Seorang perempuan berusia dua puluh empat tahun baru saja diterima bekerja di sebuah perusahaan multinasional dengan nilai IPK terbaik di angkatannya. Namun, sebulan setelah bergabung, ia mendengar bisikan dari rekan kerja laki-lakinya: “Jangan terlalu ambisius, nanti susah dapat suami.” Kalimat itu bukan sekadar candaan, tetapi itu adalah serpihan kecil dari sebuah bangunan budaya yang jauh lebih besar, yaitu patriarki.
Di Indonesia, patriarki bukan hanya soal dominasi laki-laki secara kasar dan eksplit. Ia bekerja secara halus, meresap ke dalam nilai-nilai adat, tafsir keagamaan, hingga struktur hukum yang kerap dianggap sudah selesai dan tidak perlu dipertanyakan. Akibatnya, ketidaksetaraan gender bukan lagi terasa seperti penindasan, melainkan menjadi sebuah kewajaran. Dan inilah yang membuatnya berbahaya.
Patriarki Berbalut Tradisi
Banyak praktik diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia berkindung di balik jubah tradisi dan adat istiadat. Sistem perkawinan adat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang “diberikan” atau “dibeli”, pembagian warisan yang tidak setara antara anak laki-laki dan perempuan, hingga norma yang melarang perempuan berbicara lebih keras dari laki-laki dalam forum adat, semuanya sudah dinormalisasikan atas nama budaya.
Pengkajian kritis dari Saraswati (2020) menunjukkan bahwa konstruksi gender dalam masyarakat Jawa, misalnya, menempatkan perempuan pada posisi “konco wingking” (teman di belakang dapur) yang secara simmbolik mempertegas subordinasi perempuan dalam ranah domestik. Meskipun terminologi ini sekarang sudah jarang diucapkan secara terang-terangan, nilai yang terkanndung di dalammnya terus diwariskan melalui sosialisasi keluarga dan komunitas.
Tradisi bukan sesuatu yang statis, tetapi ia dibentuk, direkontruksi, dan dipertahankan oleh manusia yang hidup dalam relasi kekuasaan tertentu. Dengan demikian, mempertanyakan tradisi yang tidak adil bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap leluhur, melainkan bagian dari tanggung jawab moral setiap generasi.
Beban Ganda yang Tak Terlihat
Salah satu dampak paling nyata dari budaya patriarki adalah fenomena beban ganda (double burden) yang ditanggung perempuan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas, 2022) mencatat bahwa perempuan Indonesia menghabiskan rata-rata 5,2 jam per hari untuk pekerjaan rumah seperti mengurus anak, memasak, dan membersihkan rumah. Jauh kebih tinggi dibandingkan dengan laki-laki yang hanya 1,5 jam per hari (BPS, 2023).
Parasoksnya, ketika perempuan berhasil memasuki dunia kerja, ia tidak serta-merta terbebas dari tuntunan domestik tersebut. Justru ia harus memikul keduanya sekaligus: menjadi profesional yang kompeten di ruang publik, sekaligus menjadi ibu dan istri yanng “sempurna” di ruang privat. Tekanan ganda ini tidak hanya berdampak pada produktivitas, tetapi juga pada kesehatan mental perempuan secara keseluruhan.
Rahmadhani dan Kusumawati (2021) dalam penelitian mereka terhadap pekerja perempuan di Surabaya menemukan bahwa 68% responden mengalami gejala kelelahan kronis (burnout) yang secara signifikan berkaitan dengan tuntutan peran kerja ganda tersebut. Ironisnya, mayoritas dari mereka tidak mendapatkan dukungan penuh dari pasangannya, karena suami menganggap pekerjaan rumah bukan urusan laki-laki.
Langit Kaca di Ruang Publik
Di luar rumah, patriarki menyebabkan apa yang dikenal dengan istilah glass ceiling, yaitu batas tak kasat mata yang membatasi perempuan untuk naik ke posisi kepemimpinan tertinggi. Meski perempuan Indonesia kini semakin banyak yang menempuh pendidikan tinggi dan memasuki dunia profesional, akan tetapi kontribusi mereka di dalam pengambilan keputusan tetap jauh dari proposional.
Laporan Global Gender Gap Report 2023 menempati Indonesia di peringkat ke-87 dari 146 negara dalam hal kesetaraan gender. Dalam bidang politik, keterwakilan perempuan di DPR hanya mencapai 21,9% pada Pemilu 2024, angka yang masih jauh dari kuota 30% yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (World Economic Forum, 2023; KPU RI, 2024).
Hambatan ini tidak selalu berwujud larangan eksplisit, akan tetapi lebih sering hadir sebagai bias implisit yaitu anggapan bahwa perempuan “kurang tegas”, “terlalu emosional”, atau “prioritasnya di keluarga”, asumsi-asumsi yang tidak pernah diuji secara kritis, namun terus berulang dalam proses rekrutmen dan promosi di berbagai lembaga.
Menggugat, Bukan Menghancurkan
Menggugat patriarki bukan berarti menolak kebudayaan secara mentah-mentah, apalagi mengucilkan para laki-laki. Tapi sebaliknya, ini adalah langkah awal untuk berefleksi: apakah nilai-nilai yang kita wariskan ini benar-benar melayani kemanusiaan secara utuh, atau hanya menguntungkan satu pihak saja dan mengorbankan pihak lain?
Perubahan tidak harus dimulai dari revolusi besar, namun bisa dimulai dari percakapan ringan bersama keluarga, misalnya seorang ayah yang membiasakan anak laki-lakinya mencuci piring bersama; seorang atasan yang memberikan promosi berdasarkan kinerja pegawainya, bukan karena jenis kelamin; seorang teman yang menolak ikut tertawa saat ada lelucon yang merendahkan perempuan.
Mulia (2019) mengingat bahwa keadilan gender sejatinya sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri, yaitu Pancasila yang menekankan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan yang inklusif. Ketika kita membiarkan ketidaksetaraan gender terus berlangsung, kita sesungguhnya sedang mengkhianati cita-cita kebangsaan itu sendiri.
Penutup
Perempuan muda yang mendapat bisikan “Jangan terlalu ambisius” tadi berhak untuk marah. Dan ia juga berhak untuk terus melangkah, karena ambisinya bukan ancaman bagi siapa pun, melainkan modal yang semestinya disambut.
Selama patriaki terus melanggengkan dirinya lewat tradisi, institusi, dan bahasa sehari-hari, maka perjuangan menuju kesetaraan gender belum selesai. Indonesia membutuhkan generasi yang berani bertanya “Untuk siapa tradisi ini?” dan cukup jujur untuk menjawab dengan apa adanya.
Daftar Pustaka
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik gender tematik: Profil generasi milenial Indonesia. BPS RI.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2024). Rekapitulasi hasil pemilihan umum legislatif 2024. KPU RI.
Mulia, S. M. (2019). Islam dan inspirasi kesetaraan gender. Kibar Press.
Rahmadhani, F., & Kusumawati, D. (2021). Beban ganda perempuan pekerja dan dampaknya terhadap kesehatan mental: Studi pada perempuan pekerja di Surabaya. Jurnal Psikologi Sosial Indonesia, 6(2), 88–101.
Saraswati, R. (2020). Perempuan dan konstruksi sosial dalam budaya Jawa: Perspektif kritis terhadap peran domestik. Jurnal Kajian Gender dan Anak, 5(1), 45–62.
World Economic Forum. (2023). Global gender gap report 2023. WEF. https://www.weforum.org/reports/global-gender-gap-report-2023
Penulis: Dini Fadhilah adalah seorang mahasiswi semester 2 jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Universitas Negeri Padang. Penulis memiliki minat pada isu tentang tradisi patriarki, penulis juga berharap isu-isu tentang kesetaraan gender di Indonesia ini bisa berkurang dan masyarakat bisa lebih peka tentang isu-isu yang terjadi ini.
Editor: Hamimie
