Siapa Pemilik Laptop ini? Menulusuri Chromebook di Tengah Polemik Kemendikbud

Pengadaan laptop berbasis Chromebook yang bernilai hampir Rp 9,9 triliun di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini berada dalam sorotan tajam oleh publik. Sebuah istilah yang mungkin asing bagi masyarakat umum tiba-tiba menjadi buah bibir: Chromebook.

Proyek yang semula direncanakan sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan nasional justru berubah menjadi dugaan korupsi besar-besaran yang menimbulkan banyak pertanyaan: siapa yang sebenarnya  diuntungkan?

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi yang dilakukan kementeriannya saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Menurut Nadiem, saat itu Kemendikbudristek berupaya keras menekan risiko hilangnya proses pembelajaran akibat pembatasan aktivitas tatap muka di sekolah. “Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss bisa kita tekan,” ujarnya, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jakarta, Selasa (10/6).

Sebagai bagian dari strategi tersebut, kementerian melakukan pengadaan besar-besaran: lebih dari 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor disalurkan ke lebih dari 77 ribu sekolah dalam rentang waktu empat tahun. Tak hanya untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) ini juga diklaim bertujuan memperkuat kompetensi guru serta mendukung pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Namun di sisi lain, Kejaksaan Agung mengungkapkan temuan yang jauh berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan. Ia menyebut adanya pengarahan khusus terhadap tim teknis agar kajian proyek TIK, termasuk laptop mengarah pada pemilihan sistem berbasis Chrome (Chromebook).

Kajian itu, lanjut Harli, diduga telah disusun untuk menciptakan kesan bahwa Chromebook adalah kebutuhan mendesak yang digunakan untuk pendidikan digital. Padahal, menurut hasil uji coba yang dilakukan sejak 2019, sebanyak 1.000 unit Chromebook yang sempat diuji justru dinilai tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Sampai saat ini, penyidik masih terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada tahun anggaran 2019–2022 diduga menyimpang dari peraturan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bukanlah formalitas belaka. Itu adalah panduan hukum yang dirancang untuk memastikan agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip legalitas dan transparansi. Ketika rekomendasi ini diabaikan, maka bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi juga kepercayaan publik yang kembali dikhianati.

Baca juga: Hoaks Digital di Indonesia dan Cara Menghadapinya

Lantas, Apa Itu Chromebook?

Menurut laman resmi google, Chromebook adalah jenis komputer yang dirancang untuk menyelesaikan berbagai aktivitas dengan lebih cepat dan mudah. Chromebook dapat menjalankan ChromeOS, sistem operasi dengan penyimpanan cloud, memiliki fitur bawaan terbaik dari Google, serta keamanan yang berlapis.

Jenis laptop ini dirancang ringan, tipis, dan compact sehingga ideal untuk mobilitas tinggi. Perangkat ini berbeda dengan laptop biasa karena menggunakan Chrome OS, sistem web milik Google. Artinya, sebagian besar fungsi Chromebook bergantung pada koneksi internet dan layanan cloud.

Penyimpanan internal pada Chromebook umumnya terbatas. Pengguna tidak disarankan menyimpan banyak file secara lokal, melainkan diarahkan untuk menyimpan data di cloud, seperti Google Drive. Oleh karena itu, Chromebook cocok digunakan untuk aktivitas seperti browsing, email, mengolah dokumen daring, dan pembelajaran berbasis internet. Meski begitu, beberapa aplikasi masih dapat digunakan dalam mode offline.

Chromebook memang lebih murah dibandingkan laptop biasa. Hal ini dikarenakan Google bekerja sama dengan banyak produsen untuk memastikan harga tetap terjangkau. Bahkan, pengguna juga tidak perlu membeli lisensi software tambahan, karena ribuan aplikasi tersedia gratis melalui Chrome Web Store. Chromebook juga mendukung pembukaan dan pengeditan file Microsoft Office, menjadikannya cukup fleksibel untuk keperluan kerja dan belajar.

Cara penggunaan chromebook juga sederhana. Pengguna cukup login menggunakan akun Google mereka, lalu semua aplikasi serta dokumen akan terhubung secara otomatis di Chrome OS.

Sumber:

https://www.tempo.co/hukum/kejaksaan-agung-balas-pernyataan-nadiem-soal-keterlibatan-jamdatun-di-proyek-laptop-chromebook-1674220

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250611101103-37-639948/apa-itu-laptop-chromebook-yang-disebut-di-kasus-nadiem-makarim

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250610085221-12-1238006/nadiem-makarim-buka-suara-soal-kasus-pengadaan-laptop-di-kemdikbud

https://support.google.com/chromebook/answer/3265094?hl=id#zippy=%2Capa-perbedaan-antara-chromebook-dan-komputer-lain-seperti-windows-atau-mac-os

Artikel untuk Mini Challenge

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya