Awal Juni 2026, publik digemparkan oleh kabar seorang perempuan berinisial YTR (29) yang ditemukan di sebuah rumah sakit di Bandung dengan kondisi sangat memprihatinkan setelah hilang kontak dari keluarganya selama hampir tiga tahun. Belakangan terungkap bahwa selama itu YTR disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri. Tiga tahun. Bayangkan. Komnas Perempuan menyebut kasus ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang ditandai oleh kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan korban, dengan karakteristik yang mirip kekerasan dalam rumah tangga meski tidak terjadi dalam ikatan perkawinan. Kasus ini menyita perhatian bukan karena ia berdiri sendiri, melainkan karena ia adalah versi paling ekstrem dari pola yang sebenarnya berulang setiap hari di sekitar kita, hanya saja jarang viral dan jarang dianggap penting.
Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 menunjukkan bahwa sepanjang tahun tersebut terhimpun 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, meningkat 14,07 persen dari tahun sebelumnya, dengan ranah personal rumah, relasi perkawinan, dan relasi intim mendominasi hingga 89,76 persen dari total kasus. Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris, menegaskan bahwa lonjakan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti bahwa kekerasan berbasis gender masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural.
Pertanyaannya kemudian: mengapa kekerasan justru tumbuh paling subur di ruang yang seharusnya dipenuhi kasih sayang, yaitu relasi pacaran? Relasi pacaran sebenarnya sudah termasuk dalam 89,76 persen kasus ranah personal yang disebutkan di atas, hanya saja jarang dipilah secara khusus. Padahal CATAHU 2025 mencatatnya cukup rinci: sepanjang 2025 ada 518 kasus kekerasan dalam pacaran dan 534 kasus kekerasan oleh mantan pacar, naik dari 407 dan 632 kasus pada tahun sebelumnya, dengan korban terbanyak berusia 18-24 tahun (Kompas.id, 2026), fase saat seseorang justru baru mulai belajar mandiri dan membangun relasi. Yang membuat ruang ini paling subur bukan semata soal besar-kecilnya angka, melainkan karena pacaran adalah satu-satunya bentuk relasi personal yang nyaris tidak punya pengawasan formal, tidak seperti pernikahan yang tercatat negara atau keluarga yang terikat norma sosial yang lebih ketat, sehingga siapa pun bisa keluar-masuk relasi tanpa ada pihak yang benar-benar bertanggung jawab mengawasi.
Kekerasan dalam pacaran juga tidak bisa dilepaskan dari konsep maskulinitas hegemonik, yakni konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang wajar mendominasi, mengontrol, dan menentukan arah relasi, sementara perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri (Rif’at & Farid, 2023). Dalam logika ini, kontrol berlebihan terhadap pasangan seperti melarangnya berkomunikasi dengan keluarga, mengatur dengan siapa ia boleh bertemu, atau mengisolasinya dari lingkungan sosial sering tidak dibaca sebagai kekerasan, melainkan dimaknai ulang sebagai bentuk “perhatian” atau “rasa sayang yang besar”.
Farid (2019) mencatat hal yang sama dari risetnya di Rifka Annisa Women’s Crisis Center: kekerasan terhadap perempuan dalam relasi intim hampir selalu berawal dari ketimpangan kuasa yang dianggap wajar oleh kedua belah pihak sebelum akhirnya membesar menjadi kontrol total. Pola ini berjalan secara gradual dimulai dari hal yang tampak kecil dan penuh “perhatian”, lalu perlahan mengikis kemandirian dan jaringan sosial korban, hingga pada titik tertentu korban kehilangan akses untuk meminta bantuan sama sekali. Isolasi sosial adalah salah satu instrumen paling efektif dalam mempertahankan kontrol atas korban, karena ia memutus seluruh jalur penyelamatan yang mungkin ditempuh.
Sholikhah dan Masykur (2019) pernah mendokumentasikan sesuatu yang terasa pahit untuk diakui: banyak korban tidak pergi bukan karena tidak mampu, melainkan karena mereka sudah percaya bahwa kekerasan yang mereka alami adalah konsekuensi wajar dari cinta atau bahkan kesalahan diri sendiri karena “kurang bisa menyenangkan pasangan”. Keyakinan itu dipupuk oleh norma sosial yang sejak kecil mengajarkan perempuan untuk mengutamakan keharmonisan relasi di atas keselamatan dirinya sendiri, dan oleh budaya yang menempatkan urusan pacaran sebagai ranah privat yang tidak boleh dicampuri orang lain.
Dan yang paling menyakitkan justru bukan pelakunya melainkan betapa seringnya kita semua pura-pura tidak melihat. Ketimpangan relasi kuasa dalam pacaran sebenarnya bukan rahasia tersembunyi; ia kerap terlihat jelas dari luar pasangan yang selalu mengetahui keberadaan kekasihnya setiap saat, yang marah jika tidak segera dibalas pesannya, yang melarang berteman dengan orang tertentu. Namun masyarakat di sekitarnya, termasuk keluarga, sering membiarkan tanda-tanda ini berlalu begitu saja dengan dalih “itu urusan mereka berdua” atau “namanya juga pacaran, wajar cemburu”. Pembiaran semacam ini adalah bentuk ketidakadilan gender yang paling tidak kentara: ia tidak lahir dari niat buruk siapa pun, tetapi dari norma yang sudah lama dianggap wajar, sehingga jarang dipertanyakan sampai semuanya sudah terlambat.
Dalam kasus YTR, keluarga sebenarnya merasakan kejanggalan sejak awal komunikasi yang tiba-tiba putus, kunjungan yang tidak pernah lagi terjadi namun kejanggalan itu tidak segera ditindaklanjuti sebagai tanda bahaya. Ini bukan untuk menyalahkan keluarga korban, melainkan untuk menunjukkan betapa minimnya kepekaan kolektif kita terhadap pola-pola awal kekerasan dalam pacaran. Relasi pacaran masih dianggap sebagai ranah yang sepenuhnya privat, sehingga intervensi dari luar baik dari keluarga, teman, maupun lingkungan sosial yang lebih luas kerap dianggap sebagai bentuk ikut campur yang tidak pada tempatnya.
Padahal, kekerasan berbasis gender tidak pernah benar-benar bisa diselesaikan hanya pada level personal antara pelaku dan korban. Selama relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan masih dianggap sebagai sesuatu yang alamiah dalam berpacaran, korban akan terus berada dalam posisi yang rentan, dan lingkungan sekitarnya akan terus memilih diam. Mengubah pola ini membutuhkan keberanian kolektif untuk mulai mempertanyakan apa yang selama ini dianggap normal: apakah cemburu yang berlebihan benar-benar tanda cinta, ataukah ia adalah bentuk awal dari kontrol yang lebih besar?
Tapi masalah ini tidak akan selesai hanya dengan menindak pelaku. Kita perlu bicara soal dari mana keyakinan itu terbentuk dan jawabannya dimulai jauh sebelum pacaran pertama: di ruang kelas, di rumah, di layar. Sejak usia dini, anak-anak sudah terpapar pada narasi tentang cinta yang tidak jarang melegitimasi kontrol dan kecemburuan sebagai ekspresi kasih sayang yang wajar dari dongeng, sinetron, hingga percakapan sehari-hari di lingkungan keluarga. Pendidikan tentang relasi kuasa dan kesetaraan gender seharusnya diintegrasikan ke dalam kurikulum sejak sekolah menengah, agar generasi berikutnya memiliki bekal yang lebih kuat untuk mengenali dan menolak pola-pola yang berpotensi berbahaya.
Tidak sedikit konten hiburan yang menggambarkan laki-laki obsesif dan posesif sebagai sosok yang “romantis”, atau menampilkan perempuan yang bertahan dalam relasi menyiksa sebagai simbol kesetiaan yang patut diteladani. Narasi semacam ini perlahan membangun standar tentang seperti apa seharusnya cinta terlihat dan sayangnya standar itu kerap menempatkan pengorbanan diri dan toleransi terhadap kontrol sebagai nilai yang positif. Diperlukan literasi media yang lebih kritis dari masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka tidak menelan begitu saja representasi relasi romantis yang sebenarnya penuh dengan tanda bahaya.
Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara eksplisit mengakui berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan psikis dan kontrol dalam relasi personal. Namun keberadaan regulasi ini belum cukup apabila tidak disertai dengan pemahaman publik yang memadai tentang hak-hak korban dan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak menyadari bahwa apa yang mereka alami termasuk dalam tindak pidana yang dapat dilaporkan, apalagi mengambil langkah untuk melakukannya ketika sistem pendukung di sekitar mereka pun ikut diam.
Kita tidak butuh semua orang jadi aktivis. Kita cuma butuh lebih banyak orang yang tidak pura-pura tidak tahu ketika melihat sesuatu yang salah. Keluarga perlu belajar mengenali tanda-tanda awal tanpa menunggu korban sendiri yang melapor. Teman-teman sebaya perlu berani menyuarakan keprihatinan. Dan masyarakat secara keseluruhan perlu berhenti menjadikan privasi relasi sebagai alasan untuk menutup mata terhadap ketidakadilan yang sedang berlangsung di depannya. Itu saja. Tapi ternyata itu yang paling sulit.
Kasus YTR seharusnya tidak berhenti menjadi sekadar berita yang viral sesaat lalu dilupakan. Ia adalah pengingat bahwa kekerasan dalam pacaran tumbuh subur justru karena dianggap wajar dan dibiarkan, bukan karena tidak terlihat. Cinta yang sehat tidak membuat seseorang menghilang dari kehidupannya sendiri. Selama kita masih membiarkan batas antara “perhatian” dan “kontrol” menjadi kabur, selama itu pula akan selalu ada YTR yang lain yang penderitaannya baru akan kita sadari setelah semuanya terlambat.
Daftar Pustaka
Farid, M. R. A. (2019). Kekerasan terhadap perempuan dalam ketimpangan relasi kuasa: Studi kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA: Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2026, 6 Maret). Siaran pers: Peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2025. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-peluncuran-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2025
Tiga tahun hilang, perempuan di Bandung disiksa pacar, saatnya publik lebih peka. (2026, Juni). Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/kekerasan-dalam-pacaran-korban-3-tahun-disekap-dan-disiksa-pelaku-kabur
Nurisman, E. (2022). Risalah tantangan penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–185.
Power relations in dating relationships: Kesetaraan gender, maskulinitas hegemonik, dan relasi kuasa. (2023). Jurnal Sosiologi Dialektika, 18(1), 34–45.
Sholikhah, R. S., & Masykur, A. M. (2019). “Atas nama cinta, ku rela terluka”: Studi fenomenologi pada perempuan korban kekerasan dalam pacaran. Jurnal EMPATI, 8(4), 706–716. https://doi.org/10.14710/empati.2019.26513
Penulis: Kamila Qhalisa, mahasiswi PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang, meyakini bahwa tulisan bisa mengubah cara orang melihat dunia. Ia menulis tentang kesetaraan gender karena percaya bahwa ketidakadilan yang dibiarkan diam adalah ketidakadilan yang paling berbahaya. [email protected]
Editor: Hamimie
