Sejarah wakaf di Indonesia telah berkembang sejak lama, bahkan sebelum masa kolonial. Masyarakat Nusantara telah memiliki kesadaran tinggi dalam mewakafkan harta untuk kepentingan umum, seperti tanah dan bangunan, yang dimanfaatkan untuk sarana pendidikan, ibadah, maupun sosial. Namun, pada masa Hindia Belanda, ikrar wakaf umumnya hanya dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis, sehingga sering menimbulkan sengketa kepemilikan tanah.
Menurut catatan Departemen Agama Jawa Timur, terdapat 509 tanah wakaf yang diterima antara abad ke-16 hingga ke-19. Sayangnya, pada masa itu belum ada pengesahan ikrar yang resmi, sehingga status hukumnya rentan dipersengketakan.
Pemerintah kolonial Belanda akhirnya menyadari pentingnya regulasi wakaf. Pada 1905, dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Gubernemen (Circulaire van de Government Secretaries) yang memerintahkan para bupati untuk mendata masjid yang dibangun di atas tanah wakaf. Tujuannya adalah mencegah konflik dengan kepentingan umum, seperti pembangunan jalan atau pasar.
Peraturan ini kemudian berkembang dengan terbitnya Surat Edaran 1931, yang mewajibkan izin dari bupati bagi seorang pewakif. Namun, kebijakan ini menuai polemik karena dianggap terlalu birokratis. Pemerintah Belanda kemudian merevisinya melalui Bijblad 1934 No. 13390 dan Bijblad 1935 No. 133480, yang mewajibkan verifikasi kelayakan tanah wakaf di tingkat pusat dan daerah.
Meskipun demikian, kebijakan Belanda lebih berfokus pada aspek administratif ketimbang nilai spiritual wakaf dalam Islam. Hal ini menimbulkan kritik karena dianggap mengabaikan esensi wakaf sebagai ibadah.
Wakaf Masa Kemerdekaan hingga Orde Baru
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menyusun regulasi lebih jelas tentang wakaf. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria menjadi landasan hukum pertama yang mengatur tanah wakaf. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan lahan wakaf dan mengurangi sengketa kepemilikan.
Pada era Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Regulasi ini menekankan pentingnya administrasi wakaf yang tertib untuk mencegah konflik. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga nilai agama dalam praktik wakaf, tidak sekadar urusan administratif.
Ada tiga alasan utama lahirnya PP No. 28/1977:
- Ketidakjelasan aturan sebelumnya menyebabkan banyak penyalahgunaan, seperti pengambilalihan tanah wakaf oleh ahli waris.
- Kurangnya transparansi pengelolaan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf.
- Sering terjadi sengketa tanah akibat status hukum yang tidak jelas.
Untuk memperkuat pengawasan, Departemen Agama bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Depag bertugas menerbitkan sertifikat wakaf, sementara Kemendagri mencatatnya dalam administrasi tanah.
Wakaf di Era Reformasi: Inovasi dan Digitalisasi
Memasuki era reformasi, konsep wakaf semakin berkembang, termasuk munculnya wakaf tunai (cash waqf). Pemerintah Indonesia merespons perkembangan ini dengan mengesahkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-Undang ini mengatur wakaf benda bergerak dan tidak bergerak, memperkuat legalitas, dan meningkatkan transparansi. Untuk mengawasi pelaksanaannya, dibentuklah Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada 2007, yang diresmikan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia.
Di era digital seperti sekarang, pengelolaan wakaf semakin modern. BWI meluncurkan platform SatuWakaf untuk memudahkan masyarakat berwakaf secara online sekaligus memastikan transparansi laporan keuangan. Kolaborasi dengan berbagai stakeholder juga semakin ditingkatkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf.
Dari masa Hindia Belanda hingga reformasi, regulasi wakaf terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman. Jika dulu wakaf hanya diatur secara administratif, kini telah menjadi instrumen ekonomi syariah yang inovatif. Ke depan, tantangannya adalah meningkatkan literasi wakaf dan memastikan pengelolaan yang akuntabel agar manfaatnya semakin luas bagi masyarakat.
