Adat Sebagai Ruang Kontestasi Gender: Belajar dari Petquy Mehuey, Dayak Wehea

Di pedalaman hutan rimba Desa Nehas Liah Bing, Kutai Timur, Kalimantan Timur terdapat hutan lindung Wehea yang dijaga oleh seorang perempuan berusia sekitar 49 tahun bernama Yuliana Wetuq. Ia merupakan satu-satunya petugas perempuan diantara tujuh anggota Petkuq Mehuey yang tersisa. Selama 18 tahun ia telah berjuang menyisir hutan untuk melakukan patroli dihutan seluas 29.000 hektare ini. Tujuannya hanya untuk menjaga kawasan hutan dari ancaman pemburuan satwa liar, penebangan liar, dan berbagai ancaman merusak lainnya. Walaupun harus dihadapkan oleh pemburu bersenjata, medan yang sulit, hewan buas, hal tersebut tidaklah masalah baginya. Karena baginya, hutan Wehea adalah sumber kehidupan dan masa depan Dayak Wehea yang berharga. 

Dari kisah Yuliana si pelindung hutan, menarik untuk direnungkan lebih dalam karena menimbulkan pertanyaan besar, yaitu mengapa di satu komunitas adat, Yuliana dapat menembus ruang kerja yang selama ini dianggap hanya dapat dilakukan oleh laki-laki, sementara di banyak komunitas adat lain di Indonesia, perempuan justru masih berjuang keras hanya untuk didengarkan? Berangkat dari pertanyaan ini, esai ini akan berusaha menelaah Petkuq Mehuey sebagai sebuah ruang kontestasi gender yang melihat bahwa adat tidak selalu berarti pengekangan terhadap perempuan melainkan dapat menjadi wadah negosiasi ulang atas peran dan nilai yang selama ini dianggap kaku.

Gender Sebagai Konstruksi, Bukan Kodrat

Untuk memahami esai ini, perlu untuk dapat membedakan bahwa peran gender bukan dilihat dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan semata tetapi gender dibentuk (bukan kodrat) berdasarkan pembedaan sifat, sikap, atribut dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hal ini, patroli hutan dikonstruksikan sebagai pekerjaan laki-laki karena menuntut penggunaan kekuatan fisik yang besar dan melelahkan sehingga perempuan seringkali ditempatkan hanya sebatas urusan domestik semata. Padahal jika digali lebih jauh, perempuan erat kaitannya terhadap hutan. Perempuan mampu menentukan arah mata angin, mengidentifikasi berbagai flora dan fauna liar yang dilindungi, membuka jalur jalan hutan, hingga bertahan hidup dihutan hingga berbulan-bulan lamanya. Hal ini telah mampu menggeser asumsi kewajaran eksklusif yang dimiliki laki-laki. 

Berdasarkan dari sudut pandang ekofeminisme perempuan memiliki hubungan yang erat terhadap hutan adat  karena langsung bersinggungan dengan aktivitas sehari-hari, seperti memasak, berkebun, kebutuhan obat herbal, dan sumber air kehidupan. Selain itu, jika lingkungan dijaga maka tradisi adat dapat diturunkan turun-temurun sehingga menjadi bagian dari masa depan anak-anak mereka. Eratnya kesadaran untuk pelestarian hutan adat dengan melibatkan perempuan menjadi keharusan yang wajar terlepas dari simbolis kesetaraan yang telah dikonstruksikan dalam masyarakat.

Petkuq Mehuey Sebagai Ruang Dekonstruksi

Petkuq Mehuey diartikan sebagai kelompok penjaga hutan yang berasal dari kelompok Dayak Wehea terdiri dari laki-laki dan perempuan yang dikukuhkan langsung oleh kepala adat Desa Nehas Liah Bing untuk menjaga hutan lindung Wehea. Pemilihan ini tidak berdasarkan dari jenis kelamin tetapi dari kesadaran akan pentingnya hutan bagi masyarakat Dayak Wehea. Mereka melakukan patroli secara bergantian selama 2-4 bulan dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi yang terbatas. Menanamkan pendidikan lingkungan hidup sedari dini kepada anak-anak sekolah agar mereka tidak melupakan identititas anak Dayak Wehea dengan hutan adat Wehea.

Peran Petkuq Mehuey sebagai garda terdepan dalam melindungi hutan Wehea menjadi fakta bahwa keikutsertaan Yuliana yang didukung oleh kelompok adat Dayak Wehea menunjukkan telah terjadinya proses negosiasi internal dalam masyarakat adat itu sendiri. Sehingga hal ini, memperlihatkan kesetaraan gender dalam konteks adat tidak selalu datang dari intervensi luar berupa kebijakan pemerintah atau kampanye internasional, tetapi dapat tumbuh dari kebutuhan mendesak masyarakat itu sendiri untuk bertahan hidup dan melestarikan kebudayaannya. 

Adat Sebagai Proses Bukan Dari Jenis Kelamin

Perempuan adat seringkali diberitakan ke dalam posisi yang rentan dan lemah. Berdasarkan dari organisasi Perempuan AMAN tahun 2025, perempuan adat cenderung tidak dilibatkan dalam proses pembangunan dan politik yang terjadi di wilayah adat mereka sendiri padahal perempuan adat kerap menjadi korban berlapis dalam konflik sumber daya alam, mulai dari kehilangan akses terhadap tanah leluhur, kriminalisasi atas praktik lahan pertanian tradisional yang telah menjadi warisan leluhur adat mereka.

Perbandingan ini memunculkan pertanyaan kritis: apa yang membuat Petkuq Mehuey berbeda? Jawabannya terletak pada bagaimana masyarakat Dayak Wehea, struktur kepemimpinan lokal dan kepala adat Dayak Wehea berusaha kembali memaknai ulang kebutuhan terhadap pelestarian hutan adat. Kepala adat mengajak masyarakat adat untuk melihat ancaman nyata dari deforestasi dan perburuan liar yang mendorong masyarakat Wehea untuk menghapuskan batasan-batasan gender demi tujuan yang lebih mendesak. Sementara di banyak komunitas adat lain, ruang bagi perempuan untuk berperan dalam pengambilan keputusan belum tentu terbuka, karena tidak selalu ada kondisi darurat yang memaksa struktur tradisional untuk beradaptasi, atau bisa jadi kepemimpinan adat setempat masih memegang teguh pembagian peran yang masih kaku.

Keterlibatan Yuliana dalam Petkuq Mehuey awalnya memang diremehkan hanya karena statusnya perempuan yang dianggap tidak mampu mengemban tugas ini tetapi melihat ancaman kerusakan hutan di depan mata membuat Yuliana berperan aktif untuk membuat berbagai keputusan dan kebijakan untuk melindungi hutan adat mereka. Hal ini menegaskan bahwa adat bukanlah entitas tunggal melainkan suatu hal yang harus terus dinegosiasikan oleh masing-masing komunitas dengan berdasarkan lingkungan, kebutuhan, resiko, ekonomi untuk mencapai ruang yang melihat perempuan.

Kisah Petkuq Mehuey mengajarkan bahwa adat tidak seharusnya dipahami sebagai warisan yang kaku dan tidak bisa diubah. Adat adalah proses hidup yang harus terus dinegosiasikan oleh komunitas. Ketika kebutuhan mendesak untuk melestarikan hutan memecahkan pemikiran lama tentang siapa yang layak menjaga alam. Masyarakat Dayak Wehea menunjukkan bahwa kearifan lokal bisa menjadi sumber kesetaraan bukan berdasarkan patriarki yang dikatakan banyak orang.

Penulis: Muliya Hutami lulusan Ilmu Hubungan Internasional yang memiliki ketertarikan pada isu gender dan enviromental. Melalui ilmu dan minat ini ia berusaha mengembangkannya dengan menulis karena baginya menulis dapat menjadi wadah untuk menyampaikan gagasan dan merefleksikan pengalaman.

Sumber rujukan:

  1. Betahita.id. (2024). Yuliana Wetuq: Cinta Membawa Saya Untuk Menjaga Hutan.
  2. Bujurnews.com. (2025). Yuliana Wetuq, Wanita Tangguh Penjaga Hutan Wehea yang Menginspirasi.
  3. Katakaltim.com. (2025). 17 Tahun Menjaga Hutan Wehea, Yuliana Wetuq: Kami Masyarakat Adat Bergantung pada Hutan.
  4. Kompas.id. (2025). Perempuan Adat Masih Terpinggirkan, Kehadiran UU Masyarakat Adat Krusial.
  5. Mulyani, S. (2022). Petkuq Mehuey: Kearifan Lokal dengan Kesetaraan Gender dalam Menjaga Hutan Adat Suku Dayak Wehea-Kutai Timur, Kalimantan Timur.
  6. Percakapan Indonesia. (2021). Permepuan Adat Krusial bagi Hutan, tapi Jadi Korban Berlapis Krisis Iklim.

Penulis: Muliya Hutami
Editor: Zidan As’ad
Gambar: Pinterest

Share Artikel Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya