yang barangkali juga sedang menjalankan skirp yang sama tanpa pernah benar-benar mempertanyakannya.

Saya menulis esay ini bukan untuk menyalahkan siapa pun yang pernah mengucapkan kalimat tersebut, melainkan untuk membongkar apa yang sebenarnya tersembunyi di balik kata kecil itu: “Harus” dan “ Perempuan”. Sebab di balik kederhanaannya, frasa itu menyimpan beban sejarah bagi perempuan, struktur kuasa, dan harapan sosial yang sering tidak di sadari, bahkan oleh orang mengucapkannya. Bahasa tidak pernah netral, setiap kalimat yang kita ucapkan membawa nilai, asumsi, dan posisi tertentu dalam masyarakat. Ketika seseorang berkata “ perempuan harus menjaga pandai masak”, kalimat itu tidak hanya menyampaikan harapan praktis, tetapi juga menegaskan bahwa ruang yang di anggap ‘’ pantas bagi seorang perempuan, yaitu ruang domestik. Begitu pula ketika di katakan “ perempuan harus menjaga kehormatan keluarga” , beban moral kolektif justru di bebankan secara sepihak pada satu pihak, sementara laki-laki sering kali luput dari tuntutan serupa.

Gender  adalah  cara  pandang  atau  persepsi  manusia  terhadap  perempuan atau  laki-laki  yang  bukan  didasarkan  pada  perbedaan  jenis  kelamin  secara kodrat biologi. Gender    dalam    segala    aspek    kehidupan    manusia mengkreasikan  perbedaan  antara  perempuan  dan  laki-lakitermasuk  kreasi sosial dimana kedudukan  perempuan  yang  lebih  rendah  daripada  laki-laki. Misalnya, perempuan  itu  dikenal  lemah  lembut,  cantik,  emosional  atau keibuan(Sulistyowati Yuni, 2020). Kesetaraan gender merupakan kondisi yang menunjukkan adanya persamaan hak, kesempatan, dan perlakuan bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia. Dengan demikian, keduanya memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, seperti pembangunan, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan, dan keamanan, serta menikmati hasil pembangunan secara adil(Sumar, 2015).

Dampak dari narasi “perempuan harus” tidak selalu tampak dalam bentuk kekerasan fisik atau diskriminasi yang nyata. Ia sering hadir dalam bentuk yang lebih senyap: rasa bersalah ketika seorang perempuan memilih fokus pada kariernya, kecemasan ketika ia menyuarakan pendapat yang berbeda dari suami atau orang tuanya, atau perasaan tidak cukup ketika standar kecantikan dan kepatuhan tidak tercapai.

Saya mengenal banyak sekali perempuan, termaasuk diri saya diri sendiri yang menahan ambisi karena khawatir di anggap “ tidak tahu diri atau “terlalu menonjol”. Selain itu perempuan yang bertahan dalam hubungan yang tidak sehat karena terus-menerus di ingatkan bahwa “ Perempuan harus sabar dan menjaga keluarga, apapun yang terjadi”. Dalam hal ini dapat kita pahami semacam ini, ketika di ulang terus-menerus, dapat membentuk pola pikir bahwa penderitaan adalah bagian alami dari menjadi perempuan, bukan sesuatu yang layak di pertanyakan apalagi di ubah(Khaerani, 2017).

Salah satu cara paling sederhana namun berdampak untuk mendorong kesetaraan adalah melalui bahasa yang kita gunakan sehari-hari. Mengganti “perempuan harus bisa memasak” dengan “setiap orang sebaiknya bisa mengurus dirinya sendiri, termasuk memasak” adalah langkah kecil yang menghilangkan beban gender dari sebuah keterampilan hidup yang sebenarnya universal. Mengganti “perempuan harus sabar” dengan “setiap orang perlu belajar mengelola emosi dengan sehat”. Di sisi lain, kesetaraan gender mendorong laki-laki untuk berkembang secara emosional dan mengekspresikan perasaannya secara sehat, sehingga tuntutan untuk selalu menahan diri tidak hanya dibebankan kepada perempuan(Sholikhah, 2024).

Perubahan dalam hal ini  justru dapat dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga, sekolah, dan cara kita berkomunikasi sehari-hari. Orang tua perlu membiasakan pembagian peran yang setara antara anak perempuan dan laki-laki tanpa membatasi mereka pada stereotip tertentu. Anak perempuan perlu didorong untuk berani bermimpi dan mengambil keputusan atas hidupnya dan pilihan yang lahir dari hati nurani, sementara anak laki-laki juga perlu diajarkan bahwa mengungkapkan emosi, mengurus pekerjaan rumah, dan menghargai perempuan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan kedewasaan terhadap suatu permasalahan(Widayati, 2018).

Pada akhirnya, kesetaraan gender bukanlah tentang menghapus perbedaan antara perempuan dan laki-laki, melainkan tentang menghapus ketidakadilan yang lahir dari perbedaan tersebut. Frasa “perempuan harus…” yang selama ini kita dengar sejak kecil bukan sesuatu yang harus dilawan dengan kemarahan, tetapi dengan kesadaran untuk terus mempertanyakan: harus menurut siapa, dan untuk kepentingan siapa? Saya percaya, perubahan besar tidak selalu lahir dari gerakan yang gemuruh, tetapi dari keberanian kecil setiap individu untuk berhenti mewariskan beban yang sama kepada generasi berikutnya(Talib, 2025).

Sebagai perempuan yang tumbuh dengan kalimat “perempuan harus” di sekeliling saya, saya memilih untuk tidak lagi menelan kalimat itu begitu saja. Saya ingin anak perempuan di masa depan tumbuh dengan kalimat yang berbeda, bukan “perempuan harus”, melainkan “manusia boleh” boleh bermimpi, boleh memilih, boleh gagal, dan boleh menjadi dirinya sendiri tanpa harus membuktikan kepatuhannya pada peran yang tidak pernah ia pilih. Sebab kesetaraan gender, pada hakikatnya, adalah tentang memberi setiap orang ruang yang sama untuk menjadi manusia seutuhnya.

Sumber referensi

Khaerani, S. N. (2017). Kesetaraan dan ketidakadilan gender dalam bidang ekonomi pada masyarakat tradisional sasak di desa bayan kecamatan bayan kabupaten lombok utara. QAWWAM: Journal for Gender Mainstreaming, 11(1), 59–76.

Sholikhah, A. W. N. (2024). Ketidaksetaraan Gender dalam Hukum Pidana: Analisis Terhadap Dampak dan Solusi. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 2(1), 561–569.

Sulistyowati Yuni. (2020). Kesetaraan Gender Dalam Lingkup Pendidikan Dan Tata Sosial. Ijougs: Indonesian Journal of Gender Studies, Vol.1(No.2), 1–14. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/view/2317

Sumar, W. W. T. (2015). Implementasi kesetaraan gender dalam bidang pendidikan. Jurnal Musawa IAIN Palu, 7(1), 158–182.

Talib, M. R. bin M. (2025). Dinamika Kesetaraan Gender dalam Masyarakat Bugis (Studi Kasus Kelurahan Tatae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang). IAIN Parepare.

Widayati, T. (2018). Peran Orang Tua dalam Mendidik Anak Perempuan Perspektif Pendidikan Islam. UIN Raden Intan Lampung.

Penulis: Jeni Dwi Novianti, adalah mahasiswi Program Studi PPKn, Universitas Negeri Padang (UNP). Ia memiliki minat dalam bidang pendidikan, kebangsaan, serta isu kesetaraan gender, dan aktif mengembangkan kemampuan menulis sebagai media menyampaikan gagasan. Jeni percaya bahwa tulisan dapat menjadi sarana untuk mendorong perubahan yang positif.

Editor: Hamimie

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya