Merawat yang Lestari Melalui Jalan Kesunyian

Tahun 2019 menjadi titik balik bagi urusan domestik dan kelestarian alam di sebuah komunitas pedesaan berbasis hutan lewat pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm). Di ruang ini, ketimpangan terjadi akibat adanya pengabaian institusi dan implementasi kebijakan yang buta gender. Ketika proses pengusulan lokal diserahkan begitu saja tanpa intervensi kritis, implementasi program tersebut justru menjadi katalis yang mengukuhkan kembali norma sosial dan ketidakadilan gender yang telah mengakar kuat di masyarakat. Kondisi ini mengingatkan kita pada tulisan getir Sayaka Murata dalam novel Convenience Store Woman: “Dunia normal adalah dunia yang tegas dan diam-diam selalu mengeliminasi objek yang dianggap asing. Mereka yang tak layak akan dibuang.” Di wilayah pedesaan ini, “dunia normal” yang hampir sepenuhnya diatur oleh tradisi maskulin bekerja dengan cara yang hampir sama. Keduanya saling berkelindan menetapkan standar normatif tentang siapa yang dianggap ‘layak’  mengelola hutan. Sebuah standar yang secara otomatis mengeliminasi perempuan, mengasingkan peran mereka, dan menganggap tubuh mereka tidak sah di mata hukum untuk ikut terlibat.”

Ketimpangan ini terpahat nyata dalam lanskap ekologis, melalui dikotomi jenis tanaman. Ada pemisahan ruang hidup yang tegas dimana laki-laki seringkali dikaitkan dengan tegakan pohon jati, sementara perempuan seringkali justru lebih dekat dengan tanaman rempah. Pohon jati dipuja karena batang kekar dan nilai ekonominya yang tinggi sebagai simbol komoditas, akumulasi modal, dan maskulinitas yang perkasa. Sebaliknya, Tanaman rempah tumbuh rendah di lantai hutan, dirawat oleh jemari perempuan untuk menyedapkan masakan rumah sekaligus menjaga kebugaran keluarga. Komoditas rempah ini dianggap ‘tidak bernilai ekonomi tinggi’ di pasar komersial hutan, sehingga kerja-kerja perempuan yang merawatnya pun dinilai remeh, murah, dan dianggap sekadar kelanjutan dari fungsi domestik belaka.

Padahal, dari rahim lantai hutan yang dipenuhi tanaman obat inilah, air mengalir mengisi tempayan di dapur-dapur, membasuh tubuh anak-anak, dan menjaga tanah tetap basah. Secara kultural, perempuan berada di garis depan dalam menjaga sumber kehidupan dasar ini. Faktanya, ada 14 dan 12 perempuan yang memiliki hak milik de facto atas petak-petak lahan yang luas di kawasan tersebut. Kehadiran mereka dalam merawat ekosistem adalah bentuk ekofeminisme yang nyata sebagai ikatan spiritual dan material antara perempuan dan alam.

Tokoh ekofeminisme dunia, Vandana Shiva, dalam bukunya Staying Alive: Women, Ecology, and Development, menegaskan: “Perempuan dan alam memiliki hubungan yang intim. Ketika sistem patriarki memisahkan perempuan dari pengelolaan alam, yang terjadi bukan hanya peminggiran gender, melainkan kehancuran bagi fondasi kehidupan itu sendiri.” Di desa, pemisahan itu terjadi justru bukan lewat gergaji mesin yang menggunduli hutan, melainkan lewat keputusan politis yang memisahkan “kemolekan ekonomi jati” untuk laki-laki, dan menyisakan “kesunyian fungsional tanaman rempah” untuk perempuan.

Seperti yang digambarkan dalam novel Kim Ji-young, Born 1982, perempuan sering kali diwajibkan memikul tanggung jawab besar, tetapi haknya dipretensi oleh struktur yang berjalan otomatis. Ketika negara hadir membawa janji tata kelola yang inklusif, bias gender institusional justru memutus akses perempuan melalui tiga lapis penyaringan sosial yang timpang:

Pertama, saluran informasi yang maskulin. Sosialisasi pembentukan KTH hanya menyasar ruang-ruang komunal yang secara kultural didominasi oleh laki-laki, yaitu masjid. Akses informasi bagi perempuan terputus sejak dari hulu. Kedua, standarisasi administratif yang tidak sensitif gender. Syarat mutlak untuk hadir dan diakui sebagai subjek hukum dalam kelompok adalah mencantumkan status pekerjaan sebagai “Petani” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak perempuan pemangku lahan yang di dalam dokumen negaranya terjebak dalam stereotip domestik sebagai “Ibu Rumah Tangga”, sehingga eksistensi mereka sebagai produsen pangan dan perawat hutan tidak terlihat. Mereka dianggap “tak layak” hanya karena secarik kertas identitas.

Ketiga, ideologi kekeluargaan patriarkis (state-controlled familialism). Perwakilan kelompok dikunci pada konsep “Kepala Rumah Tangga”, sebuah konsep yang secara lumrah diartikan harus laki-laki. Hal ini membawa ingatan kita pada Simone de Beauvoir dalam The Second Sex, bahwa perempuan kembali diposisikan sebagai “Mahluk Kedua” (The Other). Laki-laki adalah subjek utama pembangun sistem yang menguasai komoditas besar seperti jati dan pohon lainnya, sementara perempuan hanyalah komplemen penanam herba dan rempah di pinggiran. Walhasil, struktur KTH lahir sebagai ruang yang sepenuhnya steril dari kepemimpinan perempuan. Keseluruhan pengurus dan anggota intinya adalah laki-laki.

Ketimpangan struktural ini terus mereplikasi dirinya ketika unit-unit ekonomi dibentuk sepanjang tahun 2019 hingga 2020. Empat sayap Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) lahir: KUPS Agroforestry, KUPS Madu Macanning, KUPS Wisata Smullung, dan KUPS Gula Aren. Di dalam ruang-ruang ekonomi komoditas ini, dominasi maskulin kembali mengakar kuat. Dari gurita struktur tersebut, hanya ada dua orang perempuan yang dilibatkan, itu pun hanya di level KUPS, bukan KTH yang memegang otoritas tertinggi hak tata kelola.

Keterlibatan dua perempuan ini pun nyatanya mengalami apa yang dalam analisis gender disebut sebagai tokenisme, kehadiran yang hanya bersifat formalitas belaka demi menggugurkan kewajiban indikator inklusifitas di atas kertas. Mereka ada, tetapi suara dan agensi mereka lumpuh. Mereka sekadar jadi “pajangan” agar dunia luar melihat kelompok ini seolah-olah telah berjalan dengan “normal” dan adil. Dalam kacamata Feminist Political Ecology (Ekologi Politik Feminis), fenomena ini memotret dengan telanjang bagaimana sumber daya alam dikontrol. Dianne Rocheleau dalam bukunya Feminist Political Ecology: Global Issues and Local Experiences menulis bahwa: “Lingkungan hidup dan ruang-ruang ekologis bukan sekadar urusan biologi, melainkan arena kontestasi kekuasaan di mana akses, kontrol, dan distribusi ilmu pengetahuan tentang alam selalu ditentukan oleh garis gender.” Laki-laki mengontrol modal besar lewat kayu jati, sementara pengetahuan mendalam perempuan tentang air dan tanaman obat didevaluasi, dianggap tidak bernilai karena tidak menghasilkan akumulasi kapital yang cepat.

Dampak paling getir dari kontrol sepihak ini adalah terciptanya jurang ketimpangan akses terhadap manfaat (access to benefits). Menjadi anggota formal KTH dan KUPS adalah kunci untuk menerima insentif dari pemerintah, seperti bantuan bibit tanaman dan ternak sapi. Ketika bantuan-bantuan ini turun ke lapangan, hak tersebut secara otomatis dialihkan dan diwakilkan kepada laki-laki yang tercatat sebagai kepala rumah tangga. Ada ironi yang menyakitkan di sini perempuan yang menguasai lahan dalam jumlah besar, yang keringatnya menyuburkan tanah tempat tanaman remoah dan jati itu tumbuh, justru dikesampingkan dalam rantai distribusi kesejahteraan. Laki-laki memegang kendali atas keuntungan ekonomi makro, sementara perempuan dibiarkan merawat kelestarian dalam kesunyian tanpa pengakuan, tanpa hak suara, dan tanpa akses langsung terhadap hasil dari hutan yang mereka jaga.

Sistem ini diam-diam telah mengeliminasi mereka yang bekerja paling keras di atas tanahnya sendiri. Kebijakan Perhutanan Sosial yang sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat tapak, justru bertransformasi menjadi alat ekologi politik yang memperlebar jurang subordinasi terhadap perempuan. Melalui tulisan ini, jalan kesunyian yang dipaksakan oleh “dunia normal” yang timpang itu harus diakhiri. Menjaga kelestarian hutan tidak akan pernah berjalan beriringan dengan keadilan, selama perempuan masih dianggap sebagai “objek asing” yang hanya boleh memetik rempah di bawah bayang-bayang kuasa pohon jati milik laki-laki.

Bionarasi Singkat Penulis, Nurul Auliya Amin adalah seorang akademisi dan peneliti sosial yang fokus pada isu keadilan gender, sosiologi lokal, dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia Timur. Aktif bergerak dalam Jaringan Peneliti Indonesia Timur, ia percaya bahwa riset yang inklusif merupakan kunci utama untuk menyuarakan kelompok rentan dan mendorong kebijakan yang adil. Ia dapat dijumpai di LinkedIn Nurul Auliya Amin dan Instagram @nuuurul11.

Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya