Konflik Warisan dalam Keluarga Matrilineal Minangkabau: Refleksi Kritis Tentang Ketidakadilan Gender dan Relasi Kuasa Dalam Keluarga 

Konon, rumah adalah tempat paling aman bagi setiap orang. Namun, bagi sebagian perempuan, rumah justru menjadi ruang pertama tempat mereka belajar bahwa hak yang dimiliki belum tentu dihormati. Saya memahami kenyataan itu bukan dari buku atau ruang kelas, melainkan dari pengalaman keluarga sendiri.

Saya berasal dari keluarga Minangkabau, masyarakat yang dikenal sebagai penganut sistem kekerabatan matrilineal. Dalam sistem ini, perempuan menjadi pewaris harta pusaka keluarga. Banyak orang menganggap sistem tersebut sebagai bukti bahwa perempuan Minangkabau telah memperoleh keadilan. Akan tetapi, pengalaman yang saya saksikan menunjukkan bahwa pengakuan secara adat tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan dalam praktik kehidupan sehari-hari.

Ibu saya memiliki lima saudara perempuan dan seorang saudara laki-laki. Sebelum nenek meninggal dunia, tanah warisan dibagikan kepada anak-anak perempuan sesuai dengan ketentuan adat. Selain tanah warisan itu, ibu juga membeli sebidang tanah dari saudara laki-laki nenek melalui kesepakatan keluarga yang disaksikan beberapa anggota keluarga. Karena dilakukan atas dasar kepercayaan, transaksi tersebut tidak disertai dokumen resmi.

Masalah muncul ketika tanah mulai dibersihkan dan dikelola. Kesepakatan yang sebelumnya dianggap sah perlahan dipertanyakan. Kepemilikan tanah tidak lagi diakui. Bahkan, saksi yang dahulu mengetahui proses jual beli memilih diam. Konflik berkembang menjadi pertengkaran yang panjang. Ayah saya dituduh mengambil keuntungan lebih banyak daripada anggota keluarga lain. Sementara itu, ibu saya harus menerima makian, fitnah, dan berbagai ucapan yang melukai harga dirinya.

Pada akhirnya, kedua orang tua saya memilih mengembalikan tanah tersebut demi menghentikan konflik. Namun, keputusan itu ternyata tidak mengakhiri persoalan. Yang tertinggal bukan hanya hilangnya hak atas tanah, melainkan juga luka batin yang sulit dipulihkan.

Peristiwa tersebut membuat saya bertanya: jika perempuan telah diakui sebagai pewaris menurut adat, mengapa mereka masih harus berjuang mempertahankan haknya sendiri?

Pengalaman itu memperlihatkan bahwa persoalan gender tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan atau penolakan yang terang-terangan. Ketidakadilan justru sering muncul melalui relasi kuasa yang bekerja secara halus. Hak perempuan memang diakui, tetapi suara mereka belum tentu didengar. Mereka diberi ruang untuk memiliki, tetapi belum tentu diberi ruang untuk menentukan.

Mansour Fakih menjelaskan bahwa subordinasi terjadi ketika perempuan diposisikan lebih rendah sehingga pendapatnya dianggap kurang penting dibandingkan laki-laki. Dalam pengalaman keluarga saya, kondisi tersebut terlihat ketika keputusan ibu mengenai tanah tidak memperoleh penghormatan yang sama, meskipun secara adat ia memiliki hak atas kepemilikan tersebut.

Pengalaman ini juga menunjukkan bahwa patriarki tidak selalu hilang hanya karena suatu masyarakat menganut sistem matrilineal. Sylvia Walby menyebut patriarki sebagai sistem sosial yang menempatkan laki-laki pada posisi dominan dalam berbagai bidang kehidupan. Dominasi tersebut dapat tetap berlangsung meskipun aturan adat telah memberikan ruang kepada perempuan. Dengan kata lain, budaya yang tampak berpihak kepada perempuan belum tentu mampu menghapus relasi kuasa yang sudah mengakar.

Selain kehilangan hak ekonomi, perempuan sering kali menjadi pihak yang menerima beban emosional paling besar. Ibu saya tidak mengalami kekerasan fisik, tetapi ia menerima penghinaan, fitnah, dan tekanan psikologis dari orang-orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Kekerasan seperti ini sering dianggap lumrah karena tidak meninggalkan luka yang terlihat. Padahal, sebagaimana dijelaskan Pierre Bourdieu, kekerasan simbolik dapat bekerja melalui kata-kata, tekanan sosial, maupun penghinaan yang membuat seseorang kehilangan keberanian untuk mempertahankan dirinya.

Ironisnya, perempuan sering kali juga dibebani harapan untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga. Mereka diminta mengalah agar konflik segera selesai, meskipun yang dikorbankan adalah hak dan martabat mereka sendiri. Pandangan seperti inilah yang terus mereproduksi ketidakadilan gender dalam ruang keluarga.

Dari pengalaman tersebut saya belajar bahwa keadilan gender bukan sekadar persoalan siapa yang tercantum sebagai pewaris dalam aturan adat. Keadilan baru benar-benar hadir ketika perempuan memperoleh penghormatan yang sama dalam setiap proses pengambilan keputusan, ketika suara mereka dianggap setara, dan ketika hak mereka tidak dapat dipatahkan hanya karena relasi kuasa.

Saya tidak menulis kisah ini untuk menyalahkan adat Minangkabau. Sebaliknya, saya percaya bahwa setiap budaya memiliki nilai luhur yang patut dijaga. Yang perlu dikritisi adalah praktik sosial yang menyimpang dari nilai keadilan itu sendiri. Adat semestinya menjadi ruang yang melindungi, bukan membenarkan ketimpangan.

Bagi saya, pengalaman keluarga ini menjadi pengingat bahwa perjuangan mewujudkan kesetaraan gender sering kali dimulai dari tempat yang paling dekat: rumah. Selama perempuan masih harus memilih antara mempertahankan haknya atau menjaga hubungan keluarga, selama itu pula pekerjaan rumah kita belum selesai.

Keadilan gender tidak cukup diwujudkan melalui aturan atau simbol. Ia harus hadir dalam cara kita mendengar, menghargai, dan memperlakukan perempuan sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan suara yang setara.

Referensi

Butler, J. (1990). Gender Trouble: Feminism and the Subversion of Identity. New York: Routledge.

Fakih, M. (2013). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2025. Jakarta: Komnas Perempuan.

Tong, R. P. (2009). Feminist Thought. Yogyakarta: Jalasutra.

Walby, S. (1990). Theorizing Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.

Bionarasi Penulis

Rahmanda Dwi Hendrisa merupakan mahasiswi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang memiliki ketertarikan pada isu sosial, pendidikan, dan kesetaraan gender. Ia percaya bahwa tulisan dapat menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial melalui sudut pandang yang reflektif, kritis, dan berorientasi pada keadilan.

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya